
TRIMBUNE INDONESIA | ACEH TENGGARA — Kisruh serius mengguncang dunia pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara. Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-gala berinisial AR dilaporkan tidak menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA), yang diduga kuat akibat informasi menyesatkan dari oknum guru di sekolah tersebut.
Peristiwa ini sontak menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, memicu kemarahan berbagai elemen masyarakat sipil.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kepala sekolah tidak mendapatkan informasi utuh dan benar terkait jadwal serta urgensi sidang, sehingga memilih tidak hadir.
Situasi tersebut dinilai fatal, karena sidang di Komisi Informasi merupakan forum resmi negara dalam penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
LKGSAI Angkat Bicara Lantang. Menanggapi kekisruhan ini, Sekretaris Jenderal Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Jamal B., angkat bicara dengan nada keras dan tanpa kompromi.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar ada oknum guru yang membohongi kepala sekolah sendiri, maka ini adalah tindakan yang merusak tata kelola pemerintahan dan mencederai hukum keterbukaan informasi,” tegas Jamal B. kepada awak media.
Menurut Jamal, ketidakhadiran kepala sekolah dalam sidang KIA bukan hanya merugikan institusi sekolah, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, karena termohon wajib hadir dalam proses penyelesaian sengketa informasi.
Melanggar UU dan Peraturan Komisi Informasi
Jamal B. menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan:
Pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik menunjuk dan menjalankan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara bertanggung jawab.
Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa para pihak wajib hadir dalam sidang ajudikasi non-litigasi.
Pasal 52 UU KIP, yang membuka ruang sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menyesatkan proses keterbukaan informasi.
“Jika ada unsur kesengajaan, maka ini bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi hak publik memperoleh informasi. Itu bukan pelanggaran etika, tapi pelanggaran hukum,” ujar Jamal lantang.
Dampak Buruk dan Kisruh Publik. Akibat absennya kepala sekolah, sidang sengketa informasi di KIA menjadi tidak maksimal.
Lebih jauh, polemik ini menyebar luas di media sosial, menciptakan opini publik negatif terhadap institusi pendidikan dan memunculkan dugaan adanya permainan internal yang tidak sehat di tubuh SMA Negeri 2 Lawe Sigala-gala.
LKGSAI menilai, kejadian ini memperlihatkan buruknya komunikasi internal dan lemahnya integritas oknum tertentu, yang justru menyeret nama baik kepala sekolah ke pusaran konflik hukum dan opini publik.
Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas. LKGSAI secara tegas mendesak:
Dinas Pendidikan provinsi Aceh segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh.
Oknum guru yang diduga memberikan informasi palsu harus diperiksa dan diberi sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Komisi Informasi Aceh tidak ragu menjatuhkan putusan sesuai hukum, termasuk menyatakan termohon tidak kooperatif bila kembali mangkir.
“Negara ini tidak boleh kalah oleh kelicikan oknum. Hukum harus ditegakkan, dan dunia pendidikan harus dibersihkan dari praktik manipulatif,” tutup Jamal B.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMA Negeri 2 Lawe Sigala-gala maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan keterangan resmi.***












