Manado,Sulut|Tribuneindonesia.com
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan, resmi meneken Keputusan Bersama di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (13/11/25)
Diketahui, perjanjian penting ini bertujuan membentuk Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Manado.
Langkah strategis tersebut diambil sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terkait proses pengalihan pengelolaan Rupbasan yang berada di wilayah ibu kota provinsi.
Sementara itu, Penandatanganan Keputusan Bersama ini menjadi pijakan hukum formal yang memperkuat kolaborasi antara kedua institusi dalam rangka menertibkan administrasi dan pengelolaan aset negara di Sulawesi Utara.
Berdasarkan keputusan tersebut, dibentuklah sebuah Tim Inventarisasi BMN.
Tugas utama tim ini adalah melakukan pendataan dan penataan secara menyeluruh terhadap aset yang saat ini digunakan oleh Kanwil Ditjen Pas dan Rupbasan Manado.
Tak hanya itu, Tim gabungan tersebut telah bergerak cepat, melaksanakan sejumlah tugas krusial, mulai dari penetapan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) untuk bangunan hingga inventarisasi BMN Selain Tanah/Bangunan (STB) seperti forklift, panel, dan perlengkapan vital lainnya.
Puncak dari kerja tim inventarisasi ini adalah penyusunan Berita Acara Hasil Inventarisasi (BAHI).
Dokumen hasil pendataan tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan diketahui langsung oleh Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Proses ini menekankan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan aset negara yang tidak hanya transparan, tetapi juga akuntabel dan tertib secara administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan penandatanganan ini tidak hanya dihadiri oleh kedua pimpinan instansi, tetapi juga disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado, para Asisten Kejati, Kepala Bagian Tata Usaha, serta jajaran dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara.
Kehadiran para pejabat tersebut menegaskan sinergi kuat dan keseriusan Kejaksaan Tinggi dan Ditjen Pemasyarakatan dalam mengamankan dan menertibkan aset negara, khususnya yang terkait dengan benda sitaan dan rampasan. (Talia)
















