Langsa | TribuneIndonesia.com
Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Khairul Ikhsan menyampaikan klarifikasi kepada awak media terkait Tunjangan Prestasi Kinerja (TPK) tahun 2024 yang sudah selesai dibayar sesuai amprahan yang diajukan oleh Dinas Kesehatan.
“Menurut kami ini hanya miskomunikasi saja. Pasalnya, saya tidak menjabarkan secara mendetail ketika wartawan konfirmasi saya pada beberapa waktu yang lalu,” ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya, Rabu 18 Juni 2025.
Terkait persoalan itu, Khairul mengutarakan seperti tahun 2024, Pemerintah Kota Langsa hanya mampu membayar TPK pegawai Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam satu tahun untuk 8 bulan saja.
“Pembayaran TPK ini sama hal nya di bayar pada tahun yang lalu. Artinya dari tahun 2021 hingga 2023 Pemko Langsa dianggarkan hanya 8 bulan plus dibayar hutang 4 bulan sebelumnya,” ucap Khairul.
Lanjut dia cetuskan, bahwa hubungan dengan TPK diharapkan dapat di informasikan oleh Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Puskesmas masing-masing. Hal ini bertujuan agar pegawai tenaga kesehatan tidak menjadi polemik dikemudian hari.
“Bila Kepala Dinas Kesehatan mengundang tim Anggaran Pemko Langsa, maka kami siap untuk mendampingi kegiatan tersebut,” tutur Khairul.
Oleh karenanya, sejumlah pegawai Puskesmas Langsa tidak menerima tentang keajaiban itu. Bahkan mereka menilai ada sesuatu keanehan yang dilakukan oleh pihak Dinkes mengenai TPK Pegawai Tenaga Kesehatan yang belum kunjung tiba.
Atas dasar itu, mereka akan melaporkan kepada bapak Walikota Langsa, Jeffry Sentana. “Bila hal ini tidak direspon oleh Kepala Dinas Kesehatan kota Langsa, dr. Akbar, maka kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Walikota Langsa,” sebut sumber yang dapat dipercaya oleh awak media. (Mahfud)