TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Kondisi memprihatinkan bangunan SDN 107399 di Desa Bandar Kelipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, memunculkan pertanyaan serius terhadap pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS yang diterima sekolah tersebut. di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Meikayani, S.Pd., sejumlah fasilitas pendidikan dilaporkan mengalami kerusakan parah tanpa terlihat adanya pembenahan berarti.
Pantauan terhadap kondisi sekolah memperlihatkan sejumlah persoalan yang semestinya menjadi perhatian serius pihak pengelola. Mulai dari fasilitas belajar yang rusak dan berlubang, pintu kamar mandi yang mengalami kerusakan, atap seng sekolah yang berkarat dan rapuh, hingga kusen pintu yang sudah keropos.
Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat sekolah merupakan tempat berlangsungnya proses pendidikan bagi anak-anak yang membutuhkan lingkungan belajar aman, sehat, dan nyaman. Kerusakan fasilitas yang dibiarkan berlarut-larut tentu berpotensi mengganggu aktivitas belajar mengajar sekaligus menimbulkan persoalan keselamatan bagi peserta didik.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana Dana BOS yang diterima SDN 107399 telah direalisasikan untuk kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Sebab, anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara memiliki peruntukan yang jelas dan wajib dikelola secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jika anggaran pemeliharaan dan perawatan sekolah telah dialokasikan, mengapa sejumlah fasilitas justru masih berada dalam kondisi rusak. apakah perencanaan dan realisasi penggunaan Dana BOS telah sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui keterbukaan laporan penggunaan anggaran dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Jangan sampai anggaran yang seharusnya mendukung peningkatan mutu pendidikan tidak memberikan dampak nyata terhadap kondisi fasilitas sekolah. namun, dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen keuangan, laporan pertanggungjawaban, serta audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Wartawan TribuneIndonesia.telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SDN 107399, Meikayani, S.Pd., pada Kamis 5 November 2026 melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. namun, sampai sat ini belum diperoleh jawaban maupun penjelasan dari yang bersangkutan terkait kondisi bangunan sekolah dan penggunaan Dana BOS.
Sikap diam tersebut membuat sejumlah pertanyaan masyarakat mengenai kondisi sekolah belum mendapatkan penjelasan. Padahal, sebagai pimpinan satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam memastikan pengelolaan anggaran dan pemeliharaan fasilitas berjalan sesuai ketentuan.
atas kondisi tersebut, persoalan SDN 107399 akan disampaikan kepada Bupati Deli Serdang, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, serta Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kondisi keuangan sekolah, realisasi Dana BOS, serta kesesuaian antara anggaran yang diterima dengan kondisi fasilitas di lapangan.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat juga didesak turun langsung melakukan pemeriksaan fisik bangunan sekaligus mencocokkan laporan penggunaan Dana BOS dengan bukti realisasi pekerjaan. apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan anggaran, tindakan tegas harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk evaluasi terhadap jabatan kepala sekolah apabila terbukti lalai atau melanggar ketentuan.
Anak-anak di SDN 107399 berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Jangan sampai mereka harus menjalani proses belajar mengajar di tengah bangunan yang semakin rusak, sementara anggaran negara telah disediakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan.(Ilham Gondrong)













