Bali | Teibuneindonesia.com
Fraksi PDI Perjuangan akan membantu menyikapi permasalahan yang viral di masyarakat terkait Penutupan saluran irigasi subak di desa Canggu Kabupaten Badung.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha di dampingi anggota fraksi diantaranya I Nyoman Suwirya, Ni Luh Yuniati, I Gusti Ngurah Gede Mahendra Jaya dalam pertemuannya dengan awak media, di gedung DPRD Bali, selasa (4/2/2025) menyampaikan, bahwa perlu dicermati zona peruntukan lahan agar di setiap aktivitas peruntukan lahan terutama diatas subak dapat disesuaikan dan tidak menyebabkan suatu pelanggaran hukum
Kerusakan irigasi subak tentu akan menyebabkan kekeringan pada lahan subak yang tergantung pada sumber aliran irigasi dengan adanya kerusakan irigasi subak dapat berdampak pada menurun hingga tidak dapat lahan subak untuk melakukan produksi hasil pangan hingga dapat mengancam kelestarian subak sebagai sistem kearifan lokal Bali.
DPRD Bali perlu mencermati dan menyikapi kerusakan irigasi lahan subak sebagai tindakan perlindungan dengan menjaga kelestarian pangan yang berkelanjutan.
Setiap wilayah di provinsi Bali tentunya telah memiliki fungsi masing-masing sehingga peruntukan yang dapat dilakukan atas lahan tersebut atau disesuaikan pada lahan sebab tertentu merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Konsep subak juga harus sejalan dengan orientasi pemerintah terkait pemberdayagunaan lahan dibidang agraria, pertanahan dan tata ruang. Jadi ada istilah LP2P dan ada lahan sawah yang dilindungi sebagai lagan sawah yang ditetapkan untuk dipertahankan fungsinya sebagai lahan pertanian pangan
Mengacu pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa tersedianya sawah merupakan faktor penting dalam pembangunan ketahanan kedaulatan pangan
“Pemerintah seharusnya bertindak tegas dengan berpatokan pada hukum sebagai batasan dan perlindungan merujuk pada UU 41 tahun 2009 tentang LP2B dan UU no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, ” Terang Supartha.
Termasuk juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang penetapan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan hingga Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2016 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah juga terhadap aturan teknis yang dilaksanakan di wilayah 8 provinsi termasuk di Bali melalui Keputusan kementerian ATR nomor 15 tahun 2012 tentang penetapan sawah yang dilindungi.
Total luas lahan sawah baku adalah 70.996, 30 hektar yang ditetapkan dan ditetapkan menjadi lahan sawah dilindungi seluas 67.678,96 hektar yang terbagi ke-9 kabupaten/kota di Bali.
Demi mempercepat penyelesaian masalah lahan sawah ini, Fraksi PDIP akan mengundang pihak terkait dan yang berwenang untuk berdiskusi.(ika)