Jakarta | TribuneIndonesia.com
Media Internusa Pratama (MIP) melalui Direktur barunya, Daniel, menyatakan akan membawa kasus wanprestasi yang dialami perusahaannya ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah pihak PT. Tri Sakti Purwosari Makmur (TPSM), anak perusahaan dari produsen rokok Korea Tomorrow and Global (KT&G), diduga tidak memenuhi kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Point Of Sales Materials (POSM) antara PT. Tri Sakti Purwosari Makmur dan PT. Media Internusa Pratama Nomor: 001/KT>SPM-MIP/PKS/CALG-PRC/1/2024 yang dibuat pada Januari 2024 diduga tidak dijalankan. Vina Yuanita, Direktur PT. MIP sebelumnya, menjelaskan bahwa perusahaannya telah bekerja sama dengan KT&G untuk beberapa pekerjaan penunjukan langsung.
”Kami sudah sering bekerja sama, hanya saja tidak dalam bentuk kontrak formal,” ujar Vina di kantornya, Senin (08/09/2025).
Menurut Vina, setelah melalui serangkaian negosiasi dan melengkapi sarana produksi serta sumber daya manusia, kedua belah pihak akhirnya menandatangani perjanjian kerja sama. Pihak PT. TPSM menjanjikan masa uji coba selama tiga bulan dengan potensi perpanjangan kontrak jika pekerjaan dianggap memuaskan.
Namun, Vina mengungkapkan bahwa sejak kontrak ditandatangani, PT. MIP tidak pernah mendapatkan satu pun pekerjaan selama bulan pertama. “Saat saya tanyakan, mereka beralasan belum ada permintaan dari user (KT&G),” katanya.
Kecurigaan muncul ketika PT. MIP menemukan fakta di lapangan bahwa ada pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh mereka, justru diberikan kepada vendor lain. Vina mengaku merasa tidak adil karena pihak PT. TPSM tidak transparan mengenai pembagian pekerjaan, padahal kontrak telah disepakati.
”Seharusnya, jika pekerjaan ini dibagi, mereka memberi tahu kami sebagai salah satu vendor yang terikat kontrak. Tapi sampai sekarang, tidak ada jawaban atau respons dari mereka,” jelas Vina.
Lebih lanjut, Vina juga menyinggung adanya ancaman yang diterima oleh stafnya dari vendor lain. “Akibat kondisi ini, ada ancaman kepada orang saya. Ada bukti percakapan dan foto yang disebarluaskan,” tambahnya.
Atas dasar itulah, Daniel, Direktur baru PT. MIP, akan melanjutkan proses hukum ini. Ia menegaskan akan mengajukan gugatan ke pengadilan karena perusahaannya telah mengalami kerugian yang cukup besar akibat wanprestasi ini.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak KT&G atau PT. TPSM belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan.

















