Kades Mesum Bikin Malu Daerah, PPBNI: Bupati Pandeglang Jangan Bungkam!

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Aroma panas di Kecamatan Munjul belum reda. Setelah video tak senonoh yang diduga melibatkan Kepala Desa berinisial IS viral di berbagai platform media sosial, kini desakan agar Kades tersebut dicopot dari jabatannya semakin keras terdengar.

Pengakuan IS yang mengakui dirinya sebagai pria dalam video mesum tersebut malah makin menambah sorotan publik. Meski ia berdalih kejadian itu terjadi jauh sebelum dilantik, publik menilai tindakan tak bermoral itu tetap mencederai integritas dan marwah jabatan kepala desa.

“Saya mengakui bahwa pria dalam video itu memang saya. Tapi itu terjadi jauh sebelum saya dilantik menjadi kepala desa,” kata IS dalam video klarifikasinya.

Namun alasan itu tampaknya tidak cukup. Ormas Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Satria Banten melalui Sekretaris DPC Pandeglang, Dede Supriyadi, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Kami mendesak Bupati Pandeglang dan DPMPD segera mengambil sikap tegas. Jangan berlindung di balik alasan lama atau masa lalu,” ujar Dede dengan nada keras.
“Seorang kepala desa itu simbol moral dan panutan masyarakat. Kalau sudah mencoreng nama baik desa, harus berani diambil tindakan, minimal dinonaktifkan!” tambahnya.

Menurut Dede, dasar hukum untuk menindak kepala desa yang berperilaku tidak pantas sudah jelas. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.

Baca Juga:  Tertembak Saat Tawuran, Al Karani (16) Butuh Rp50 Juta untuk Operasi Selamatkan Suaranya

“Pasal 29 huruf (g) UU Desa jelas menyebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Jadi tidak ada alasan untuk dibiarkan,” tegasnya.

Dede juga mengingatkan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) disebutkan setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan. Artinya, seorang kepala desa pun tidak kebal hukum.

“Kalau rakyat kecil bisa ditindak karena hal memalukan, kenapa pejabat desa tidak? Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Ini soal keadilan dan wibawa pemerintahan,” pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah warga Munjul menilai bahwa pengakuan IS tidak menghapus rasa malu dan kecewa. Mereka berharap Bupati Pandeglang turun tangan langsung agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepala desa lainnya.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur dan menjaga kehormatan jabatan publik.
Jika dibiarkan, bukan hanya marwah desa yang tercoreng, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang mulai terkikis.”(Tim/red)

Berita Terkait

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik
Bau Busuk Anggaran Kesehatan Aceh Tenggara? Saidul LKGSAI Tantang Audit Total Puluhan Miliar!
STMA Trisakti Sukses Selenggarakan Babak Final Olimpiade Asuransi dan Aktuaria serta Kompetisi Pemberian Literasi Asuransi Tingkat Nasional Tahun 2026
Arizal Mahdi Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan di Uning Mas, Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas Perkuat Solidaritas Sosial di Pintu Rime Gayo
Manuver Politik di Tengah Krisis: Analisis Reputasi Ruslan Daud dalam Pemulihan Pascabencana Bireuen
Warga Tualang Baro Butuh Pemimpin Transparan demi Percepatan Perubahan Desa
P2BMI Desak Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus Sena
Ratusan Warga Aceh Tamiang Protes Status TMK, Desak Audit Ulang Data Korban Banjir
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:54

Modal Amblas di Proyek Kapal Tongkang, Investor GL Dituntut Pertanggungjawabkan Dana Puluhan Juta

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:17

Dana Desa Rikit Bur II Rp646 Juta, Tapi Rp300 Juta Tak Jelas Jejaknya .

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14

Skandal “Dana Gaib” Rikit Bur II: Rp300 Juta Menguap dari Rincian Publik?

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:55

Masyarakat Bireuen Kembali Mendapat Bantuan Sembako Dari HRD dan PKB Peduli

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:30

Jasa Raharja DKI Bersama Satlantas dan Sudinhub Gelar Ramcheck Bus di Terminal Tanjung Priok

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:41

Jelang Ramadhan, HRD Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tengah

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:27

Menelusuri Jejak Pasukan Tulungan: Aliansi Militer Minahasa dalam Perang Jawa

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:18

Drama Tangsi Teling: Saat Merah Putih Biru Dirobek Menjadi Sang Saka di Tanah Minahasa

Berita Terbaru