Pidie|Tribuneindonesia.com
Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum,Teuku Musliadi,SH,dan Sayed Habiburrahman,SH dengan penuh rasa hormat dan profesionalisme, menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang mengabulkan gugatan atas perkara pemberhentian Geusyik dan penunjukan Pj Geusyik Gampong Sangkelan, Kecamatan Bandar Baro, Kabupaten Aceh Utara,Jumat,01/08/25.
Putusan yang dikeluarkan melalui sistem e-Court pada tanggal 1 Juli 2025 tersebut dinilai telah mencerminkan prinsip keadilan dan supremasi hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan gampong.
Dalam menyikapi langkah hukum lanjutan berupa upaya banding yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,kuasa hukum T.Musliadi, SH dan Sayed Habiburrahman,SH menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.Tim nya juga berharap kepada PTTUN Medan agar menguatkan putusan PTUN Banda Aceh tersebut.
Sebagai bagian dari profesi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,T.Musliadi,SH dan Sayed Habiburrahman,SH telah menjalankan tugas dan fungsinya secara independen, menjunjung tinggi etika profesi, dan berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi setiap klien. Kinerja maksimal dan dedikasi tinggi tim kuasa dalam menangani perkara ini menjadi salah satu bentuk pengabdian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Aceh.
T.Musliadi, SH dan Sayed Habiburrahman,SH terus menunjukkan eksistensinya sebagai firma hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat, baik di tingkat daerah maupun nasional.















