TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Dugaan perubahan fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 1 kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut menyimpan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan aset negara, menyusul dugaan pembiaran pemanfaatan lahan yang berlangsung dalam waktu panjang sebelum isu tersebut mencuat ke permukaan.
Sorotan utama mengarah pada kawasan HGU Nomor 113 di Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi dari warga setempat, sebagian area dalam kawasan tersebut telah dimanfaatkan sebagai lahan persawahan selama bertahun-tahun. Kondisi itu disebut berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dan berkelanjutan dari pihak pengelola lahan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap aset negara yang berada dalam pengelolaan perusahaan perkebunan. Pasalnya, apabila benar terjadi perubahan pemanfaatan lahan tanpa izin, maka persoalan utama bukan hanya pada perubahan fungsi kawasan, tetapi juga menyangkut sejauh mana pengawasan internal dilakukan sejak awal.
Sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan kawasan itu menilai munculnya isu alih fungsi lahan saat ini perlu dilihat secara menyeluruh. mereka mempertanyakan apakah persoalan tersebut merupakan bentuk lemahnya pengendalian aset atau justru menjadi bagian dari rangkaian proses yang mengarah pada perubahan peruntukan kawasan.
kawasan HGU tersebut diketahui berada dalam lingkup rencana kerja sama pengembangan kawasan antara anak usaha PTPN I Regional 1 dengan PT Ciputra Land. Pola pengembangan serupa sebelumnya telah terlihat di sejumlah kawasan lain seperti Sampali, Helvetia, dan Bandar Khalifah.
Kondisi itu memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa isu perubahan fungsi lahan berpotensi digunakan sebagai dasar untuk mendorong perubahan status dan pemanfaatan kawasan ke arah pengembangan properti. namun, dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Pengamat aset dan masyarakat berharap pihak pengelola HGU memberikan penjelasan mengenai riwayat pengawasan kawasan tersebut, langkah yang telah dilakukan terhadap dugaan pemanfaatan lahan di luar peruntukan, serta arah kebijakan pengelolaan aset ke depan.
hingga kini, persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keberadaan aset negara yang memiliki nilai strategis. Transparansi pengelolaan, kejelasan status lahan, serta kepastian aturan pemanfaatan kawasan menjadi hal penting agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari (Ilham Gondrong)














