TribuneIndonesia.com I Pintu persoalan itu terbuka dari sebuah laporan yang masuk ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Isinya bukan soal perselisihan hubungan kerja, melainkan dugaan adanya praktik yang disebut dapat memengaruhi mutu bahan baku kopi sebelum masuk ke jalur produksi di PT Sari Inco Food Corporation (Indocafe), Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Laporan tersebut kemudian menyeret nama sejumlah pihak di lingkungan perusahaan, mulai dari petugas penerima bahan baku, Quality Control (QC), hingga Manager Personalia.
Laporan pengaduan masyarakat itu diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (LSM GRPK) kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara pada Senin, 20 Juli 2026. Dokumen bernomor 005/DPP-GRPK/PENG/VII/2026 tersebut mempersoalkan dugaan pelanggaran Pasal 7 huruf d serta Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
arah laporan bermula dari pengakuan seorang karyawan bernama Alex Siagian. Pria yang mengaku telah bekerja hampir 17 tahun di perusahaan itu menyebut mengetahui secara langsung proses penerimaan bahan baku kopi yang diduga tidak selalu berjalan sesuai standar. menurut keterangannya, terdapat dugaan biji kopi yang tidak memenuhi kualitas tetap diterima untuk diproses setelah adanya pemberian uang dari pemasok kepada oknum tertentu.
Alex juga menduga praktik tersebut bukan berlangsung sesaat. Ia mengaku melihat pola yang berulang dalam proses penerimaan bahan baku. bahkan, menurut pengakuannya, terdapat pekerja dengan penghasilan setara Upah Minimum Regional (UMR)yang diduga mampu memiliki kendaraan pribadi dari hasil praktik tersebut. Dugaan lain yang disampaikannya mengarah kepada kemungkinan adanya pengetahuan atau keterlibatan sejumlah unsur manajemen, termasuk Manager Personalia dan petugas Quality Control.
berdasarkan keterangan itu, Wakil Kepala Divisi Investigasi LSM GRPK, Hamijat, meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh. menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, perkara itu tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan dalam tata kelola perusahaan, tetapi juga berpotensi menyentuh perlindungan konsumen karena menyangkut kualitas bahan baku yang diproduksi menjadi produk konsumsi.
di bagian lain, Sekretaris Jenderal LSM GRPK, Hasnal Nawawi, berharap laporan tersebut memperoleh perhatian dari Kapolda Sumatera Utara agar proses penanganannya berlangsung objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum. Perkembangan perkara itu, kata dia, akan terus dipantau sebagai bagian dari upaya mengawal proses penegakan hukum.
Laporan tersebut masih berada pada tahap pengaduan masyarakat. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam dokumen itu masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.(Ilham Gondrong)
















