Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

- Editor

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN I TribuneIndonesia.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Aluminium Alloy senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini terjadi pada tahun 2019 dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp133 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan marathon dan serangkaian penggeledahan. Penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan status tersangka.

Pada Rabu, 17 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

DS, selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019,S, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, kedua tersangka diduga secara melawan hukum mengubah skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Skema pembayaran yang semula diwajibkan secara tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), justru diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari. Perubahan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Diamankan Polres Aceh Timur

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas Aluminium Alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Negara pun dirugikan secara signifikan.

Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai USD 8 juta atau setara dengan Rp133.496.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar rupiah lebih). Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan resmi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sumut menegaskan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka ini. Pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pusaran kasus korupsi PT Inalum tersebut.

Ilham Gondtong

Berita Terkait

Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi
Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:41

​Dansa dan Bakti Sosial di Ujung Masa Bakti Albert Zai

Minggu, 28 Juni 2026 - 04:50

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Sekaligus Syukuran Juara Line Dance

Minggu, 28 Juni 2026 - 03:46

Kalahkan Peserta dari 10 Negara, Tim Robotik MAN 1 Pidie Ukir Prestasi Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:32

​Tekuk Wakil Wali Kota di Final, AKP Denny Tampenawas Juara Lomba Domino Kapolres Cup Bitung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:10

Kebakaran Gudang Yumeida Gegerkan Sunggal, Api Hanguskan Area Penyimpanan Bahan Baku Sepatu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:26

Hampir Bertahun-Tahun Menanti, Ratusan Warga Gayo Lues Akhirnya Terima Bantuan Jadup Korban Banjir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:57

​Insiden Pelarangan Liputan di PT Delta Pasific Indotuna Bitung Menuai Protes Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:42

Babinsa Koramil 11/Bandar Baru Kodim 0102/Pidie Bersama Warga Gotong Royong Pasang Tenda di Desa Jimjiem

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Tegaskan Peran POI 2026 Cetak Generasi Putri Berwawasan Nasional

Minggu, 28 Jun 2026 - 04:49

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Tembus Target KB Nasional, Perkuat Fondasi Keluarga Berkualitas

Sabtu, 27 Jun 2026 - 15:13