Bener Meriah | TribuneIndonesia.com
Aroma penyalahgunaan kewenangan menyeruak dari lingkungan SD Bintang Baru, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah. Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang seharusnya langsung masuk ke rekening siswa penerima diduga dibekukan dan dikendalikan sepihak oleh kepala sekolah.
Ironisnya, kartu ATM siswa justru berada di tangan pihak sekolah. Para wali murid hanya menerima kabar bahwa uang bantuan sudah masuk, tetapi kartu dan PIN dipegang oleh kepala sekolah. “Kami hanya dengar uang sudah cair, tapi kartu dipegang sekolah. Itu hak anak kami, bukan hak siapa pun untuk dikendalikan,” keluh seorang wali murid dengan nada getir.
Ketika orang tua menuntut kejelasan, jawaban kepala sekolah justru membuat hati panas. Berdasarkan penuturan beberapa wali murid, sang kepala sekolah dengan enteng mengatakan, “Saya kepala sekolah. Kapan saya mau kasih, itu terserah saya. Ini hak saya, suka-suka saya.” Ucapan arogan tersebut menyulut amarah sekaligus memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius.
Tak berhenti di soal dana KIP, isu lain ikut merebak. Rumah dinas sekolah yang seharusnya diprioritaskan untuk guru dari luar daerah disebut-sebut malah disewakan kepada warga. Akibatnya, guru-guru yang bertugas jauh dari kampung halaman harus mencari tempat tinggal seadanya, sementara fasilitas resmi berubah menjadi lahan komersial.
Kekecewaan wali murid pun kian menumpuk. “Uang bantuan yang seharusnya menopang kebutuhan anak kami justru digenggam. Rumah dinas pun disewakan. Kami melihat ini bukan lagi kelalaian, tapi indikasi kesengajaan,” ujar salah seorang wali siswa dengan nada kesal.
Pemerhati pendidikan menilai, praktik seperti ini bila benar terjadi, jelas menyalahi aturan dan menodai semangat program KIP yang digagas pemerintah pusat. Dana yang seharusnya meringankan beban siswa justru tidak sampai ke tangan mereka. “Harus ada audit, harus ada penegakan aturan. Jangan sampai hak siswa miskin dilucuti oleh oknum yang diberi amanah mendidik,” tegas salah seorang aktivis pendidikan lokal.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri dugaan penahanan dana KIP serta penyalahgunaan aset rumah dinas. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tidak semakin terkikis.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp pada Kamis (4/9) pukul 08.30 WIB tidak direspons, meski tanda pesan sudah terbaca.
Desakan agar kasus ini diusut tuntas terus bergema. Publik menegaskan, hak anak-anak penerima KIP tidak boleh digantungkan pada kebijakan sepihak yang arogan dan “suka-suka”.
(Dian Aksa)
















