Kejari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Minyak Oplosan Dari Polda Aceh 

- Editor

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 2 (dua) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Minyak Oplosan An Tersangka M dan K dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Kamis 07 Agustus 2025.

Perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 01 Mei tahun 2025 sekira pukul 20.00 wib aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan minyak gas bumi jenis pertalite dan keesokan harinya tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 08.00 wib aparat kepolisian mendatangi tempat informasi tersebut yaitu di Desa Cot Geureudong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen untuk memastikan informasi tersebut dan aparat kepolisian menemukan 11 (sebelas) drum yang berisikan cairan menyerupai bahan bakar minyak 8 (delapan) jerigen yang berisikan cairan menyerupai bahan bakar minyak serta 1 (satu) unit mesin pompa minyak yang di simpan di dalam satu gudang di belakang rumah para tersangka dan para tersangka mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik para tersangka dan merupakan bahan bakar minyak oplosan dan kedua tersangka membuat bahan bakar minyak oplosan sendiri dengan cara bahan bakar minyak olahan yang para tersangka beli dari Sdr.

Baca Juga:  Gubernur Aceh,Lantik H.Mukhlis, S.T dan Ir.H. Razuardi, M.T Bupati Bireuen Periode 2025 - 2030

Adun (DPO) dari Rantau Peureulak Kabupaten Aceh Timur kemudian sebanyak per 30 liter para tersangka memberi serbuk pewarna sehingga menyerupai BBM jenis pertalite dari pertamina selanjutnya BBM yang sudah para tersangka oplos tersebut kemudian ditambahkan dengan 5 liter bahan bakar minyak jenis pertamax dari pertamina untuk menyempurnakan pengoplosan minyak tersebut

adapun barang bukti yang diserahkan dari Tersangka M dan K yaitu 11 (sebelas) drum berisi cairan menyerupai BBM, 8(delapan) buah jerigen berisi cairan yang menyerupai bahan bakar, 1(satu) unit pompa merk National, 12(dua belas) jerigen yang berisikan minyak jenis pertalite murni, 3(tiga) buah drum yang berisikan minyak putih jenis pertalite yang sudah dioplos,dan 1(satu) unit Mobil Kijang Kapsul Warna Hitam

Bahwa kedua tersangka telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:21

Pangkormar Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Perkuat Sinergi di Bawah Arahan Presiden

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x