Kejaksaan Sulut Tangkap Buronan yang Melarikan Diri saat Pandemi Covid-19

- Editor

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Tim Siri Kejaksaan Sulut berhasil mengamankan DPO berinisial RM alias Ryan pada Hari Rabu, (02/07) pukul 11.00 Wita di sebuah rumah makan di sekitar Jl. Nolokla Sentani, Kab. Jayapura, Prov. Papua. Setelah diamankan, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dititip sementara sebelum diterbangkan ke Manado. Senin (07/07/25).

Diketahui, pada hari Sabtu, (05/07) pukul 13.00 Wita, Tim Tabur Kejati Sulut yang dipimpin oleh Plt. Kasi V, Morais Barakati, S.H., M.H, membawa DPO dari Bandara Sentani Jayapura ke Bandara Samratulangi Manado.

Tim tiba di Bandara Samratulangi pukul 16.00 Wita dan langsung membawa DPO ke Kejaksaan Negeri Manado untuk melakukan serah terima dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Manado, Taufiq Fauzie, S.H.

DPO RM alias Ryan disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah diamankan di Kejaksaan Negeri Manado, DPO tersebut akan melanjutkan persidangan.

Baca Juga:  M.Dian Sampai Sekarang Masih Tinggal di Gubuk Reyot Di Gandapura

Pasalnya, RM alias Ryan telah buron selama 4 tahun sejak Oktober 2021. Pelarian berawal ketika terdakwa dinyatakan terserang penyakit Covid-19 saat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik. Pada saat pemindahan ke rumah singgah, terdakwa melarikan diri.

Sementara itu, Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara NOMOR : SP.OPS – 15 / P.1/Dti.2/07/2025 di bawah arahan Asintel Kejati Sulut Dr. Marthen Tandi, M.H.

Tim Siri Kejaksaan Sulut berhasil menangkap DPO setelah melakukan pengejaran selama beberapa tahun.

Dengan ditangkapnya DPO RM alias Ryan, Kejaksaan Negeri Manado dapat melanjutkan proses persidangan terhadap terdakwa. Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Sulut dalam menuntaskan kasus-kasus yang belum selesai.

Selain itu, Penangkapan DPO RM alias Ryan merupakan hasil kerja keras Tim Siri Kejaksaan Sulut dan Tim Tabur Kejati Sulut.

Mereka berhasil menangkap terdakwa yang telah melarikan diri selama beberapa tahun dan membawa keadilan bagi masyarakat. (Talia)

Berita Terkait

Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Diduga Ancam Pasien dengan Golok, Dokter di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi
Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026
Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan
Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:02

Takbir Membelah Malam Ramunia, Bupati Turun Melepas Pawai Obor Spektakuler

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:13

Pemkab Deli Serdang Pastikan Tak Ada Anggaran APBD untuk Iklan di Kota Medan

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:21

Asri Ludin Percepat Honor Bilal Mayit dan Penggali Kubur, Perkuat Perlindungan Sosial di Deli Serdang

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:49

Polda Sumut Pastikan Kesiapan Total Pengamanan Mudik, Pos Ketupat Toba 2026 di Deli Serdang Siaga Penuh

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:30

Ramadan Menyatukan, Deli Serdang Menguat

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:40

Damkar Deli Serdang Terus Berbenah, Tingkatkan Pelayanan dan Kolaborasi Penanggulangan Bencana

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:59

Asri Ludin – Lom Lom Pilih Salat Id di Sunggal, Pawai Obor Pantai Labu Siap Semarakkan Malam Takbiran

Senin, 16 Maret 2026 - 05:55

LSM PERKARA Bongkar Dugaan Pungli di DPMK Aceh Tenggara, Kades Disebut Diminta Rp600 Ribu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x