TribuneIndonesia.com I Batang Kuis-Tanah hasil pengerukan proyek pemeliharaan Jalan Batang Kuis–Serdang di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, menjadi titik baru yang dipersoalkan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (DPP LSM GRPK). Material yang disebut diangkut keluar lokasi dengan dump truck itu dipertanyakan status, dasar pemindahan, hingga kemungkinan adanya transaksi atas tanah tersebut.
Pertanyaan itu dituangkan GRPK dalam surat Nomor 025/DPP-GRPK/Kla/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani Ketua Umum GRPK Abdul Hadi itu ditujukan kepada pimpinan CV Bintang Jaya, pelaksana pekerjaan yang disebut berkaitan dengan kegiatan SDABMBK Deli Serdang melalui kontrak Nomor 000.3.2/8401.4 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.Nilai pagu proyek disebut sekitar Rp2,589 miliar.
namun bagi GRPK, angka itu bukan satu-satunya persoalan. ada material yang keluar dari tubuh proyek setelah tanah dikeruk. di titik inilah pertanyaan administratif muncul. tanah itu milik siapa, siapa yang menguasainya setelah diangkut, ke mana dibawa, dan atas dasar dokumen apa.
Informasi mengenai pengangkutan tanah tersebut, menurut GRPK, berasal dari masyarakat di sekitar lokasi. Sejumlah dump truck disebut membawa material hasil pengerukan meninggalkan area pekerjaan.

Aktivitas itu kemudian memunculkan dugaan bahwa tanah hasil pengerukan diperjual belikan. GRPK tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran. Lembaga itu justru meminta pihak pelaksana membuka dasar administrasi yang menjadi landasan pengeluaran material tersebut.
Jika tanah tersebut memang merupakan material hasil pekerjaan pemerintah, mekanisme pengelolaannya semestinya dapat ditelusuri. Setidaknya, harus jelas siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana pencatatannya, untuk keperluan apa material dipindahkan, serta siapa yang bertanggung jawab setelah material meninggalkan lokasi proyek. di sinilah proyek senilai miliaran rupiah itu menyisakan ruang gelap yang perlu diterangkan. GRPK meminta CV Bintang Jaya menjelaskan apakah pengangkutan tanah tersebut telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) pekerjaan.
Pertanyaan itu sederhana, tetapi penting. Sebab material yang muncul dari proses pekerjaan fisik pemerintah tidak berdiri sendiri. ada pekerjaan yang membentuknya, ada kontrak yang mengaturnya, dan ada anggaran publik yang membiayai pekerjaan tersebut. karena itu, pengeluaran material dari lokasi proyek membutuhkan kejelasan administratif. apalagi jika material tersebut kemudian dimanfaatkan atau diduga diperjualbelikan.
GRPK mempertanyakan apakah terdapat berita acara, persetujuan teknis, atau dokumen lain yang menjadi dasar pemindahan tanah tersebut.tanpa dokumen yang dapat diperiksa, aktivitas dump truck keluar-masuk lokasi proyek mudah melahirkan spekulasi.
GRPK juga meminta penjelasan mengenai tujuan pemindahan material dan pihak yang menerima atau menguasai tanah setelah keluar dari lokasi pekerjaan. pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting dari pengawasan publik terhadap proyek Jalan Pancasila, Desa Paya Gambar.
Persoalan tidak berhenti pada tanah hasil pengerukan.dalam surat yang sama, GRPK mempertanyakan keberadaan seorang anggota Brimob berinisial N Ginting yang disebut berada di sekitar lokasi pekerjaan.
menurut informasi yang diterima GRPK, personel tersebut diduga sempat terlibat perdebatan dengan sejumlah tokoh pemuda Desa Paya Gambar. Peristiwa itu disebut menimbulkan ketegangan di sekitar lokasi proyek. apakah sebagai bagian dari pengamanan. apakah ada penugasan resmi.jika memang mendapat tugas, siapa yang memberikan perintah dan apakah terdapat surat tugas atau dokumen penugasan.
Pertanyaan itu menjadi relevan karena proyek yang dikerjakan merupakan pekerjaan konstruksi pemerintah daerah. Kehadiran aparat di lokasi pekerjaan, terlebih ketika terjadi perselisihan dengan masyarakat, membutuhkan penjelasan mengenai batas kewenangan dan dasar penugasannya.
GRPK juga mempertanyakan apakah keberadaan personel tersebut diketahui dan mendapat persetujuan dari pimpinan institusi terkait. namun, seluruh informasi mengenai keterlibatan N Ginting tersebut masih berupa dugaan dan keterangan yang diterima GRPK. Karena itu, verifikasi serta penjelasan resmi dari pihak terkait menjadi penting sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.
Dua persoalan tersebut tanah hasil pengerukan dan keberadaan aparat di lokasi bertemu pada satu hal: transparansi. Proyek yang dibiayai APBD bukan ruang tertutup. Setiap bagian pekerjaan yang berkaitan dengan uang publik memiliki konsekuensi administratif dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Tanah hasil pengerukan mungkin saja memiliki mekanisme pemanfaatan tertentu. Pemindahan material juga mungkin memiliki dasar teknis. Demikian pula keberadaan aparat bisa saja mempunyai alasan dan penugasan resmi. tetapi seluruh kemungkinan itu membutuhkan dokumen dan penjelasan. tanpa itu, ruang kosong akan diisi oleh dugaan masyarakat.
GRPK meminta CV Bintang Jaya memberikan jawaban tertulis mengenai status tanah hasil pengerukan, dasar pemindahan material, tujuan pengangkutan, serta mekanisme pengelolaannya. Lembaga tersebut juga meminta penjelasan mengenai status N Ginting di lokasi proyek, termasuk apakah terdapat surat tugas dan persetujuan resmi dari institusinya.
Surat GRPK ditembuskan kepada Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, UPT SDABMBK Kecamatan Batang Kuis, serta internal organisasi tersebut. kini bola berada di pihak pelaksana dan instansi terkait. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah aktivitas pengangkutan tanah tersebut memiliki landasan administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan atau justru membuka persoalan baru dalam proyek yang dibiayai APBD.(Ilham Gondrong)












