Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa: Paripurna Pengangkatan PAW Ridwan Sesuai Aturan

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa Ngatiman, S.Pd. (doc)

Langsa | Tribuneindonesia.com

Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa Ngatiman menegaskan rapat Paripurna DPRK Langsa terkait peresmian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Langsa atas nama Ridwan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Pelantikan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ujar Ngatiman kepada wartawan, Senin (17/03/2024).

Menurut Ngatiman terdapat beberapa ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 yang memungkinkan untuk dilaksanakannya rapat paripurna peresmian dan pengangkatan (pelantikan dan pengambilan sumpah).

Dijelaskan Ngatiman, pada Pasal 96 ayat (2) menyebutkan bahwa rapat DPRD yang bersifat pengumuman tidak harus memenuhi quorum. “Rapat paripurna pelantikan/pengambilan sumpah adalah bersifat pengumuman sehingga tidak harus quorum.”

Kemudian, dalam hal penjadwalan di badan Musyawarah (Banmus) maka penjelasannya terdapat di pasal 32 yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD juga merangkap sebagai pimpinan Banmus dan badan anggaran.

Hal ini juga diperkuat dengan pasal 45 ayat (3), bahwa pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan Banmus dan pasal 45 ayat (4) menyebutkan sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Banmus.

Ini artinya setelah terbentuknya pimpinan definitif DPRK Langsa maka Banmus sudah ada yaitu pimpinan dan sekretaris (otomatis) yang belum ada hanyalah anggota Banmus.

Jadi sudah sepatutnya dalam setiap organisasi ketika anggota belum ada, maka tanggung jawabnya dibebankan kepada ketua/pimpinan termasuk penjadwalan rapat paripurna.

Selanjutnya, terkait dengan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial dalam penjelasan pasal 35 menyebutkan bahwa yang dimaksud “kolektif kolegial” adalah tindakan dan/atau keputusan oleh satu atau lebih unsur pimpinan. Hal ini jelas bahwa bisa salah satu diantara unsur pimpinan tersebut.

Baca Juga:  Pemimpin "Perbaikan" Aceh Tenggara

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sebelum adanya keanggotaan Banmus maka penjadwalan rapat paripurna dapat dilakukan oleh pimpinan.

Dalam hal penjadwalan rapat paripurna PAW anggota DPRK Langsa kali ini Ketua DPRK Melvita Sari, SAB juga sudah melakukan rapat konsultasi yang dihadiri oleh Ketua Fraksi PAN Ngatiman, S.Pd dan Ketua Fraksi Langsa Juara Saifullah, SE,MM. Jadi semua tahapan sudah dilakukan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tersebut.

Pelaksanaan rapat paripurna PAW kali ini sebenarnya telah melalui proses yang sama seperti rapat paripurna pembentukan fraksi dan pansus tatib yang sebelumnya sudah dilakukan.

Jadi apabila rapat paripurna PAW kali ini dinyatakan cacat hukum, lalu bagaimana dengan rapat paripurna pembentukan fraksi dan pansus tatib tersebut? Cacat hukum juga dong? Apalagi rapat paripurna pembentukan pansus tatib yang jelas diatur dalam pasal 46 huruf g tentang tugas Banmus, yaitu “merekomendasikan pembentukan pansus”. Jadi kalau tidak ada anggota lalu siapa yang merekomendasikannya kalau bukan pimpinan.

Terakhir, berkaitan dengan surat Gubernur tentang jawaban terhadap surat Ketua DPRK Langsa, menurutnya, surat tersebut tidak memberikan penjelasan apapun terkait dengan persoalan yang ditanyakan oleh Ketua DPRK Langsa sehingga masih sangat multi tafsir dan tidak bisa dijadikan pedoman,” tutup Ngatiman. (*)

Berita Terkait

Pemuda Gayo Kesalkan Pemberhentian Drs. Alhudri, MM dari Jabatan Plt. Sekda Aceh
Masyarakat Gayo Kecewa atas Pemberhentian Drs. Alhudri, MM dari Jabatan Plt. Sekda Aceh
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Setelah Kembali Adanya Pergantian Plt Sekda Aceh, Publik Menilai Pemerintah Aceh Lemah
Rapat Paripurna DPRK Terkait Peresmian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRK Diduga Ilegal, Ini Penjelasannya
Empat Jurnalis di Sumbar Dianiaya Komplotan Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Ketum IWO Desak Kapolri Tangkap Pelaku
Musara Gayo Kota Langsa, Selenggarakan Buka Puasa Bersama
Gunakan Anggaran 2024 Untuk Rehab Kantor, KIP Aceh Tengah Berpotensi Langgar UU No 1 Tahun 2004
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 12:14

BRI BO Medan Thamrin Berbagai Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:33

Pemkab Pidie Jaya dan polres Gelar Pasar Murah; Beli Kebutuhan Pokok Lebih Hemat!

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:00

Musara Gayo Kota Langsa, Selenggarakan Buka Puasa Bersama

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:11

Santuni Anak Yatim di Jadi Tradisi, Ketum IWO Berharap Bulan Suci Ramadan Jadi Momentum Soliditas Organisasi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:43

1.200 Peker Sembako di berikan untuk Disabilitas di Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:27

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:27

Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:14

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Bantu Meratakan Tanah untuk Pengerasan Jalan.

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Wakil Walikota Bitung Pimpin Rapat Persiapan Penilaian Kota Sehat 2025

Selasa, 18 Mar 2025 - 17:53

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x