Lembaga Bantuan Hukum Medan Resmi adukan ke propam Terkait Guru Honorer Meilisya Ramahdani

- Editor

Rabu, 30 April 2025 - 06:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mengadukan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat ke Propam Polda Sumatera Utara serta Lemebaga lainya sebagaimana Surat Nomor : 110/LBH/PP/IV/2025, perihal pengaduan dan mohon keadilan tertanggal 29 April 2025.

Adapun pengaduan tersebut dikarenakan hingga sampai saat ini pihak Polres Langkat tidak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada Guru Honorer a.n Meilisya Ramadhani, yang sebelumnya dilaporkan oleh Pengacara Togar Lubis (Diketahui Pengacara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah a.n Rohani Ningsih). Atas dugaan tindak pidana pemalsuan.

Pasca laporan terhadap Meilisya berjalan hingga 8 Bulan, pihak Polres Langkat melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara dan akhirnya berdasarkan hasil gelar laporan terhadap Meilisya dihentikan penyelidikannya dikarenakan bukan kualifikasi tindak pidana/bukan tindak pidana.

Oleh karena telah dihentikannya penyelidikan tersebut Meilisya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah meminta surat tersebut berulang-ulang baik secara lisan maupun surat menyurat kepada Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim Polres Langkat. Namun pihak tidak mau memberikannya dengan dalih tidak ada aturan hukum yang harus memberikannya kepada Terlapor.

Tentu Hal ini tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya. Hal ini jelas telah merugikan hak asasi Meilisya dan keluarganya.

Baca Juga:  TMMD Reguler ke-123 Gelar Penyuluhan Stunting,Cegah Stunting

Perlu diketahui pasca Meilisya dilaporkan, Meilisya telah di framing sebagai Guru yang memalsukan dokumen untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2023.

Maka, surat penghentian penyelidikan tersebut menjadi bentuk keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya. Dan secara Konstitusi merupakan hak dari Meilisya.

Atas hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat telah melanggar hak asasi Meilisya dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Jo. Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor : 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik (ICCPR).

Tidak hanya itu yang diduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat yang diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur pada Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Maka dari itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara dan lainnya atas adanya pelanggaran tersebut.(***)

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:00

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:29

Transisi Energi Bersih, Arief Martha Rahadyan Ajak Semua Elemen Bangsa Bersinergi

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:26

Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya Muhammad Asriady Mulyono Sebagai Kepala Desa Suka Maju Priode 2026- 2032

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:51

Arief Martha Rahadyan: Hilirisasi dan Investasi Kunci Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:46

Berharap pada Allah SWT, Tenang

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:41

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:43

Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:38

Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x