LSM GUSSUR Gugat Citraland Helvetia: Diduga Bangun di Atas Lahan PTPN II Tanpa Izin Resmi

- Editor

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DELI SERDANG |TribuneIndonesia.com-
Puluhan massa dari LSM Gerakan Usut dan Sapu Segala Urusan Rakyat (GUSSUR) menggelar aksi damai di kawasan Perumahan Citraland Helvetia, Senin (13/10/2025). Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar pembangunan proyek perumahan itu dihentikan dan ditutup sementara, karena diduga berdiri di atas lahan milik PTPN II seluas sekitar 7,2 hektare tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari pemerintah.

Koordinator LSM GUSSUR, Bisler Silitonga, S.H., menegaskan bahwa proyek Citraland Helvetia harus diselidiki secara serius karena dinilai melanggar hukum. Menurutnya, membangun di atas lahan negara tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran serius dan penghinaan terhadap kedaulatan hukum.

Citraland berdiri di atas tanah PTPN II tanpa PBG yang sah. Ini pelanggaran nyata dan bentuk pembangkangan terhadap aturan negara. Ironisnya, di kawasan itu tidak terlihat bendera Merah Putih berkibar, hanya bendera Citraland yang menjulang tinggi. Apakah nilai simbol pengembang lebih tinggi dari simbol negara?” tegas Bisler dalam orasinya.

Bisler menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, karena praktik pembangunan tanpa dasar hukum yang kuat mencerminkan arogansi kekuasaan dan dugaan permainan mafia tanah.

Kita harus berani bersuara. Jangan biarkan segelintir orang memperkaya diri dengan merampas tanah negara. Sudah saatnya para mafia tanah ini digusur dari bumi Indonesia,” ujarnya lantang disambut sorak dukungan massa.

Aksi damai tersebut berlangsung tertib namun penuh semangat perlawanan. Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum menertibkan proyek Citraland Helvetia. Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap izin pembangunan yang berpotensi merugikan negara dan mencederai keadilan sosial.

Baca Juga:  Jalan Rusak Dua Tahun Dikeluhkan Warga, Wakil DPRD Deli Serdang meminta Gubernur Sumut Segera Turun Tangan

Hingga aksi berakhir pada pukul 16.00 WIB, tidak ada satu pun perwakilan dari pihak Citraland yang hadir memberikan tanggapan. Meski kecewa, massa tetap membubarkan diri dengan damai.

Sebagian peserta aksi menilai diamnya pihak pengembang merupakan bentuk arogansi, sementara masyarakat kecil terus berjuang menuntut keadilan. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, PTPN II, dan instansi terkait segera bertindak tegas sebelum konflik lahan ini meluas.

Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau rakyat kecil bangun gubuk tanpa izin langsung dirobohkan, tapi kalau pengembang besar melanggar aturan, semua pura-pura buta,” teriak salah satu orator di tengah aksi.

Aksi LSM GUSSUR ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan suara moral rakyat yang menuntut keadilan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan bahwa tanah negara harus digunakan sesuai aturan, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu.

Negeri ini bukan untuk dijual, tapi untuk dijaga. Hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan di bawah kaki para pemodal,” tutup Bisler di akhir orasinya, disambut tepuk tangan dan pekikan “Hidup rakyat!” dari peserta aksi.

Aksi damai LSM GUSSUR ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan aparat hukum agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran pembangunan di kawasan Citraland Helvetia. Rakyat, kata mereka, akan terus bersuara sampai kebenaran ditegakkan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
*PEMBANGUNAN KOPERASI MERAH PUTIH DI ACEH UTARA TERBENGKALAI, WARGA SOROTI KONTRAKTOR DAN MINIMNYA TRANSPARANSI*
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Lagi Lagi “Hewan Ternak Berkeliaran Di Tengah Kota Sinabang Perlu Ketegasan Pada Aspek Penegakan Qanun dan Peraturan Terkait HewanTernak”
Dana Rp118,9 Miliar Telah Ditransfer Sejak 12 Februari 2026, Bantuan Banjir Aceh Timur Masih Tersendat: Apa yang Terjadi?
Perluas Jangkauan, NSC Siapkan Empat Cabang Baru di Pidie dan Pidie Jaya
Asah Kemampuan Menembak, Kapolres Aceh Tenggara Terapkan Teknik “TABIAT” Bersama Forkopimda
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 04:57

Polemik Dana Desa Kaya Pangur Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Disorot, Mantan Pj Kades Buka Suara

Minggu, 19 April 2026 - 04:26

Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe

Minggu, 19 April 2026 - 03:48

Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan

Minggu, 19 April 2026 - 02:51

SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)

Minggu, 19 April 2026 - 02:23

Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar

Sabtu, 18 April 2026 - 16:53

Lagi Lagi “Hewan Ternak Berkeliaran Di Tengah Kota Sinabang Perlu Ketegasan Pada Aspek Penegakan Qanun dan Peraturan Terkait HewanTernak”

Sabtu, 18 April 2026 - 16:51

Dana Rp118,9 Miliar Telah Ditransfer Sejak 12 Februari 2026, Bantuan Banjir Aceh Timur Masih Tersendat: Apa yang Terjadi?

Sabtu, 18 April 2026 - 09:01

Perluas Jangkauan, NSC Siapkan Empat Cabang Baru di Pidie dan Pidie Jaya

Berita Terbaru