. Media Internusa Pratama Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Wanprestasi oleh Produsen Rokok PT. Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G)

- Editor

Rabu, 10 September 2025 - 14:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com

Media Internusa Pratama (MIP) melalui Direktur barunya, Daniel, menyatakan akan membawa kasus wanprestasi yang dialami perusahaannya ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah pihak PT. Tri Sakti Purwosari Makmur (TPSM), anak perusahaan dari produsen rokok Korea Tomorrow and Global (KT&G), diduga tidak memenuhi kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Point Of Sales Materials (POSM) antara PT. Tri Sakti Purwosari Makmur dan PT. Media Internusa Pratama Nomor: 001/KT&GTSPM-MIP/PKS/CALG-PRC/1/2024 yang dibuat pada Januari 2024 diduga tidak dijalankan. Vina Yuanita, Direktur PT. MIP sebelumnya, menjelaskan bahwa perusahaannya telah bekerja sama dengan KT&G untuk beberapa pekerjaan penunjukan langsung.

”Kami sudah sering bekerja sama, hanya saja tidak dalam bentuk kontrak formal,” ujar Vina di kantornya, Senin (08/09/2025).

Menurut Vina, setelah melalui serangkaian negosiasi dan melengkapi sarana produksi serta sumber daya manusia, kedua belah pihak akhirnya menandatangani perjanjian kerja sama. Pihak PT. TPSM menjanjikan masa uji coba selama tiga bulan dengan potensi perpanjangan kontrak jika pekerjaan dianggap memuaskan.

Namun, Vina mengungkapkan bahwa sejak kontrak ditandatangani, PT. MIP tidak pernah mendapatkan satu pun pekerjaan selama bulan pertama. “Saat saya tanyakan, mereka beralasan belum ada permintaan dari user (KT&G),” katanya.

Baca Juga:  Sejarah Baru! Pawai Obor Perdana di Pante Bidari Disambut Meriah

Kecurigaan muncul ketika PT. MIP menemukan fakta di lapangan bahwa ada pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh mereka, justru diberikan kepada vendor lain. Vina mengaku merasa tidak adil karena pihak PT. TPSM tidak transparan mengenai pembagian pekerjaan, padahal kontrak telah disepakati.

”Seharusnya, jika pekerjaan ini dibagi, mereka memberi tahu kami sebagai salah satu vendor yang terikat kontrak. Tapi sampai sekarang, tidak ada jawaban atau respons dari mereka,” jelas Vina.

Lebih lanjut, Vina juga menyinggung adanya ancaman yang diterima oleh stafnya dari vendor lain. “Akibat kondisi ini, ada ancaman kepada orang saya. Ada bukti percakapan dan foto yang disebarluaskan,” tambahnya.

Atas dasar itulah, Daniel, Direktur baru PT. MIP, akan melanjutkan proses hukum ini. Ia menegaskan akan mengajukan gugatan ke pengadilan karena perusahaannya telah mengalami kerugian yang cukup besar akibat wanprestasi ini.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak KT&G atau PT. TPSM belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan.

Berita Terkait

Pagar Roboh, Warga Mengadu ke Tiga Lembaga Negara
HRD: Dari Bireuen ke Senayan, Kini Saatnya Menuju BL 1 Aceh?
Bio Fighter Mengurai Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos Tanpa Bau
BRI KC Pondok Gede Jalin Kerja dengan PT Jasamarga Related Business
Warga Langsa Pertanyakan Sasaran Bantuan Daging Meugang: Untuk Korban Bencana atau Khusus Duafa dan Janda Miskin?
MBG di Aceh Tenggara Serap 3.000 Tenaga Kerja, Khairul Abdi: Bukan Sekadar Gizi, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
SPDP Janggal, Bos Gumpalan Akan Ajukan Prapradilan
BBM Diduga Disunat di SPBU 14-203-1149 Lau Dendang, Konsumen Merasa Ditipu, Aparat Diminta Turun Tangan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:16

DT Peduli dan Pemkab Bireuen Bangun 45 Hunian Tetap bagi korban Banjir dikecamatan jangka

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:05

Kasus Dugaan Mark Up RSUD Muyang Kute Bener Meriah Mandek, Belum Ada Kepastian Hukum

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:36

Hadirkan Rasa Nyaman, Personel Polsek Matuari Kawal Pelaksanaan Ibadah Tarawih

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:42

Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Bitung Bubarkan Kerumunan Remaja di Hari Pertama Ramadhan

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:15

Selama Puasa Korban Pasca bencana di Bireuen Harus Bertahan di Tenda Darurat

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:05

​Damkar dan BPBD Bitung Gelar Simulasi Kebakaran dan Tsunami di PT Sinar Pure Foods

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:53

Wakil Ketua II DPRA Partai Golkar Aceh H. Ali Basrah, S.Pd., M.M, Meningkatan Mutu Pendidikan Sekolah maupun Pesantren di Gayo Lues.

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:37

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Bekali Komunitas Ojol Baruta Pelatihan PPGD dan Pemberian Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tegas Amankan Aset Daerah, Bupati Sidak Deli Mas

Jumat, 20 Feb 2026 - 00:42

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x