Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa: Paripurna Pengangkatan PAW Ridwan Sesuai Aturan

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa Ngatiman, S.Pd. (doc)

Langsa | Tribuneindonesia.com

Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa Ngatiman menegaskan rapat Paripurna DPRK Langsa terkait peresmian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Langsa atas nama Ridwan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Pelantikan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ujar Ngatiman kepada wartawan, Senin (17/03/2024).

Menurut Ngatiman terdapat beberapa ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 yang memungkinkan untuk dilaksanakannya rapat paripurna peresmian dan pengangkatan (pelantikan dan pengambilan sumpah).

Dijelaskan Ngatiman, pada Pasal 96 ayat (2) menyebutkan bahwa rapat DPRD yang bersifat pengumuman tidak harus memenuhi quorum. “Rapat paripurna pelantikan/pengambilan sumpah adalah bersifat pengumuman sehingga tidak harus quorum.”

Kemudian, dalam hal penjadwalan di badan Musyawarah (Banmus) maka penjelasannya terdapat di pasal 32 yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD juga merangkap sebagai pimpinan Banmus dan badan anggaran.

Hal ini juga diperkuat dengan pasal 45 ayat (3), bahwa pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan Banmus dan pasal 45 ayat (4) menyebutkan sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Banmus.

Ini artinya setelah terbentuknya pimpinan definitif DPRK Langsa maka Banmus sudah ada yaitu pimpinan dan sekretaris (otomatis) yang belum ada hanyalah anggota Banmus.

Jadi sudah sepatutnya dalam setiap organisasi ketika anggota belum ada, maka tanggung jawabnya dibebankan kepada ketua/pimpinan termasuk penjadwalan rapat paripurna.

Selanjutnya, terkait dengan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial dalam penjelasan pasal 35 menyebutkan bahwa yang dimaksud “kolektif kolegial” adalah tindakan dan/atau keputusan oleh satu atau lebih unsur pimpinan. Hal ini jelas bahwa bisa salah satu diantara unsur pimpinan tersebut.

Baca Juga:  Diduga Peras Kepala Sekola, Tiga Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sebelum adanya keanggotaan Banmus maka penjadwalan rapat paripurna dapat dilakukan oleh pimpinan.

Dalam hal penjadwalan rapat paripurna PAW anggota DPRK Langsa kali ini Ketua DPRK Melvita Sari, SAB juga sudah melakukan rapat konsultasi yang dihadiri oleh Ketua Fraksi PAN Ngatiman, S.Pd dan Ketua Fraksi Langsa Juara Saifullah, SE,MM. Jadi semua tahapan sudah dilakukan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tersebut.

Pelaksanaan rapat paripurna PAW kali ini sebenarnya telah melalui proses yang sama seperti rapat paripurna pembentukan fraksi dan pansus tatib yang sebelumnya sudah dilakukan.

Jadi apabila rapat paripurna PAW kali ini dinyatakan cacat hukum, lalu bagaimana dengan rapat paripurna pembentukan fraksi dan pansus tatib tersebut? Cacat hukum juga dong? Apalagi rapat paripurna pembentukan pansus tatib yang jelas diatur dalam pasal 46 huruf g tentang tugas Banmus, yaitu “merekomendasikan pembentukan pansus”. Jadi kalau tidak ada anggota lalu siapa yang merekomendasikannya kalau bukan pimpinan.

Terakhir, berkaitan dengan surat Gubernur tentang jawaban terhadap surat Ketua DPRK Langsa, menurutnya, surat tersebut tidak memberikan penjelasan apapun terkait dengan persoalan yang ditanyakan oleh Ketua DPRK Langsa sehingga masih sangat multi tafsir dan tidak bisa dijadikan pedoman,” tutup Ngatiman. (*)

Berita Terkait

WAKIL BUPATI NUSAR AMIN PANTAU PENYALURAN MBG
Ngopi Damai Bersama Polri Cooling System Hangatkan Desa Bakaran Batu
GMBI Lampung Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas dan Tidak Mudah Terprovokasi
Prof. Dr. H. M. Bahrudin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca-Unjuk Rasa di Jakarta
Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri
Air Mata Persaudaraan untuk Affan Kurniawan
Presiden Prabowo Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pasca Insiden Ricuh di Jakarta
Aliansi Anti Korupsi Indonesia Desak Evaluasi Total Proyek Revitalisasi SLB Negeri Silih Nara Angkup
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:04

Judul Sensasional “Bupati Rasa Debt Collector” Media Jangan Jadi Kompor Konflik

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:18

Kritik Bukan Kejahatan, Mengapa Pemerintah Harus Belajar Mendengar Pers

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:40

Bimtek Desa: Proyek Pemangku Kepentingan yang Membebani, Bukan Solusi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:25

Langkah Tegas Mabes Polri: Melindungi Jurnalis, Mengingatkan Pers Jangan Jadi Penyalahguna Kebebasan

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:22

ASN Meradang,  Pemerintah Tak Peka

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:52

Proyek Tower Indosat di Aceh Timur Diduga Abaikan K3: Pekerja Nyawa Taruhan!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 02:57

Banda Aceh Tersangkut Kasus Dana BOS, Kini Ditangani Kejari Banda Aceh

Kamis, 21 Agustus 2025 - 02:53

Dugaan Praktik Politik 2024 Warnai Rekrutmen P3K Aceh Singkil 238 Peserta Akan Dilaporkan ke PTUN Banda Aceh

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Milad ke-20 Salimah Lampung Selatan Meriah, Teguhkan Komitmen Bangun Generasi Sehat

Sabtu, 30 Agu 2025 - 12:31

Headline news

WAKIL BUPATI NUSAR AMIN PANTAU PENYALURAN MBG

Sabtu, 30 Agu 2025 - 12:28

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x