Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 03:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang | TribuneIndonesia.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022. Penetapan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana program strategis nasional tersebut yang merugikan negara sebesar Rp 3,49 miliar.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah S, Ketua Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe, dan BS, yang menjabat sebagai bendahara dalam koperasi yang sama. Keduanya diduga terlibat aktif dalam penyusunan skema manipulatif demi mendapatkan pencairan dana PSR secara tidak sah.

“Keduanya menggunakan dokumen palsu berupa surat hibah tanah yang sebenarnya tidak pernah ditandatangani ataupun diserahkan oleh 35 pekebun yang seharusnya menjadi penerima manfaat program,” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, dalam keterangannya.

Fahmi menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, lahan yang diajukan ternyata merupakan milik pribadi seorang saksi, bukan hasil hibah seperti yang tertulis dalam dokumen. Ini berarti bahwa seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pencairan dana adalah fiktif dan merupakan bentuk dugaan pemalsuan administratif dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Dana sebesar Rp 3.490.647.000 yang seharusnya digunakan untuk meremajakan kebun sawit milik petani, justru tidak pernah sampai ke tangan yang berhak. Hal ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, yang menyatakan bahwa seluruh dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan negara dirugikan sebesar nilai penuh dari dana yang dicairkan.

 “Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang nyata-nyata merampas hak petani dan mencederai kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah pusat,” tegas Fahmi kepada Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh, Purn TNI Zulsyafri.

KAKI Aceh sendiri menyambut baik langkah tegas Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, namun menekankan pentingnya pengungkapan menyeluruh terhadap siapa pun yang terlibat dalam skema ini.

 “Kami berharap proses ini tidak berhenti pada dua tersangka ini saja. Jika ada pihak lain, baik oknum dinas, pihak ketiga, atau aktor intelektual yang turut bermain, harus ditindak tegas. Ini soal hak rakyat kecil yang dikorupsi,” ujar Zulsyafri.

Lebih lanjut, Zulsyafri menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong pemulihan kerugian negara secara utuh melalui mekanisme hukum dan perdata.

Baca Juga:  Nikmati Christmas Eve Dinner dan New Year's Eve Celebration di Quest Vibe Dewi Sri-Bali dan Dapatkan Diskon Special

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, mengingat penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan sejumlah dokumen yang kini telah disita.

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang bersih dan transparan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa dana untuk rakyat, apalagi petani, tidak boleh dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegas Zulsyafri menutup pernyataannya. (Z)

Berita Terkait

PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Arief Martha Rahadyan Serahkan Wakaf Al-Qur’an di Bogor, Dorong Penguatan Pendidikan Pesantren
*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:55

Dankodaeral VIII Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Yulius: Pendidikan Harus Adaptif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:24

​Miris, Dua Pelajar di Bitung Terjaring Tim Tarsius Saat Hendak Tawuran Antar Kampung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:59

Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:16

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:39

Hardiknas 2026: Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Demi Cetak Generasi Berkarakter

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:43

​Akhiri Perseteruan, Pemuda Pateten Satu dan Kampung Unyil Sepakat Berikrar Damai

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:12

Sinergi Pemkot dan Polres Bitung Kawal Keberangkatan Calon Tamu Allah Menuju Asrama Haji

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:22

Gema Keadilan dari Mimbar Agung: Pesan Menyentuh Ustadz Jufri Naki di Hari Buruh

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x