Jaksa Terima Z dan M Pemilik Barang haram 108KG Ganja Dari Penyidik Mabes Polri

- Editor

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen,tribuneindonesia.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Narkotika Jenis Ganja a.n Tersangka Z dan M dari Kejaksaan Tinggi Aceh Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu 26 Februari 2025.

Perkara ini bermula pada hari Kamis tgl 14 November 2024, sekitar pukul 20.30 wib tersangka M bersama Tersangka Z yang sedang menunggu Saudara Dek Gam (DPO) ditangkap dan diamankan oleh petugas dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang mendapatkan informasi dari Masyarakat serta melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggeledahan serta menanyakan apa yang dibawa, tersangka Z menjawab ganja sambil menunjuk kearah sepeda motor yang tersangka M dan tersangka Z kendarai dan menemukan barang bukti, tersangka M Bersama tersangka Z tidak memiliki izin dari pemerintah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Subdit IV Direktorat Tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.1) didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 24.687 gram brutto ( kode A.1.1 s/d A.1.24), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.2) didalamnya terdapat 23 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 23.905 gram brutto ( kode A.2.1 s/d A.2.23), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.3) didalamnya terdapat 10 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 10.360 gram brutto ( kode A.3.1 s/d A.3.10), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.4) didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.760 gram brutto ( kode A.4.1 s/d A.4.24), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.5) didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.757 gram brutto ( kode A.5.1 s/d A.5.24), 1(satu) unit HP merk OPPO f9 tanpa sim card, 1 (satu) unit HP merk ITEL A80 tanpa simcard, 4 (empat) buah keranjang rotan, 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna putih merah, 1(satu) unit motor honda beat warna hitam

Baca Juga:  Zia Udinsyah ST Toke Boh Giri Aceh Ke Istana Merdeka Jakarta

Perbuatan Tersangka Z dan M sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat(2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Seumur Hidup atau Mati

setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka Z dan M ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x