Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kosmetik Ilegal

- Editor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | TribuneIndonesia.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan berlangsung di kompleks perkantoran Kejari Agara, Selasa pagi (21/10/2025), disaksikan pejabat Forkopimda serta perwakilan Polres Aceh Tenggara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Aceh Tenggara.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan perkara yang sudah inkrah sesuai putusan Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syariah Kutacane,” ujar Lilik.

Ia menambahkan, mayoritas perkara yang telah inkrah merupakan tindak pidana umum dengan dominasi kasus narkotika, disusul perkara oharda (orang dan harta benda) serta Kamnegtibum dan TPUL (keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya).

Plt Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Aceh Tenggara, Fauzan, S.H., menyebutkan pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Aceh Tenggara Nomor: PRINT–1469/L.1.20/BPApa.1/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Total ada 65 perkara tindak pidana umum, terdiri dari:

  • 47 perkara narkotika,
  • 8 perkara oharda, serta
Baca Juga:  Prabowo Sepakat Cabut Tunjangan Jumbo DPR, Gelombang Demo Tak Terbendung

sejumlah perkara Kamnegtibum dan TPUL.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  • Sabu seberat 536,38 gram,
  • Ganja seberat 59,09 gram,
  • Pil ekstasi seberat 0,38 gram,
  • 17 unit handphone,
  • 7 timbangan elektrik,
  • 6 bilah senjata tajam,
  • 19 helai pakaian,
  • 275 buah kosmetik ilegal, dan sejumlah barang bukti lainnya

Fauzan menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti.
Untuk sabu dan pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender berisi air panas, kemudian cairan hasil larutan tersebut dibuang ke dalam tong khusus.
Sementara ganja, handphone, dan barang bukti lainnya dibakar hingga habis dalam tong pembakaran di lokasi kegiatan.

“Handphone yang sebelumnya sudah dihancurkan dengan martil turut dibakar bersama ganja, pakaian, kosmetik, serta barang bukti lain hingga seluruhnya musnah,” jelas Fauzan.

Kajari Aceh Tenggara menegaskan, kegiatan ini adalah simbol nyata sinergi lintas lembaga dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayah hukum Aceh Tenggara.

“Pemusnahan ini bukan hanya formalitas, tapi bentuk tanggung jawab moral dan komitmen bersama untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika dan barang ilegal lainnya,” tegas Lilik.

Reporter: Pen-Abd Gani
Editor: Redaksi Tribune Indonesia

Berita Terkait

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
​Kasal Pimpin Gerakan “Aku Cinta Laut”, TNI AL Manado Bagikan Sembako untuk Nelayan Megamas
Johan Jalla Desak Depo Pertamina dan Pemda Simeulue Responsif Atasi Kelangkaan BBM
Samsul Pengusaha SPBU Klarifikasi Tentang Pemberitaan Kelangkaan BBM Solar Di Simeulue
Yan Irawansyah Mantan ketua BPC gapensi simeulue dan wakil sekretaris BPD Gapensi Aceh. Minta Pemda dan BUMN Prioritaskan Kontraktor Lokal​
Pilkades Gunung Bakti Bersengketa, Pemerintah Didesak Tegakkan Ketentuan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh
Saparuda Kecam Dugaan Pengeroyokan Nasabah oleh Debt Collector FIF Group
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:47

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama

Senin, 7 September 2026 - 08:35

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 September 2026 - 06:03

Wakil Bupati Ir. H. Razuardi, M.T. Pimpin Upacara Peringatan Hardikda Aceh ke-67

Senin, 7 September 2026 - 03:51

LEWAT NGOPI KAMTIBMAS, POLSEK GANDAPURA SEBAR PESAN-PESAN KEPOLISIAN DAN TAMPUNG ASPIRASI

Senin, 7 September 2026 - 03:01

Kapolres Bireuen Tegaskan, Personel Jangan Terlibat Narkoba, Judol, Pinjol hingga Pelanggaran Kode Etik

Minggu, 6 September 2026 - 18:53

Laka Maut Subuh di Madidir Bitung: Pemotor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk Box Parkir

Minggu, 6 September 2026 - 11:41

Aqila Mirzani Amir,usia 12 Tahun ke Maluku Utara Demi Menggapai Prestasi

Minggu, 6 September 2026 - 06:17

GBI BUDI MURNI RAYAKAN HUT KE-9 DENGAN SUKACITA

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 Sep 2026 - 08:35

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bedah Rumah dan Saringan Zakat

Senin, 7 Sep 2026 - 05:16