Lembaga Bantuan Hukum Medan Resmi adukan ke propam Terkait Guru Honorer Meilisya Ramahdani

- Editor

Rabu, 30 April 2025 - 06:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mengadukan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat ke Propam Polda Sumatera Utara serta Lemebaga lainya sebagaimana Surat Nomor : 110/LBH/PP/IV/2025, perihal pengaduan dan mohon keadilan tertanggal 29 April 2025.

Adapun pengaduan tersebut dikarenakan hingga sampai saat ini pihak Polres Langkat tidak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada Guru Honorer a.n Meilisya Ramadhani, yang sebelumnya dilaporkan oleh Pengacara Togar Lubis (Diketahui Pengacara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah a.n Rohani Ningsih). Atas dugaan tindak pidana pemalsuan.

Pasca laporan terhadap Meilisya berjalan hingga 8 Bulan, pihak Polres Langkat melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara dan akhirnya berdasarkan hasil gelar laporan terhadap Meilisya dihentikan penyelidikannya dikarenakan bukan kualifikasi tindak pidana/bukan tindak pidana.

Oleh karena telah dihentikannya penyelidikan tersebut Meilisya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah meminta surat tersebut berulang-ulang baik secara lisan maupun surat menyurat kepada Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim Polres Langkat. Namun pihak tidak mau memberikannya dengan dalih tidak ada aturan hukum yang harus memberikannya kepada Terlapor.

Tentu Hal ini tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya. Hal ini jelas telah merugikan hak asasi Meilisya dan keluarganya.

Baca Juga:  Silaturahmi Rombongan Aceh di Kuala Lumpur

Perlu diketahui pasca Meilisya dilaporkan, Meilisya telah di framing sebagai Guru yang memalsukan dokumen untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2023.

Maka, surat penghentian penyelidikan tersebut menjadi bentuk keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya. Dan secara Konstitusi merupakan hak dari Meilisya.

Atas hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat telah melanggar hak asasi Meilisya dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Jo. Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor : 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik (ICCPR).

Tidak hanya itu yang diduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat yang diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur pada Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Maka dari itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara dan lainnya atas adanya pelanggaran tersebut.(***)

Berita Terkait

Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Kades Kramatmanik Dituding Hindari Klarifikasi, Dana Ketapang Ratusan Juta Jadi Teka-Teki!
Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat DPRA Terindikasi Mark-Up, KAKI Desak KPK Turun Gunung
“PTPN I Gagalkan Konstatering: Bukan Pembela Aset Negara, tapi Penghadang Keadilan!”
“Datang Bayar Angsuran, Pulang Tanpa Mobil! Dugaan Penipuan Terencana oleh Oknum ACC Medan”
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:07

Potensial Jadi Kabupaten Terdepan, Pembangunan Tahun 2026 Dilakukan Lebih Awal

Kamis, 30 Oktober 2025 - 05:19

Walikota Langsa Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ XXXVII Aceh Tahun 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:33

Presiden Prabowo Diminta Segera Tetapkan Rakutta Sembiring Brahmana sebagai Pahlawan Nasional sekaligus diberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:24

“Bupati Letakkan Batu Pertama, Kantor Camat Tanjung Morawa Siap Jadi Simbol Pelayanan Publik Modern”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:01

Lahan Kantor Camat Tanjung Morawa yang Baru Milik Pemkab Deli Serdang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:40

BKPSDM: Layanan Kepegawaian Dipersulit & Pungli Tidak Benar

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:19

BKPSDM: Layanan Kepegawaian Dipersulit & Pungli Tidak Benar

Rabu, 29 Oktober 2025 - 04:00

Ketua TP PKK Deli Serdang Kunjungi Desa Tumpatan Nibung: Dorong Keberhasilan 10 Program Pokok PKK

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Potensial Jadi Kabupaten Terdepan, Pembangunan Tahun 2026 Dilakukan Lebih Awal

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:07

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x