Kedepankan Keadilan Humanis, Kejati Sulut Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan dari Talaud

- Editor

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|TribuneIndonesia.com

Koridor hukum yang mengedepankan hati nurani kembali ditegakkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Melalui gelar perkara atau ekspose yang dilakukan secara virtual pada Rabu (28/01/26), jajaran pimpinan Kejati Sulut resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara penganiayaan asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

​Ekspose perkara yang berlangsung di Ruang Bidang Pidum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Eko Adhyaksono, S.H., M.H.

Turut hadir memperkuat kajian hukum ini, Asisten Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., Plt. Kabag TU Dr. (Cand) Morais Barakati, serta jajaran Jaksa Fungsional lainnya untuk memastikan perkara tersebut layak diselesaikan di luar meja hijau.

​Keputusan penghentian penuntutan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Tersangka yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dinilai memenuhi kriteria yuridis, di antaranya status sebagai pelanggar hukum pertama kali serta ancaman pidana yang tidak melampaui lima tahun penjara.

Baca Juga:  Jaksa Beri Pemahaman Anti Korupsi Di Gampong Meunasah Asan Simpang Mamplam

Hal ini menjadi fondasi utama bagi jaksa untuk menawarkan jalan damai bagi kedua belah pihak.

​Lebih dari sekadar prosedur administratif, poin krusial dalam keputusan ini adalah adanya penyesalan mendalam dari tersangka dan kesediaan korban untuk memaafkan.

Perdamaian telah dilakukan secara sukarela, baik lisan maupun tertulis, di hadapan Penuntut Umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Langkah ini menegaskan bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada jeruji besi, melainkan pada pemulihan hubungan sosial.

​Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Sulut dalam menghadirkan hukum yang humanis.

Dengan tuntasnya perkara ini tanpa proses persidangan yang panjang, Kejaksaan berhasil menciptakan keseimbangan hukum yang berorientasi pada perdamaian dan stabilitas di tengah masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri tanpa label narapidana. (Talia)

Berita Terkait

HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh
Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama
Arief Martha Rahadyan dan Harapan Generasi Muda: Dukungan Ujang Supriatin untuk Indonesia yang Lebih Produktif
GMNI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Camat dan Forum Reje Lut Tawar Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jagong Jeget
Dikira Embun, Ternyata Debu Selimuti Jalan Lintas Kutacane-Medan ‎
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:36

Tes Urine ASN dan Agenda Perang Narkoba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:35

45 Paskibraka dan Amanah Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:18

Pas Pula, Jalan Keluar bagi Pasien Tanpa Jaminan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:31

Wali Kota Bitung Apresiasi Baksos Rumah Lukaku, Utus Asisten III Pastikan Warga Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:05

Dampingi Gubernur Sulut di Dermaga Satrol, Wali Kota Bitung Hengky Honandar Hadiri Peringatan HUT Kodaeral VIII

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:57

Dapur MBG dan Peta yang Belum Tuntas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:07

Jembatan Merah Putih dan Jejak Proyek Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:06

Pergantian Dandim dan Ujian Jejaring Kekuasaan

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Jangan Jadi Pemimpin Ambisius — Peradaban Bangsa Dibangun oleh Guru

Sabtu, 15 Agu 2026 - 03:11

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tes Urine ASN dan Agenda Perang Narkoba

Sabtu, 15 Agu 2026 - 02:36

Feature dan Opini

Maju ke Listrik, Tetapi Jangan Hilangkan Minyak Sebelum Siap

Sabtu, 15 Agu 2026 - 01:51

Feature dan Opini

Janji Manis Tanpa Bukti — Kesejahteraan Guru yang Selalu Ditunda

Sabtu, 15 Agu 2026 - 01:49