Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kosmetik Ilegal

- Editor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | TribuneIndonesia.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan berlangsung di kompleks perkantoran Kejari Agara, Selasa pagi (21/10/2025), disaksikan pejabat Forkopimda serta perwakilan Polres Aceh Tenggara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Aceh Tenggara.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan perkara yang sudah inkrah sesuai putusan Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syariah Kutacane,” ujar Lilik.

Ia menambahkan, mayoritas perkara yang telah inkrah merupakan tindak pidana umum dengan dominasi kasus narkotika, disusul perkara oharda (orang dan harta benda) serta Kamnegtibum dan TPUL (keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya).

Plt Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Aceh Tenggara, Fauzan, S.H., menyebutkan pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Aceh Tenggara Nomor: PRINT–1469/L.1.20/BPApa.1/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Total ada 65 perkara tindak pidana umum, terdiri dari:

  • 47 perkara narkotika,
  • 8 perkara oharda, serta
Baca Juga:  Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar, Mahasiswa Geruduk Kejatisu! Kadis dan Sekdis PMD Paluta Diminta Segera Ditangkap!"

sejumlah perkara Kamnegtibum dan TPUL.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  • Sabu seberat 536,38 gram,
  • Ganja seberat 59,09 gram,
  • Pil ekstasi seberat 0,38 gram,
  • 17 unit handphone,
  • 7 timbangan elektrik,
  • 6 bilah senjata tajam,
  • 19 helai pakaian,
  • 275 buah kosmetik ilegal, dan sejumlah barang bukti lainnya

Fauzan menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti.
Untuk sabu dan pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender berisi air panas, kemudian cairan hasil larutan tersebut dibuang ke dalam tong khusus.
Sementara ganja, handphone, dan barang bukti lainnya dibakar hingga habis dalam tong pembakaran di lokasi kegiatan.

“Handphone yang sebelumnya sudah dihancurkan dengan martil turut dibakar bersama ganja, pakaian, kosmetik, serta barang bukti lain hingga seluruhnya musnah,” jelas Fauzan.

Kajari Aceh Tenggara menegaskan, kegiatan ini adalah simbol nyata sinergi lintas lembaga dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayah hukum Aceh Tenggara.

“Pemusnahan ini bukan hanya formalitas, tapi bentuk tanggung jawab moral dan komitmen bersama untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika dan barang ilegal lainnya,” tegas Lilik.

Reporter: Pen-Abd Gani
Editor: Redaksi Tribune Indonesia

Berita Terkait

*Kapolres Aceh Timur Hadiri Pelepasan dan Pemberangkatan Kafilah MTQ XXXVII
Viral! Otak Pengeroyokan dan Penganiayaan Jukir Menggunakan Sajam di Depok Diduga EVP PLN, “Terapkan UU Darurat
Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat untuk 1.216 Mustahik Miskin Produktif di Aceh Tenggara
Aroma Penyimpangan di Proyek Rp781 Juta SDN Sukawaris 2 — Kepala Sekolah Bungkam, Baja Bekas Hilang Entah ke Mana!
ASN Rangkap Jabatan Bikin Heboh Cikeusik, Surat Mundur Tak Diterima, Wartawan Siap Turun!
Kasus ASN Jadi Ketua BUMDes Parungkokosan, Korwil Pendidikan Enggan Banyak Bicara — Aktivis Bara Api: Jangan Tutupi Fakta!
Arief Martha Rahadyan Dukung Penuh Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub sebagai Proyek Strategis Nasional
Arief Martha Rahadyan: Penetapan 44 Kawasan Industri Bukti Keseriusan Pemerintah Bangun Ekonomi Merata
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:31

14 Aksi Demi Narkoba: Polsek Medan Baru Menguak Operasi Gelap Komplotan Begal Sadis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:01

Ketegasan atau Formalitas ? Mengulik Proses Patsus Tiga Personel Polda Sumut Pasca Tabrakan di depan Tiger Club

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:42

Saat Seragam Ternoda di Jalan Merak Jingga: Polda Sumut Uji Integritas di Tengah Sorotan Publik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:18

Pungli Parkir Siantar Cerminkan Lemahnya Pengawasan Dishub Siantar

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:54

Sinergi Damai di Kota Pelabuhan, Bitung Siapkan Perayaan Lintas Agama Desember 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:01

Personel BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah Gratis dari Kapolda Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:33

Desain Siap Bangun Pemko Medan: Terobosan Inovatif atau Sekedar Prototipe di Sistem ?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:06

​Perkuat Citra “Polisi Humanis”, Polres Bitung Sumbang Darah di Momen Hari Jadi Humas Polri

Berita Terbaru