Kedepankan Keadilan Humanis, Kejati Sulut Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan dari Talaud

- Editor

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|TribuneIndonesia.com

Koridor hukum yang mengedepankan hati nurani kembali ditegakkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Melalui gelar perkara atau ekspose yang dilakukan secara virtual pada Rabu (28/01/26), jajaran pimpinan Kejati Sulut resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara penganiayaan asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

​Ekspose perkara yang berlangsung di Ruang Bidang Pidum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Eko Adhyaksono, S.H., M.H.

Turut hadir memperkuat kajian hukum ini, Asisten Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., Plt. Kabag TU Dr. (Cand) Morais Barakati, serta jajaran Jaksa Fungsional lainnya untuk memastikan perkara tersebut layak diselesaikan di luar meja hijau.

​Keputusan penghentian penuntutan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Tersangka yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dinilai memenuhi kriteria yuridis, di antaranya status sebagai pelanggar hukum pertama kali serta ancaman pidana yang tidak melampaui lima tahun penjara.

Baca Juga:  ​Perumda Air Minum Duasudara Bitung Bidik Teknologi Prancis, SUEZ Group Siap Modernisasi Layanan

Hal ini menjadi fondasi utama bagi jaksa untuk menawarkan jalan damai bagi kedua belah pihak.

​Lebih dari sekadar prosedur administratif, poin krusial dalam keputusan ini adalah adanya penyesalan mendalam dari tersangka dan kesediaan korban untuk memaafkan.

Perdamaian telah dilakukan secara sukarela, baik lisan maupun tertulis, di hadapan Penuntut Umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Langkah ini menegaskan bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada jeruji besi, melainkan pada pemulihan hubungan sosial.

​Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Sulut dalam menghadirkan hukum yang humanis.

Dengan tuntasnya perkara ini tanpa proses persidangan yang panjang, Kejaksaan berhasil menciptakan keseimbangan hukum yang berorientasi pada perdamaian dan stabilitas di tengah masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri tanpa label narapidana. (Talia)

Berita Terkait

​Presiden Buka PENAS XVII di Gorontalo, Hengky Honandar Boyong Kontingen Bitung Demi Sinergi Pangan Nasional
​Hari Bhayangkara ke-80: Polres Bitung Teguhkan Semangat Presisi Lewat Ziarah Pahlawan
Jembatan Enang-Enang: Ketangguhan Masyarakat dan Pelajaran dari Sebuah Struktur
Suku Mayoritas Alas Kecewa pada Peringatan HUT ke-52 Aceh Tenggara, Budaya Lokal Dinilai Hanya Jadi Penonton di Rumah Sendiri
Antusiasme Warga Membludak, HUT Aceh Tenggara ke-52 Dimeriahkan Beragam Kegiatan dan Hadiah Menarik
Jasa Raharja DKI Jakarta berkolaborasi dengan mitra terkait menghadirkan layanan Samsat Keliling dalam kegiatan HBKB
KETUA LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI) SAIDUL AMRAN ANGKAT BICARA
​Perkokoh Karakter Personel, Bintaldam XIII/Merdeka Gelar Pembinaan Mental dan Ideologi di Kodim 1310/Bitung
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:53

Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:56

Polda Bali Tingkatkan Layanan SKCK: Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Bisa Diakses Online

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:02

Pantau Situasi Perairan Sat Polairud Polresta Denpasar Laksanakan Kegiatan Patroli

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:50

Dandim 0204/DS Tegaskan Loyalitas Prajurit Lewat Tradisi Pindah Satuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:06

Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:58

Kodam IX/Udayana Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:48

Brimob Aceh Hadirkan Aksi Nyata Lewat Program Indonesia ASRI, Masjid Baiturrohim Kini Lebih Bersih dan Nyaman

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tour de Deli Serdang Pecahkan Rekor, 1.300 Pesepeda Ramaikan HUT ke-80

Rabu, 24 Jun 2026 - 09:40