
TRIMBUNEINDONESIA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengingatkan pemerintah daerah agar menghentikan perekrutan tenaga honorer baru karena dinilai semakin membebani keuangan daerah dan berpotensi menjadi persoalan bagi pemerintahan berikutnya.
Penegasan tersebut disampaikan Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin (8/6/2026). Ia menyebut, kebijakan penghentian perekrutan honorer bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari upaya penataan belanja pegawai sesuai regulasi yang berlaku.
Larangan penambahan tenaga honorer sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur bahwa porsi belanja pegawai pemerintah daerah maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.
Selain itu, kebijakan penataan tenaga non-ASN juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam paparannya, Tito mengungkapkan kondisi belanja pegawai di sejumlah daerah masih memprihatinkan. Tercatat terdapat 21 provinsi dan 367 kabupaten yang belanja pegawainya sudah melampaui batas maksimal. Sementara itu, 91 dari 93 kota di Indonesia juga mengalami kondisi serupa.
“Pilihan yang tersedia adalah mengurangi atau menahan penambahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium dan kepala daerah harus tegas menjalankan aturan ini,” ujar Tito.
Mendagri juga menyoroti masih banyaknya perekrutan tenaga honorer pada sektor administrasi yang dinilai tidak selalu diikuti kebutuhan riil maupun kompetensi yang memadai. Menurutnya, kondisi tersebut pada akhirnya justru menambah beban anggaran daerah.
Ia menambahkan, penumpukan tenaga honorer sering kali memunculkan tuntutan baru agar mereka diangkat menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah berharap langkah pengetatan perekrutan ini dapat memperbaiki struktur belanja daerah, menjaga kesehatan fiskal, serta memastikan anggaran daerah lebih banyak dialokasikan untuk pelayanan publik dan pembangunan.***













