Kades Mesum Bikin Malu Daerah, PPBNI: Bupati Pandeglang Jangan Bungkam!

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Aroma panas di Kecamatan Munjul belum reda. Setelah video tak senonoh yang diduga melibatkan Kepala Desa berinisial IS viral di berbagai platform media sosial, kini desakan agar Kades tersebut dicopot dari jabatannya semakin keras terdengar.

Pengakuan IS yang mengakui dirinya sebagai pria dalam video mesum tersebut malah makin menambah sorotan publik. Meski ia berdalih kejadian itu terjadi jauh sebelum dilantik, publik menilai tindakan tak bermoral itu tetap mencederai integritas dan marwah jabatan kepala desa.

“Saya mengakui bahwa pria dalam video itu memang saya. Tapi itu terjadi jauh sebelum saya dilantik menjadi kepala desa,” kata IS dalam video klarifikasinya.

Namun alasan itu tampaknya tidak cukup. Ormas Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Satria Banten melalui Sekretaris DPC Pandeglang, Dede Supriyadi, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Kami mendesak Bupati Pandeglang dan DPMPD segera mengambil sikap tegas. Jangan berlindung di balik alasan lama atau masa lalu,” ujar Dede dengan nada keras.
“Seorang kepala desa itu simbol moral dan panutan masyarakat. Kalau sudah mencoreng nama baik desa, harus berani diambil tindakan, minimal dinonaktifkan!” tambahnya.

Menurut Dede, dasar hukum untuk menindak kepala desa yang berperilaku tidak pantas sudah jelas. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.

Baca Juga:  SAPA: Di Tengah Kesulitan Rakyat, DPRA Malah Sibuk Fasilitas Mewah

“Pasal 29 huruf (g) UU Desa jelas menyebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Jadi tidak ada alasan untuk dibiarkan,” tegasnya.

Dede juga mengingatkan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) disebutkan setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan. Artinya, seorang kepala desa pun tidak kebal hukum.

“Kalau rakyat kecil bisa ditindak karena hal memalukan, kenapa pejabat desa tidak? Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Ini soal keadilan dan wibawa pemerintahan,” pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah warga Munjul menilai bahwa pengakuan IS tidak menghapus rasa malu dan kecewa. Mereka berharap Bupati Pandeglang turun tangan langsung agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepala desa lainnya.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur dan menjaga kehormatan jabatan publik.
Jika dibiarkan, bukan hanya marwah desa yang tercoreng, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang mulai terkikis.”(Tim/red)

Berita Terkait

*Kapolres Aceh Timur Hadiri Pelepasan dan Pemberangkatan Kafilah MTQ XXXVII
Viral! Otak Pengeroyokan dan Penganiayaan Jukir Menggunakan Sajam di Depok Diduga EVP PLN, “Terapkan UU Darurat
Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat untuk 1.216 Mustahik Miskin Produktif di Aceh Tenggara
Aroma Penyimpangan di Proyek Rp781 Juta SDN Sukawaris 2 — Kepala Sekolah Bungkam, Baja Bekas Hilang Entah ke Mana!
ASN Rangkap Jabatan Bikin Heboh Cikeusik, Surat Mundur Tak Diterima, Wartawan Siap Turun!
Kasus ASN Jadi Ketua BUMDes Parungkokosan, Korwil Pendidikan Enggan Banyak Bicara — Aktivis Bara Api: Jangan Tutupi Fakta!
Arief Martha Rahadyan Dukung Penuh Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub sebagai Proyek Strategis Nasional
Arief Martha Rahadyan: Penetapan 44 Kawasan Industri Bukti Keseriusan Pemerintah Bangun Ekonomi Merata
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:33

Viral! Otak Pengeroyokan dan Penganiayaan Jukir Menggunakan Sajam di Depok Diduga EVP PLN, “Terapkan UU Darurat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:04

Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat untuk 1.216 Mustahik Miskin Produktif di Aceh Tenggara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:01

Aroma Penyimpangan di Proyek Rp781 Juta SDN Sukawaris 2 — Kepala Sekolah Bungkam, Baja Bekas Hilang Entah ke Mana!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:20

ASN Rangkap Jabatan Bikin Heboh Cikeusik, Surat Mundur Tak Diterima, Wartawan Siap Turun!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:06

Kasus ASN Jadi Ketua BUMDes Parungkokosan, Korwil Pendidikan Enggan Banyak Bicara — Aktivis Bara Api: Jangan Tutupi Fakta!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:37

Arief Martha Rahadyan Dukung Penuh Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub sebagai Proyek Strategis Nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:33

Arief Martha Rahadyan: Penetapan 44 Kawasan Industri Bukti Keseriusan Pemerintah Bangun Ekonomi Merata

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:23

ODGJ Berkeliaran di Desa Tulang Baro, Warga Manyak Payed Resah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Potensial Jadi Kabupaten Terdepan, Pembangunan Tahun 2026 Dilakukan Lebih Awal

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:07

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lestarikan Kebudayaan, Pemkab Deli Serdang Adakan Pagelaran Budaya & Lomba Tari

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:02