Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tahan TA

- Editor

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen,/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dan barang bukti (Tahap II) Perkara Uang Palsu a.n Anak yang Berhadapan Dengan Hukum TA Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat (02/05/2025)

Perkara Bermula pada hari Kamis tanggal 16 April 2025 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang mencetak dan mengedarkan palsu selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib tim opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku tersebut ditemukan beberapa mata uang palsu yang siap diedarkan, bertempat di Desa Keude Mata
Kec. Peusangan Kab. Bireuen, setelah dilakukan intro gasi selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti tersebut diamankan di Polres Bireuen guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolsek Matuari Tinjau Lahan Jagung Guna Perkuat Ketahanan Pangan di Bitung

adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Merah Beserta 1 Kunci Kontak Nopol BL 5909 ZAW,5 (Lima) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribuu Rupiah) Nomor Seri OQB912819, 1 (Satu) Buah Flashdisk Berisikan Rekaman CCTV, 1 (Satu) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribuu Rupiah) Nomor Seri OQB912819

Perbuatan Anak yang berhadapan dengan Hukum TA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

setelah dilakukan serah terima Anak yang berhadapan dengan hukum dan barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.

Berita Terkait

Soleman Dimara Desak Bupati Tindak Kepala Kampung Bermasalah
Rijaluddin Ingatkan Pemerintah Aceh Penuhi Janji Bantu Penyelesaian RS Regional Aceh Tengah
Dayah Babul Jannah Cot Keumude Akan Gelar Maulid Akbar
Addressing the Geopolitical Crisis Involving the Middle East and Saudi Arabia: Here Is the Official Statement from the King of Morocco
Tim Sepak Bola Kecamatan Kota Juang berhasil Final Piala Bupati Bireuen
Cegah Penyalahgunaan Medsos, Judol dan Pinjol, Propam Polres Bireuen Sidak HP Personel
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 08:41

Soleman Dimara Desak Bupati Tindak Kepala Kampung Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 01:13

Sambut Hari Jadi Ke-24 Propam Polri, Propam Polres Bireuen Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 29 September 2026 - 15:41

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 13:57

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.

Selasa, 29 September 2026 - 01:56

Subuh Keliling, Langkah Kapolres Aceh Timur Merawat Harkamtibmas

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Senin, 28 September 2026 - 15:29

BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal

Senin, 28 September 2026 - 11:08

Rp1,27 Triliun di APBD Perubahan 2026, Wabup Raja Ampat Ajak Semua Pihak Kawal Pembangunan

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Soleman Dimara Desak Bupati Tindak Kepala Kampung Bermasalah

Rabu, 30 Sep 2026 - 08:41

Headline news

Kabar Duka, Ibunda Kadisdik Simeulue Berpulang ke Rahmatullah

Rabu, 30 Sep 2026 - 07:14

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x