Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 03:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang | TribuneIndonesia.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022. Penetapan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana program strategis nasional tersebut yang merugikan negara sebesar Rp 3,49 miliar.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah S, Ketua Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe, dan BS, yang menjabat sebagai bendahara dalam koperasi yang sama. Keduanya diduga terlibat aktif dalam penyusunan skema manipulatif demi mendapatkan pencairan dana PSR secara tidak sah.

“Keduanya menggunakan dokumen palsu berupa surat hibah tanah yang sebenarnya tidak pernah ditandatangani ataupun diserahkan oleh 35 pekebun yang seharusnya menjadi penerima manfaat program,” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, dalam keterangannya.

Fahmi menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, lahan yang diajukan ternyata merupakan milik pribadi seorang saksi, bukan hasil hibah seperti yang tertulis dalam dokumen. Ini berarti bahwa seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pencairan dana adalah fiktif dan merupakan bentuk dugaan pemalsuan administratif dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Dana sebesar Rp 3.490.647.000 yang seharusnya digunakan untuk meremajakan kebun sawit milik petani, justru tidak pernah sampai ke tangan yang berhak. Hal ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, yang menyatakan bahwa seluruh dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan negara dirugikan sebesar nilai penuh dari dana yang dicairkan.

 “Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang nyata-nyata merampas hak petani dan mencederai kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah pusat,” tegas Fahmi kepada Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh, Purn TNI Zulsyafri.

KAKI Aceh sendiri menyambut baik langkah tegas Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, namun menekankan pentingnya pengungkapan menyeluruh terhadap siapa pun yang terlibat dalam skema ini.

 “Kami berharap proses ini tidak berhenti pada dua tersangka ini saja. Jika ada pihak lain, baik oknum dinas, pihak ketiga, atau aktor intelektual yang turut bermain, harus ditindak tegas. Ini soal hak rakyat kecil yang dikorupsi,” ujar Zulsyafri.

Lebih lanjut, Zulsyafri menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong pemulihan kerugian negara secara utuh melalui mekanisme hukum dan perdata.

Baca Juga:  PP KAMMI Dukung Peresmian RDMP Balikpapan: Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional yang Berkeadilan dan Bebas Korupsi

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, mengingat penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan sejumlah dokumen yang kini telah disita.

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang bersih dan transparan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa dana untuk rakyat, apalagi petani, tidak boleh dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegas Zulsyafri menutup pernyataannya. (Z)

Berita Terkait

Bupati Raja Ampat Sentil ASN Mangkir: “Yang Hadir Itulah ASN, yang Tidak Hadir Bukan ASN!”
Kapolres Raja Ampat: TNI-Polri Bersama Rakyat, Kunci Jaga Kedaulatan NKRI
“Kawal RAPBD-P 2026, DPRK Raja Ampat Pastikan Anggaran Tepat Sasaran”
Polres Metro Bekasi Bersama Satresmob Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Sindikat “Geser Tas”, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Dorong Perekonomian Lokal, Wali Kota Bitung Resmi Buka FPSL 2026 Lewat Bitung Market & Expo
Prestasi untuk Negeri, Dandim 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia S. Wicaksono, Raih Indonesia Future Figure Awards 2026
Saudagar Aceh Roadshow ke Langsa, Pengurus Baru Dorong Penguatan Jaringan Pengusaha dan Ekonomi Daerah
PERKARA PIDANA YANG DIGUGAT PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BEKASI
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:02

Bupati Raja Ampat Sentil ASN Mangkir: “Yang Hadir Itulah ASN, yang Tidak Hadir Bukan ASN!”

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:12

Kapolres Raja Ampat: TNI-Polri Bersama Rakyat, Kunci Jaga Kedaulatan NKRI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:18

Menjaga Integritas Peradilan: Komisi Yudisial sebagai Pilar Independensi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:45

Tonggak Sejarah Baru Maroko: Fatima Ezzahra El Mansouri Pimpin Pemerintahan Baru, Persisma Tegaskan Dukungan Berkelanjutan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:38

HUT ke-27, Ragam Produk Unggulan 17 Kecamatan Unjuk Gigi di Pameran UMKM Bireuen

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:13

“Kawal RAPBD-P 2026, DPRK Raja Ampat Pastikan Anggaran Tepat Sasaran”

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:04

Aksi Nyentrik Pejabat Bireuen: Pakai Celemek dan Topi Koki, Adu Kreativitas Masak Nasi Goreng untuk Cegah Stunting

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13

Ditandai Pemukulan Rapa’i, Rangkaian HUT ke-27 Kabupaten Bireuen Resmi Dimulai

Berita Terbaru

Organisasi

Beras, Lansia, dan Jejak Kepedulian KISS

Minggu, 4 Okt 2026 - 16:44

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x