Bitung | Tribuneindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menggagalkan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kota Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (8/10/26) malam.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan seorang perempuan berinisial MSM (20) di depan pintu masuk PT Delta Pasific, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, sekitar pukul 19.30 WITA.
Petugas menyita barang bukti berupa 245 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl berwarna kuning dari tangan warga Kecamatan Madidir tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk ke markas kepolisian pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WITA.
Masyarakat menginformasikan adanya dugaan transaksi obat keras oleh seorang perempuan di sekitar Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan di lapangan guna memastikan kebenaran informasi.
Petugas di bawah pimpinan Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya melacak dan menghentikan pergerakan (MSM) di kawasan Girian Bawah.
Saat menjalani interogasi awal di tempat kejadian perkara, (MSM) mengaku masih menyimpan sisa pasokan obat keras di kediamannya.
Tim Opsnal langsung mengawal terduga pelaku menuju rumahnya di Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, untuk melakukan penggeledahan.
Di lokasi tersebut, (MSM) menunjukkan tempat penyimpanan ratusan butir pil kuning yang ia sembunyikan di dalam tumpukan pakaian kotor.
Selain 245 butir pil Trihexyphenidyl, polisi mengamankan dua botol plastik wadah obat bertuliskan HEXYMER Trihexypenidyl serta satu unit ponsel OPPO A77s warna kuning sebagai barang bukti pendukung.
Kepada penyidik, perempuan muda ini mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli obat keras berstatus obat terbatas tersebut sejak Januari 2026.
(MSM) memperoleh pasokan barang haram itu melalui pemesanan secara dalam jaringan (daring) lalu mendistribusikannya kembali ke sejumlah konsumen dengan harga yang bervariasi.
Mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., menegaskan pihak kepolisian terus memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran obat keras demi menyelamatkan generasi muda.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya kami mencegah dan memberantas peredaran obat keras maupun narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”
ujar IPTU Dr. Jefry Duabay pada Selasa (06/10).
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat dalam mengawasi pergaulan anak-anak agar terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak. Jangan sampai mereka menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras atau narkotika, segera informasikan kepada Kepolisian melalui saluran yang tersedia,”
pungkasnya seraya menegaskan bahwa penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum di Mako Polres Bitung. (kiti)













