Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deli Serdang mengajak seluruh pihak menyikapi polemik pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kecamatan Percut Sei Tuan secara bijak, objektif, dan berlandaskan hukum.
Ketua Umum HMI Cabang Deli Serdang, Fredy Dermawan, menegaskan hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Bupati maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan perampasan atau penyerobotan tanah.
Indonesia adalah negara hukum. Setiap tuduhan harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi,” tegas Fredy, merujuk Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
HMI menjelaskan, berdasarkan informasi administrasi pertanahan yang beredar, lahan pembangunan TPS3R berada di atas areal Hak Guna Usaha yang diakui negara sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Klaim kepemilikan tanah, menurut HMI, harus dibuktikan melalui alas hak yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait laporan sebagian masyarakat kepada aparat penegak hukum, HMI menghormati hak konstitusional warga negara, namun berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari tekanan opini maupun kepentingan politik.
HMI menilai pembangunan TPS3R merupakan agenda strategis daerah untuk menjawab persoalan lingkungan dan pengelolaan sampah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang, khususnya misi “Sehat Lingkungannya”.
TPS3R adalah instrumen penting mewujudkan lingkungan bersih dan berkelanjutan. Ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat,” ujar Fredy.
Sebagai bentuk komitmen, HMI Cabang Deli Serdang menyatakan siap bersinergi dengan Pemkab Deli Serdang melalui program relawan “Sakolah”, mulai dari sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga, pengolahan di TPS3R, hingga pengembangan produk daur ulang.
HMI juga menegaskan siap mengawal setiap kebijakan agar tetap berada dalam koridor hukum, keadilan, dan kepentingan publik, serta mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap kondusif demi pembangunan Deli Serdang yang berkelanjutan.(“”)















