Langsa | TribuneIndonesia.com
Seorang oknum Kepala Desa gampong Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur terancam akan dilaporkan ke polisi.
Bukan tanpa alasan, pelaporan itu dikarnakan atas dugaan penjualan lahan perkebunan yang seluas 100 hektar kepada PT.Nabati atas kepemilikan kelompok Guha Tani.
“Kami merasa kecewa dengan tindakan Geuchik yang telah menjual lahan milik kami. Padahal areal perkebunan itu telah kami garap sejak tahun 2011 lalu,” ucap Ketua kelompok Guha Tani, Darussamin kepada sejumlah awak media, Jum’at 11 Juli 2025.
Pun demikian, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan olehnya, tetapi Geuchik AL memilih mengabaikan dan tidak memberikan klarifikasi.
“Kita telah menghubungi (Geuchik-red) berulang kali, namun dia lebih memilih diam begitu saja. Seolah-olah ia tidak ada rasa bersalah,” ujarnya.
Lanjut Darussamin mengisahkan, areal perkebunan yang seluas 100 hektar dulunya penuh dengan semak belukar kini telah dihiasi berbagai jenis tanaman.
“Awalnya kebun yang kami garap itu adalah hutan yang penuh dengan semak belukar. Beriring berjalan waktu, kelompok Guha Tani telah membersihkan dan menanam berbagai jenis pohon Sawit, Jabon, Sengon, Pete dan lain sebagainya.
“Jadi, bila persoalan ini tidak dapat dituntaskan secara kekeluargaan maka kami akan menempuh jalur hukum,” sebut Darussamin.
Hingga berita ini diterbitkan, Geuchik gampong Alue Tuwi, nisial AL belum sempat dikonfirmasi oleh awak media ini.《Fud》