Kejari Bitung Ungkap Modus Korupsi Perjadin, 7 Orang Tersangka Nginap Di Hotel Prodeo

- Editor

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Setalah melakukan proses yang cuku panjang akhirnya pihak Kejari Bitung menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Kamis (10/07/25).

Diketahui, dari tujuh orang tersangka satu diantaranya yakni SM merupakan pensiunan PNS yang sebelumnya bertugas di Kantor DPRD Kota Bitung. Sementara enam orang tersangka lainnya adalah Anggota Dewan yakni BOM, ES, HA, IO, AS, dan JM.

Pasalnya, Pada Kamis, (10/07), sekitar pukul 13.00 Wita, keenam tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi dana perjalanan dinas.

Setelah proses tersebut, pihak penyidik menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan sesuai dengan hasil penyelidikan sebelumnya.

keenam tersangka kini dibawa dengan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIB Tewaan, yang mendapatkan pengawalan ketat dari Tim yang terdiri atas anggota Intel Kejaksaan Bitung, dua personel Kodim 1310/Bitung, serta enam personel Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Aiptu Denny Papente.

Dalam keterangan resminya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung. Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Mengungkapkan terkait penanganan kasus korupsi Kejari Bitung senantiasa menjalankan tugas dengan integritas tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Jadi kami sampaikan kepada masyarakat pencari keadilan bahwa tugas-tugas penangan korupsi yang kami lakukan itu tanpa sedikitpun bisa di intervensi. Kemi melaksankan penegakan hukum ini.”

Jelas Kejari Bitung.

Lebih lanjut Kejari menyampaikan dimana Penegakan hukum yang di lakukan adalah berdasarkan prosedur yang berlaku, juga tidak akan mentolerir upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi proses hukum melalui cara-cara yang tidak semestinya.

“jangan ada upayah Gerakan tambahan yang ingin melakukan pendekatan ataupun upaya-upayah mencoba hal-hal diluar prosedur hukum. Karna bisa berdampak atau bisa bertambah pasalnya.”

Tegas mantan Kajari Luwu Timur tersebut.

Baca Juga:  Mencuat Lewat Podcast Refly Harun, IWO Desak Kasus Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Rp18 T di PLN Dibongkar

Selain itu, Yadyn membeberkan dimana tersangka dalam kasus Perjadin berjumlah dua belas orang, tujuh di antaranya sudah ditahan, sementara lima tersangka lainnya harus melalui Kejaksaan Agung di karenakan masih aktif.

“Jadi saya ingatkan kepada yang terkait dengan perjalanan dinas ini dari hasi perhitungan JPKP kerugian negara sebanyak Rp.3,3 Miliar sekian. Untuk gelombang pertama ini ada 12 orang tersangka, tetapi yang kami lakukan penahanan sekarang ini ada 7 orang tersangka. Yang 5 orang tersangka yang kami sampaikan sesuai surat edaran tadi harus melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) karna posisinya masih aktif.”

Tandas Kejari Bitung.

Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Juga menegaskan Sebagai Lembaga penegak hukum, Kejari Bitung akan melaksanakan tugas tanpa kompromi sedikit pun.

Pemberantasan korupsi akan terus di lakukan, khususnya bagi masyarakat Kota Bitung, untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

“Hasil keputusan JPKP yang kami terima pada tanggal 7 Juli 2025 menunjukkan kerugian negara yang signifikan, yaitu sebesar Rp3.357.476.182. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat sebesar Rp20 miliar selama 2 tahun, juga terdapat dokumen senilai Rp2 miliar lebih yang dibakar. Kami telah menyelidiki kasus ini dan akan terus melanjutkan penyidikan.”

Pungkas Mantan Penyidik KPK itu.

Dalam kasus ini, telah tercantum secara detail jumlah kerugian negara yang terkait dengan perjalanan dinas (Perjadin) yang dilakukan oleh 30 orang anggota dewan.

Terdapat 5 skema yang digunakan, antara lain markup, manipulasi waktu perjalanan dinas, perjalanan fiktif, markup nilai hotel, dan perjalanan darat, yang semuanya menjadi indikator bagi kerugian negara. (Kiti)

Berita Terkait

Dari Kebun ke Penjara: Petani Bukit Tusam Di Ringkus Sat Intelkam Polres Agara Memiliki Sabu Seberat 92,65 Gram
Tiga 3 Kali CSR PT Irigasi Untuk Dampak Soal Lingkungan Hidup Masyarakat Gampong Digelapkan Sama Oknum Perangkat
Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api
Ada Apa dengan Disdikpora Pandeglang? Sekdis, Kabid, dan Kasi Bungkam Saat Disorot Soal Dugaan Proyek Asal Jadi di SDN Sukawaris 2
Desa Sukamulya Memanas! Kepala Desa Diduga Alergi Pers, GOWI Desak Audit Wi-Fi dan Katapang Ratusan Juta Rupiah
Kembangkan Desa Pinge lewat Story Telling Prodi S3 Bisnis Pariwisata PNB Gelar ICS
Jalan Menuju SD Negeri Batu Dua Ratus Aceh Tenggara Sangat Memprihatinkan
Skandal Aset Desa Cikuya: Dua Randis Raib, Sekdes Menghilang, Publik Minta Audit Total
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 08:25

Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api

Senin, 3 November 2025 - 07:47

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Matuari Bina Kelompok Pelaku Tawuran dengan Ibadah dan Olahraga Bersama

Senin, 3 November 2025 - 06:16

Bupati Simeulue Temui HRD di Bireuen

Senin, 3 November 2025 - 04:58

Hutama Karya Tegaskan Komitmen Keselamatan Berkendara Melalui Sosialisasi ZERO ODOL

Senin, 3 November 2025 - 04:03

Pimpin Apel Terakhir Kejari Bireuen,Ingatkan Jajaran Untuk Selalu Layani Masyarakat Dan Berinovasi

Senin, 3 November 2025 - 03:48

Pante Bidari, Muhtar alias Tgk Muda, Keuchik Gampong Seuneubok Saboh yang terpilih

Senin, 3 November 2025 - 03:37

Bupati Madina Tak Tepat di Tengah Efisiensi Anggaran,Pagar Lama di Taman Panyabungan

Minggu, 2 November 2025 - 07:38

Jangan Lantik Pejabat Karena Hubungan Keluarga dan Balas Jasa Politik

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pengelolaan Posyandu Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Senin, 3 Nov 2025 - 12:31

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x