KUTACANE | TribuneIndonesia.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan berlangsung di kompleks perkantoran Kejari Agara, Selasa pagi (21/10/2025), disaksikan pejabat Forkopimda serta perwakilan Polres Aceh Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Aceh Tenggara.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan perkara yang sudah inkrah sesuai putusan Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syariah Kutacane,” ujar Lilik.
Ia menambahkan, mayoritas perkara yang telah inkrah merupakan tindak pidana umum dengan dominasi kasus narkotika, disusul perkara oharda (orang dan harta benda) serta Kamnegtibum dan TPUL (keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya).
Plt Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Aceh Tenggara, Fauzan, S.H., menyebutkan pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Aceh Tenggara Nomor: PRINT–1469/L.1.20/BPApa.1/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Total ada 65 perkara tindak pidana umum, terdiri dari:
- 47 perkara narkotika,
- 8 perkara oharda, serta
sejumlah perkara Kamnegtibum dan TPUL.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- Sabu seberat 536,38 gram,
- Ganja seberat 59,09 gram,
- Pil ekstasi seberat 0,38 gram,
- 17 unit handphone,
- 7 timbangan elektrik,
- 6 bilah senjata tajam,
- 19 helai pakaian,
- 275 buah kosmetik ilegal, dan sejumlah barang bukti lainnya
Fauzan menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti.
Untuk sabu dan pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender berisi air panas, kemudian cairan hasil larutan tersebut dibuang ke dalam tong khusus.
Sementara ganja, handphone, dan barang bukti lainnya dibakar hingga habis dalam tong pembakaran di lokasi kegiatan.
“Handphone yang sebelumnya sudah dihancurkan dengan martil turut dibakar bersama ganja, pakaian, kosmetik, serta barang bukti lain hingga seluruhnya musnah,” jelas Fauzan.
Kajari Aceh Tenggara menegaskan, kegiatan ini adalah simbol nyata sinergi lintas lembaga dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayah hukum Aceh Tenggara.
“Pemusnahan ini bukan hanya formalitas, tapi bentuk tanggung jawab moral dan komitmen bersama untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika dan barang ilegal lainnya,” tegas Lilik.
Reporter: Pen-Abd Gani
Editor: Redaksi Tribune Indonesia















