Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 03:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang | TribuneIndonesia.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022. Penetapan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana program strategis nasional tersebut yang merugikan negara sebesar Rp 3,49 miliar.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah S, Ketua Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe, dan BS, yang menjabat sebagai bendahara dalam koperasi yang sama. Keduanya diduga terlibat aktif dalam penyusunan skema manipulatif demi mendapatkan pencairan dana PSR secara tidak sah.

“Keduanya menggunakan dokumen palsu berupa surat hibah tanah yang sebenarnya tidak pernah ditandatangani ataupun diserahkan oleh 35 pekebun yang seharusnya menjadi penerima manfaat program,” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, dalam keterangannya.

Fahmi menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, lahan yang diajukan ternyata merupakan milik pribadi seorang saksi, bukan hasil hibah seperti yang tertulis dalam dokumen. Ini berarti bahwa seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pencairan dana adalah fiktif dan merupakan bentuk dugaan pemalsuan administratif dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Dana sebesar Rp 3.490.647.000 yang seharusnya digunakan untuk meremajakan kebun sawit milik petani, justru tidak pernah sampai ke tangan yang berhak. Hal ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, yang menyatakan bahwa seluruh dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan negara dirugikan sebesar nilai penuh dari dana yang dicairkan.

 “Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang nyata-nyata merampas hak petani dan mencederai kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah pusat,” tegas Fahmi kepada Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh, Purn TNI Zulsyafri.

KAKI Aceh sendiri menyambut baik langkah tegas Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, namun menekankan pentingnya pengungkapan menyeluruh terhadap siapa pun yang terlibat dalam skema ini.

 “Kami berharap proses ini tidak berhenti pada dua tersangka ini saja. Jika ada pihak lain, baik oknum dinas, pihak ketiga, atau aktor intelektual yang turut bermain, harus ditindak tegas. Ini soal hak rakyat kecil yang dikorupsi,” ujar Zulsyafri.

Lebih lanjut, Zulsyafri menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong pemulihan kerugian negara secara utuh melalui mekanisme hukum dan perdata.

Baca Juga:  Proyek MCK SDN 3 Lebak Rp 287 Juta Diduga Abai K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, mengingat penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan sejumlah dokumen yang kini telah disita.

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang bersih dan transparan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa dana untuk rakyat, apalagi petani, tidak boleh dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegas Zulsyafri menutup pernyataannya. (Z)

Berita Terkait

P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB
Wamenag RI Soroti Kasus Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project: Jangan Jadikan Agama Komoditas
Tinjau Sekolah Rakyat DKI Jakarta, Menteri PU Apresiasi Hutama Karya
DPC PKB Kota Langsa Buka Peluang Warga Jadi Pengurus DPAC dan Tingkat Gampong
​Semarak HUT RI ke-81: Wali Kota Bitung Lepas Peserta Gerak Jalan SKPD dan Umum
​Mempererat Sinergi di Malam Doa: Pemkot Bitung dan TNI Gaungkan Spirit Kemerdekaan di Girian Bawah
​Genjot PAD Rp104 Miliar, Wali Kota Bitung Dorong Perubahan Budaya Transaksi Lewat QRIS
TAMPERAK dan PEPABRI Soroti Stok Menipis, Harga Semen di Aceh Melambung hingga Rp90 Ribu per Zak
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:15

​Raih Nilai IKPA 100 Sempurna, Polres Bitung Borong Penghargaan KPPN Treasury Award 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:11

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:04

Polres Bireuen Sukseskan Pergelar Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:01

Polantas Ajak Siswa SMAN 1 Bireuen Tingkatkan Kedisiplinan Dan Hindari Perilaku Tidak Baik 

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:32

Nekat Rampas Motor Vespa Berkedok Debt Collector Dua Pelaku Di Bekuk Resmob Polda Bali

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:03

KM AWU Tiba di Pelabuhan Benoa, Ratusan Penumpang Pemeriksaan X-Ray Pastikan Keamanan Terjaga

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:24

Polres Bireuen Gelar Olah TKP Kejadian Laka Lantas Antara Mobil Pengangkut Sampah dan Mobil Box

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:15

Babinsa Koramil 04/Peudada Bantu Warga Bangun Rumah, Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jalur Tikus di Tengah Macet Jamin Ginting

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:37

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x