Kajari Bireuen Eksekusi Cambuk Ter pidana Pelanggar Qanun Jinayat 

- Editor

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen Melaksanakan
Eksekusi Cambuk atas perkara Jarimah Maisir melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kec. Kota Juang Kab. Bireuen Hari Rabu 04 Juni 2025

Eksekusi Cambuk dihadiri oleh Bupati Bireuen yang diwakili oleh Asisten I Mulyadi S.H.M.H., Kajari Bireuen diwakili oleh, Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Muhaimin Al Hafiz.S.H, Kepala lapas IIB Bireuen Didik Niryanto A.Md .IP SAP, Kasatpol PP Chairullah Abed S.E, Rohaniawan, Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Sardili, SH.,M.H, Para Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, Para Tamu Undangan, Para wartawan media cetak dan online

Adapaun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap delapan terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang menyatakan sebagai berikut :

Menyatakan Terdakwa F terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa MA berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 11 (sebelas ) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa ZZ terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa SB terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dam Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa MA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa FM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta ‘zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa

Baca Juga:  Arief Martha Rahadyan, Bsc ,Msc,.: Dugaan Kasus Mega Korupsi Pertami

Menyatakan Terdakwa MH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa

Menyatakan Terdakwa Z terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa SH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa İ terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa (IRMANSYAH Bin SOFYAN) berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa R terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zİr cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa RF terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 14 (empat belas) kali dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan sampai dengan pelaksanaan eksekusi cambuk

Menyatakan Terdakwa MN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal IS Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa (M. Nasir Bin Suryadi) berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetapkajari

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

HRD Serahkan Usulan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo Simeulue Kepada Menhub

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:10

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Soroti Rupiah yang Terus Melemah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:08

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:09

​Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Kericuhan, Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:08

Dari Promosi Menjadi Relasi, Aiyub dan Yunus Perkuat Citra Honda di Tengah Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:01

​Hadiri Ibadah Syukur Dua Jemaat GMIM, Hengky Honandar Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:35

​Kurang dari 24 Jam, Polsek Aertembaga Ringkus Pelaku Penikaman di Winenet Satu

Berita Terbaru

Sosial

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:08

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x