TribuneIndonesia.com I Tanah Karo-Kehadiran Camat Dolat Rayat dan Kepala Desa Sugihen di Polsek Barus Jahe bersama pihak terlapor dalam agenda pemeriksaan terkait laporan polisi LP/B/444/IX/2026/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara memunculkan pertanyaan tentang netralitas kedua pejabat pemerintahan tersebut. Keduanya datang ke Polsek Barus Jahe pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, saat penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Doni Stara dan sejumlah saksi. Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kehadiran dua pejabat itu menjadi sorotan karena berlangsung bersamaan dengan kedatangan pihak yang dilaporkan. bagi Hamijad, Wakil Kepala Divisi Investigasi LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), situasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan dalam perkara yang sedang ditangani kepolisian.
yang menjadi pertanyaan, apa kepentingan camat dan kepala desa datang ke kantor polisi bersamaan dengan terlapor?” kata Hamijad. menurut dia, pejabat pemerintahan semestinya menjaga jarak dari proses penegakan hukum agar tidak muncul kesan bahwa salah satu pihak mendapatkan dukungan khusus.
Hamijad juga mempertanyakan posisi kedua pejabat tersebut dalam persoalan yang dialami Doni Stara. Ia menyebut Doni sebelumnya merasa menjadi korban tuduhan pencurian tanpa bukti yang jelas serta mengalami tekanan dari sebagian warga di Desa Sugihen.
dalam keterangannya, Hamijad menyebut Kepala Desa Sugihen bahkan pernah meminta Doni meninggalkan kampung. Pernyataan itu, kata dia, menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyentuh hubungan antara pemerintah desa dan warga yang tengah mencari perlindungan hukum.
di mana peran camat dan kepala desa ketika Doni menghadapi tuduhan dan tekanan dari warga. Kenapa justru hadir mendampingi terlapor ketika pemeriksaan berlangsung?” ujarnya. namun, apakah kehadiran Camat Dolat Rayat dan Kepala Desa Sugihen benar-benar menunjukkan keberpihakan, masih menjadi pertanyaan yang perlu dibuktikan. Kepastian mengenai motif kedatangan keduanya menjadi penting agar penilaian tidak berhenti pada dugaan.
Konfirmasi yang dilakukan kepada Kanit Reskrim Polsek Barus Jahe memperlihatkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menyimpulkan siapa yang benar atau salah dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Camat Dolat Rayat mengakui tidak menerima undangan resmi dari pihak Polsek Barus Jahe. Ia mengatakan kehadirannya bersama pihak terlapor merupakan inisiatif pribadi. camat juga menyatakan tidak memperoleh izin dari Bupati Karo untuk datang ke Polsek dalam kapasitas tersebut.
Keterangan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Jika kedatangan tersebut bukan atas undangan penyidik dan tidak berdasarkan penugasan resmi, atas dasar kepentingan apa seorang camat hadir bersama pihak terlapor dalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.
Pertanyaan serupa diarahkan kepada Kepala Desa Sugihen. namun, ketika dikonfirmasi mengenai alasan kedatangannya bersama pihak terlapor, kepala desa memilih tidak memberikan jawaban. Sikap diam tersebut membuat ruang klarifikasi semakin terbuka. Terutama karena seorang kepala desa memiliki posisi langsung di tengah masyarakat yang sedang bersinggungan dengan persoalan hukum.
Ketua Umum GRPK Abdul Hadi mengatakan organisasinya sedang membahas persoalan tersebut bersama tim. GRPK, kata dia, mempertimbangkan untuk menyampaikan persoalan itu kepada Bupati Karo sebagai atasan Camat Dolat Rayat. kalau memang ada dugaan pelanggaran etik, tentu harus diperiksa. Kami sedang mengkaji langkah selanjutnya,” kata Abdul Hadi.
GRPK juga mempertimbangkan meminta Inspektorat Kabupaten Karo melakukan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut, termasuk menelusuri apakah terdapat penggunaan anggaran pemerintah dalam kehadiran mereka di Polsek Barus Jahe.
Persoalan anggaran ini menjadi bagian yang perlu diperjelas. Sebab, apabila perjalanan atau kehadiran pejabat tersebut menggunakan fasilitas maupun anggaran pemerintah, harus terdapat dasar penugasan dan pertanggungjawaban yang jelas. di sisi lain, GRPK meminta penyidik Polsek Barus Jahe tetap bekerja berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Abdul Hadi mengingatkan agar proses penyelidikan tidak dipengaruhi posisi sosial, jabatan pemerintahan, maupun kedekatan pihak-pihak yang berperkara. “Pelapor dan terlapor harus diperlakukan sama. Prosesnya harus berjalan sesuai SOP Kepolisian,” ujarnya.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menguji laporan Doni Stara. Ia juga menguji batas antara kewenangan pejabat pemerintahan dan proses penegakan hukum. kehadiran seorang camat dan kepala desa di kantor polisi memang tidak serta-merta membuktikan keberpihakan. Tetapi ketika keduanya hadir bersama pihak terlapor tanpa undangan resmi penyidik, pertanyaan mengenai netralitas menjadi sesuatu yang wajar diajukan.
Kini bola berada pada dua institusi. Pemerintah Kabupaten Karo dan Polsek Barus Jahe. Pemerintah daerah perlu menjelaskan batas kepantasan pejabatnya dalam perkara yang sedang berjalan, sementara kepolisian dituntut memastikan penyelidikan berlangsung independen.
Sebab, dalam perkara hukum yang melibatkan warga, kesan keberpihakan saja sudah cukup untuk menggerus kepercayaan publik apalagi jika kemudian ditemukan tindakan yang benar-benar melampaui batas kewenangan.(Ilham Gondrong)













