Kedepankan Keadilan Humanis, Kejati Sulut Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan dari Talaud

- Editor

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|TribuneIndonesia.com

Koridor hukum yang mengedepankan hati nurani kembali ditegakkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Melalui gelar perkara atau ekspose yang dilakukan secara virtual pada Rabu (28/01/26), jajaran pimpinan Kejati Sulut resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara penganiayaan asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

​Ekspose perkara yang berlangsung di Ruang Bidang Pidum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Eko Adhyaksono, S.H., M.H.

Turut hadir memperkuat kajian hukum ini, Asisten Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., Plt. Kabag TU Dr. (Cand) Morais Barakati, serta jajaran Jaksa Fungsional lainnya untuk memastikan perkara tersebut layak diselesaikan di luar meja hijau.

​Keputusan penghentian penuntutan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Tersangka yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dinilai memenuhi kriteria yuridis, di antaranya status sebagai pelanggar hukum pertama kali serta ancaman pidana yang tidak melampaui lima tahun penjara.

Baca Juga:  ​Kajati Sulut Kukuhkan Pengurus Jaga Desa Bitung, Tegaskan Pentingnya Pencegahan Hukum dari Tingkat Kelurahan

Hal ini menjadi fondasi utama bagi jaksa untuk menawarkan jalan damai bagi kedua belah pihak.

​Lebih dari sekadar prosedur administratif, poin krusial dalam keputusan ini adalah adanya penyesalan mendalam dari tersangka dan kesediaan korban untuk memaafkan.

Perdamaian telah dilakukan secara sukarela, baik lisan maupun tertulis, di hadapan Penuntut Umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Langkah ini menegaskan bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada jeruji besi, melainkan pada pemulihan hubungan sosial.

​Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Sulut dalam menghadirkan hukum yang humanis.

Dengan tuntasnya perkara ini tanpa proses persidangan yang panjang, Kejaksaan berhasil menciptakan keseimbangan hukum yang berorientasi pada perdamaian dan stabilitas di tengah masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri tanpa label narapidana. (Talia)

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Medsos, Judol dan Pinjol, Propam Polres Bireuen Sidak HP Personel
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?
Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat
WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN
MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:41

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 14:55

Kodaeral VIII dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,75 Ton Sianida Ilegal di Tiga Wilayah

Selasa, 29 September 2026 - 13:57

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.

Selasa, 29 September 2026 - 11:02

JALAN NASIONAL DESA KUNING I ACEH TENGGARA HANCUR LEBUR BAK KUBANGAN KERBAU, LSM KPK-RI SEMPROT TEGAS KINERJA BPJN

Selasa, 29 September 2026 - 08:07

Pasca Bencana, Anggaran Setdakab Aceh Tengah Bertambah Rp4,3 Miliar, Abdan Sakura Soroti Sejumlah Pos Belanja

Selasa, 29 September 2026 - 07:25

GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?

Selasa, 29 September 2026 - 05:22

Selamat datang Peserta Pendidikan dan Pelatihan Laskar Gerindra Kabupaten Simeulue Tahun 2026.

Selasa, 29 September 2026 - 04:42

APBK-P Aceh Tengah 2026 Naik Rp121 Miliar, Aktivis Gayo Pertanyakan Arah Kebijakan Pemulihan Pascabencana

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rumah Data Disiapkan, bilangan Nominal Masih Terpecah

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:41