
TRIMBUNEINDONESIA.| ACEH TENGGARA — Ketua DPP LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), M. Jenen, SE, turun langsung mengonfirmasi Kepala SD Negeri 1 Biak Muli, Sariani, menyusul pemberitaan dugaan penjualan kayu bekas bangunan sekolah yang diduga berkaitan dengan aset negara di Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam konfirmasi yang berlangsung di ruang kerja kepala sekolah, Sariani menegaskan bahwa seluruh aset sekolah telah diserahkan kepada pihak pengelola aset. Ia juga menyatakan telah menerima berita acara serah terima sebagai bukti penyerahan tersebut.
“Barang aset sekolah sudah saya serahkan kepada pihak aset. Saya juga sudah menerima berita acara serah terimanya,” tegas Sariani.
Menanggapi informasi mengenai adanya kayu bekas bangunan sekolah yang ditemukan di sekitar rumah warga serta dugaan penjualan material kepada masyarakat, Sariani menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu ditanyakan kepada pihak pengelola aset karena, menurut keterangannya, penyerahan telah dilakukan.
“Kalau ada barang aset yang ditemukan di warga atau dijual kepada warga, itu urusan pihak aset. Saya sudah menyerahkan seluruh aset kepada pihak aset dan sudah menerima berita acara serah terimanya,” ujarnya.
PPKMA Minta Status Aset Dibuka Secara Terang
Pernyataan kepala sekolah tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan penjualan kayu bekas bangunan SDN 1 Biak Muli. Namun, keterangan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak yang menerima penyerahan aset.
Ketua DPP LSM PPKMA, M. Jenen, perlu memastikan bahwa berita acara serah terima yang disebut kepala sekolah benar-endarl memuat daftar material yang dipersoalkan, tanggal penyerahan, identitas pihak penerima, serta kondisi dan jumlah aset yang diserahkan.
Apabila seluruh material telah diserahkan kepada pengelola aset, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana prosedur penanganannya setelah serah terima dilakukan. Apakah kayu bekas pembongkaran masih tercatat sebagai aset pemerintah? Apakah ada keputusan penghapusan atau persetujuan pemindahtanganan? Siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan pengawasannya?
Pertanyaan tersebut penting untuk menjernihkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Keberadaan kayu bekas bangunan di sekitar rumah warga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penjualan ilegal. Namun, apabila benar terdapat transaksi, dasar kewenangan, dokumen, dan aliran hasil penjualan perlu diperiksa.
Revitalisasi APBN 2026 Ikut Menjadi Sorotan
Persoalan ini juga berkaitan dengan pembongkaran gedung SDN 1 Biak Muli yang diberitakan berlangsung dalam program revitalisasi pendidikan Tahun Anggaran 2026, dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 miliar.
Penggunaan anggaran negara dalam pembangunan fasilitas pendidikan harus disertai pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu, selain memeriksa pekerjaan fisik revitalisasi, instansi terkait perlu menjelaskan mekanisme pengelolaan material bekas pembongkaran, termasuk pencatatan, penyimpanan, pemanfaatan, atau penghapusan sesuai ketentuan.
Dinas Pendidikan, pengelola aset pemerintah daerah, serta pihak yang menangani program revitalisasi perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah penanganan material sudah sesuai prosedur atau justru terdapat kekurangan administrasi maupun indikasi penyimpangan.
Jangan Berhenti pada Saling Lempar Tanggung Jawab
Keterangan bahwa aset telah diserahkan kepada pihak pengelola aset harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan berita acara dan penelusuran kondisi di lapangan. Dengan begitu, tanggung jawab setiap pihak dapat ditentukan berdasarkan dokumen dan kewenangannya, bukan sekadar berdasarkan pernyataan sepihak.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara daftar aset yang diserahkan dengan material yang berada di lapangan, instansi berwenang perlu menelusuri penyebabnya. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, persoalan dapat diteruskan kepada aparat pengawas atau penegak hukum sesuai kewenangannya.
Sampai berita ini disusun, keterangan kepala sekolah mengenai penyerahan aset merupakan klarifikasi dari pihak sekolah. Status material kayu yang ditemukan di sekitar rumah warga, pihak yang diduga melakukan transaksi, dan prosedur pengelolaannya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Pemberitaan ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset pendidikan, bukan menghakimi pihak tertentu. Klarifikasi dari pengelola aset dan instansi terkait tetap diperlukan agar persoalan ini terang berdasarkan fakta dan dokumen resmi.***












