DELI SERDANG |TribuneIndonesia.com-
Puluhan massa dari LSM Gerakan Usut dan Sapu Segala Urusan Rakyat (GUSSUR) menggelar aksi damai di kawasan Perumahan Citraland Helvetia, Senin (13/10/2025). Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar pembangunan proyek perumahan itu dihentikan dan ditutup sementara, karena diduga berdiri di atas lahan milik PTPN II seluas sekitar 7,2 hektare tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari pemerintah.
Koordinator LSM GUSSUR, Bisler Silitonga, S.H., menegaskan bahwa proyek Citraland Helvetia harus diselidiki secara serius karena dinilai melanggar hukum. Menurutnya, membangun di atas lahan negara tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran serius dan penghinaan terhadap kedaulatan hukum.
Citraland berdiri di atas tanah PTPN II tanpa PBG yang sah. Ini pelanggaran nyata dan bentuk pembangkangan terhadap aturan negara. Ironisnya, di kawasan itu tidak terlihat bendera Merah Putih berkibar, hanya bendera Citraland yang menjulang tinggi. Apakah nilai simbol pengembang lebih tinggi dari simbol negara?” tegas Bisler dalam orasinya.
Bisler menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, karena praktik pembangunan tanpa dasar hukum yang kuat mencerminkan arogansi kekuasaan dan dugaan permainan mafia tanah.
Kita harus berani bersuara. Jangan biarkan segelintir orang memperkaya diri dengan merampas tanah negara. Sudah saatnya para mafia tanah ini digusur dari bumi Indonesia,” ujarnya lantang disambut sorak dukungan massa.
Aksi damai tersebut berlangsung tertib namun penuh semangat perlawanan. Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum menertibkan proyek Citraland Helvetia. Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap izin pembangunan yang berpotensi merugikan negara dan mencederai keadilan sosial.
Hingga aksi berakhir pada pukul 16.00 WIB, tidak ada satu pun perwakilan dari pihak Citraland yang hadir memberikan tanggapan. Meski kecewa, massa tetap membubarkan diri dengan damai.
Sebagian peserta aksi menilai diamnya pihak pengembang merupakan bentuk arogansi, sementara masyarakat kecil terus berjuang menuntut keadilan. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, PTPN II, dan instansi terkait segera bertindak tegas sebelum konflik lahan ini meluas.
Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau rakyat kecil bangun gubuk tanpa izin langsung dirobohkan, tapi kalau pengembang besar melanggar aturan, semua pura-pura buta,” teriak salah satu orator di tengah aksi.
Aksi LSM GUSSUR ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan suara moral rakyat yang menuntut keadilan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan bahwa tanah negara harus digunakan sesuai aturan, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu.
Negeri ini bukan untuk dijual, tapi untuk dijaga. Hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan di bawah kaki para pemodal,” tutup Bisler di akhir orasinya, disambut tepuk tangan dan pekikan “Hidup rakyat!” dari peserta aksi.
Aksi damai LSM GUSSUR ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan aparat hukum agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran pembangunan di kawasan Citraland Helvetia. Rakyat, kata mereka, akan terus bersuara sampai kebenaran ditegakkan.
Ilham Gondrong




 
					






 
						 
						 
						 
						 
						



