Kejari Bireuen Kembali Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Psikotropika Jenis Tramadol Dari Polda Aceh

- Editor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 2 (Dua) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Obat-obatan yang mengandung psikotropika An Tersangka UA dan FD dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Kamis 28 Agustus 2025

Perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Tim kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman obat-obatan tramadol, sehingga pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekira pukul 17.30 wib petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penindakan pada CV. Raja Pelangi Travel setelah dilakukan pemetaan lalu Tim Kepolisian menuju ke Jalan Lintas Banda Aceh-Medan tepatnya di depan terminal baru gampong matang geulumpang dua kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun, lalu setelah tiba di CV. Raja Pelangi Travel, petugas menemui saksi Rizki dan menanyakan tentang informasi adanya paket yang diduga berisi Tramadol yang merupakan obat-obatan tertentu yang termasuk obat keras yang dikirimkan dari Jakarta, lalu saksi Rizki Fahreza menunjukkan paket kepada petugas yang saat itu masih dalam keadaan terbungkus rapi dan tersegel dimana tertulis penerima adalah CV. Raja Pelangi Travel dan ada nomor hp saksi Rizki Fahreza sebagai penerima karena saksi Rizki yang bekerja di CV. Raja Pelangi Travel tersebut, kemudian petugas meminta saksi Rizki untuk menghubungi orang yang akan mengambil paket tersebut, kemudian saksi Rizki menghubungi tersangka UA dan tidak lama kemudian tersangka datang ke CV. Raja Pelangi Travel menemui saksi Rizki, setelah tersangka UA tiba dan melihat petugas kepolisian yang bertanya kepada tersangka UA tentang kepemilikan kedua paket berisi obat tramadol tersebut, lalu tersangka UA mengatakan bahwa pemilik paket-paket tersebut adalah Tersangka FD sehingga petugas meminta tersangka UA untuk menunjukkan alamat rumah tersangka FD, kemudian petugas mendatangi rumah Tersangka FD di gampong Paya Cut Dusun Al Muslim kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, sesampainya di rumah Tersangka FD, Tersangka FD mengakui bahwa kiriman paket tersebut adalah benar milik Tersangka FD yang tersangka pesan dari sdr. Nauval di Jakarta dengan tujuan untuk diedarkan di seputaran matang geulumpang dua karena ada pembeli yang meminta obat tramadol untuk dikonsumsi, dan yang akan menjemput atau mengambil paket di CV. Raja Pelangi Travel adalah tersangka UA, tersangka UA bersama-sama dengan tersangka FD akan memperjualbeli obat-obat tersebut, kemudian setelah 10 (sepuluh) bulan berlalu atau tepatnya pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka UA dan tersangka FD berhasil ditangkap setelah dikeluarkannya surat penetapan tersangka yang ditangkap di sebuah warung kopi “Smea Premium” yang terletak di Jalan Teuku Nyak Arief desa Lamgugop Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.

Baca Juga:  Masyarakat Keude Tambue Menyerakan Bantuan Sembako Kepada Korban Bencana banjir 

adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 200 (dua ratus) butir alprazolam tab 0,5 mg, 100( seratus) butir alprazolam tab 1 Mg, dan 100 (seratus) butir Tramadol tab original, kemudian Paket yang berisi 500 (lima ratus) butir Tramadol, 50 (lima puluh) butir alprazolam tab 1 mg dan 100 (seratus) butir Riklona 2 Clonazepam tab 2 mg dan
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 14 Promax.

Bahwa tersangka FD dan UA telah melanggar pidana dalam Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja
Semangat Hardiknas 2026, Pengurus PGRI Bireuen Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia
Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial
Hardiknas 2026: Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Demi Cetak Generasi Berkarakter
​Akhiri Perseteruan, Pemuda Pateten Satu dan Kampung Unyil Sepakat Berikrar Damai
Sinergi Pemkot dan Polres Bitung Kawal Keberangkatan Calon Tamu Allah Menuju Asrama Haji
Gema Keadilan dari Mimbar Agung: Pesan Menyentuh Ustadz Jufri Naki di Hari Buruh
Bantuan Kemanusiaan 1 Juta Rupiah untuk Warga Seuneubok Saboh, Harapan Masyarakat Terpenuhi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:59

Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:59

Semangat Hardiknas 2026, Pengurus PGRI Bireuen Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:16

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:39

Hardiknas 2026: Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Demi Cetak Generasi Berkarakter

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:12

Sinergi Pemkot dan Polres Bitung Kawal Keberangkatan Calon Tamu Allah Menuju Asrama Haji

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:22

Gema Keadilan dari Mimbar Agung: Pesan Menyentuh Ustadz Jufri Naki di Hari Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 15:53

Bantuan Kemanusiaan 1 Juta Rupiah untuk Warga Seuneubok Saboh, Harapan Masyarakat Terpenuhi

Kamis, 30 April 2026 - 12:57

Ketua TP-PKK Ny. Sadriah, S.K.M., M.K.M Tekankan Peran Imunisasi Anak

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x