Lembaga Bantuan Hukum Medan Resmi adukan ke propam Terkait Guru Honorer Meilisya Ramahdani

- Editor

Rabu, 30 April 2025 - 06:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mengadukan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat ke Propam Polda Sumatera Utara serta Lemebaga lainya sebagaimana Surat Nomor : 110/LBH/PP/IV/2025, perihal pengaduan dan mohon keadilan tertanggal 29 April 2025.

Adapun pengaduan tersebut dikarenakan hingga sampai saat ini pihak Polres Langkat tidak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada Guru Honorer a.n Meilisya Ramadhani, yang sebelumnya dilaporkan oleh Pengacara Togar Lubis (Diketahui Pengacara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah a.n Rohani Ningsih). Atas dugaan tindak pidana pemalsuan.

Pasca laporan terhadap Meilisya berjalan hingga 8 Bulan, pihak Polres Langkat melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara dan akhirnya berdasarkan hasil gelar laporan terhadap Meilisya dihentikan penyelidikannya dikarenakan bukan kualifikasi tindak pidana/bukan tindak pidana.

Oleh karena telah dihentikannya penyelidikan tersebut Meilisya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah meminta surat tersebut berulang-ulang baik secara lisan maupun surat menyurat kepada Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim Polres Langkat. Namun pihak tidak mau memberikannya dengan dalih tidak ada aturan hukum yang harus memberikannya kepada Terlapor.

Tentu Hal ini tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya. Hal ini jelas telah merugikan hak asasi Meilisya dan keluarganya.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen, Melakukan Pengecatan Tower Air.

Perlu diketahui pasca Meilisya dilaporkan, Meilisya telah di framing sebagai Guru yang memalsukan dokumen untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2023.

Maka, surat penghentian penyelidikan tersebut menjadi bentuk keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya. Dan secara Konstitusi merupakan hak dari Meilisya.

Atas hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat telah melanggar hak asasi Meilisya dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Jo. Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor : 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik (ICCPR).

Tidak hanya itu yang diduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat yang diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur pada Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Maka dari itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara dan lainnya atas adanya pelanggaran tersebut.(***)

Berita Terkait

Spanduk Raib Misterius! Mafia Tanah Diduga Mengincar Lahan Kesultanan Deli di Helvetia
Teror Hukum di Balik Pungli Sekolah: Tiga Wartawan Dijebak, Ditangkap Tanpa Surat Tugas
Pelayanan Buruk dan Arogansi Lurah Tegal Sari II, TKN Desak Wali Kota Medan Bertindak Tegas
‎Kades Cinta Rakyat Didesak Selesaikan 1,5 Tahun Masalah Sertifikat Tanah
Waspada Penipuan Digital: Nasabah Khawatir Gunakan Mobile Banking, Lembaga Keuangan Diminta Perkuat Sistem Keamanan
Dianiaya Brutal, Tiurmaida Br Sidebang Masih Menanti Keadilan: Kasus Berlarut dan Belum Tuntas!
Diduga Adanya Bau Korupsi, Diminta APH Periksa Dana BOS SMKN 1 Pante Bidari
TKN Ultimatum Pemko Medan, Desak Penertiban Bangunan Ilegal dan Evaluasi Kadis Perkim
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:10

Gerebek Maut di Paya Geli, Markas Narkoba di Bakar, Dua Pelaku di Bekuk Polsek Sunggal! 

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:39

” Dari Balik Jeruji: Rutan Kelas I Medan Perang Total Lawan Peredaran Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli”

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:06

Residivis Pengedar Obat Keras Jenis Trihexypenidyl Kembali Ditangkap di Bitung

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:34

Polres Gayo Lues Bekuk Pemerkosa Anak Kandung

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:52

Digerebek di Gudang Sawit, Pria Muda Ditemukan Simpan Sabu dan Inex  Malam Mencekam di Bangun Purba

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:01

Teror Malam Dicegah! Danramil 16/DMS Pimpin Patroli Besar, Bubarkan Balap Liar dan Cegah Aksi Begal

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:40

Barak Sabu di Desa Sibulan Digulung Kodim 0204/DS: Pengedar Muda Diringkus, Barang Bukti Mengguncang!

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:26

Seorang Perempuan Pengedar Sabu Ditangkap, Jaringan Gelap Kian Menggurita!

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Merefleksikan Nilai Pancasila di Era Kini

Minggu, 1 Jun 2025 - 04:13

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x