Kades Mesum Bikin Malu Daerah, PPBNI: Bupati Pandeglang Jangan Bungkam!

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Aroma panas di Kecamatan Munjul belum reda. Setelah video tak senonoh yang diduga melibatkan Kepala Desa berinisial IS viral di berbagai platform media sosial, kini desakan agar Kades tersebut dicopot dari jabatannya semakin keras terdengar.

Pengakuan IS yang mengakui dirinya sebagai pria dalam video mesum tersebut malah makin menambah sorotan publik. Meski ia berdalih kejadian itu terjadi jauh sebelum dilantik, publik menilai tindakan tak bermoral itu tetap mencederai integritas dan marwah jabatan kepala desa.

“Saya mengakui bahwa pria dalam video itu memang saya. Tapi itu terjadi jauh sebelum saya dilantik menjadi kepala desa,” kata IS dalam video klarifikasinya.

Namun alasan itu tampaknya tidak cukup. Ormas Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Satria Banten melalui Sekretaris DPC Pandeglang, Dede Supriyadi, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Kami mendesak Bupati Pandeglang dan DPMPD segera mengambil sikap tegas. Jangan berlindung di balik alasan lama atau masa lalu,” ujar Dede dengan nada keras.
“Seorang kepala desa itu simbol moral dan panutan masyarakat. Kalau sudah mencoreng nama baik desa, harus berani diambil tindakan, minimal dinonaktifkan!” tambahnya.

Menurut Dede, dasar hukum untuk menindak kepala desa yang berperilaku tidak pantas sudah jelas. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.

Baca Juga:  Brigjen Marzuki Ali Basyah Nahkodai Polda Aceh Gantikan Irjen Achmad Kartiko dalam Rotasi Besar Polri

“Pasal 29 huruf (g) UU Desa jelas menyebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Jadi tidak ada alasan untuk dibiarkan,” tegasnya.

Dede juga mengingatkan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) disebutkan setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan. Artinya, seorang kepala desa pun tidak kebal hukum.

“Kalau rakyat kecil bisa ditindak karena hal memalukan, kenapa pejabat desa tidak? Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Ini soal keadilan dan wibawa pemerintahan,” pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah warga Munjul menilai bahwa pengakuan IS tidak menghapus rasa malu dan kecewa. Mereka berharap Bupati Pandeglang turun tangan langsung agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepala desa lainnya.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur dan menjaga kehormatan jabatan publik.
Jika dibiarkan, bukan hanya marwah desa yang tercoreng, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang mulai terkikis.”(Tim/red)

Berita Terkait

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah
Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju
Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Banjir Dua Pekan, Luka Kemanusiaan, dan Pengkhianatan Nurani di Batang Kuis Ketika Warga Tenggelam,10 Pegawai Puskesmas Justru Pergi Berwisata
Pembangunan Masjid di Aceh Tenggara Jadi Ladang Masalah, Ketua Panitia Diduga Tutupi Keuangan Dana Umat, Warga Minta Diusut
PROFIL ARIEF MARTHA RAHADYAN,B.Sc.,M.Sc
Antar Surat Pengaduan, Warga Sebut Pegawai Puskesmas Batang Kuis Kurang Etika
Diduga Liburan ke Luar Negeri Saat Banjir, Tokoh Pemuda Batang Kuis Laporkan Kepala Puskesmas dan 10 Pegawai ke Bupati Deli Serdang
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:52

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG

Berita Terbaru