Binjai | TribuneIndonesia.com – Dugaan praktik “uang pelicin” kembali mencoreng dunia pengadaan proyek pemerintah daerah. Seorang vendor mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada oknum yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Djoelham Binjai, dengan janji akan memperoleh paket pekerjaan proyek dengan sistem bagi hasil. Namun hingga kini, pekerjaan yang dijanjikan disebut tak pernah ada, sementara dana disebut telah diterima.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan integritas pengelolaan proyek di lingkungan rumah sakit milik pemerintah itu.
Menurut keterangan pihak yang mengaku dirugikan, dana awal sebesar Rp250 juta diserahkan terlebih dahulu, kemudian disusul Rp50 juta, sehingga total mencapai Rp300 juta. Uang itu diberikan karena adanya janji akan dilibatkan dalam paket pekerjaan proyek rumah sakit dengan skema pembagian keuntungan.
Tak hanya itu, sumber tersebut juga menyebut adanya janji imbal hasil 12 persen setiap bulan dari dana yang diserahkan. Namun setelah uang diberikan, proyek yang dimaksud disebut tidak pernah direalisasikan. Kerja sama yang dijanjikan pun dinilai fiktif.
“Uang sudah keluar, pekerjaan tidak ada. Janji tinggal janji,” ujar sumber tersebut dengan nada kecewa.
Lebih jauh, pihak yang mengaku sebagai pemberi dana menyebut nilai keseluruhan transaksi dan komitmen yang beredar dalam lingkaran proyek tersebut diduga bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar. Ia kini menuntut kejelasan serta pengembalian dana yang telah diserahkan.
Bahkan, ia meminta agar pihak rumah sakit ikut bertanggung jawab atas dugaan utang oknum yang disebut menerima dana tersebut, karena transaksi diklaim terjadi dalam konteks jabatan dan berkaitan dengan proyek institusi.
Jika benar terjadi, kasus ini bukan sekadar persoalan utang piutang pribadi. Dugaan tersebut berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum terkait gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam proyek pemerintah. Praktik semacam ini berisiko merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut maupun dari manajemen RSUD Djoelham Binjai. Upaya konfirmasi tetap penting untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya, mengingat tudingan ini menyangkut nama baik individu serta institusi publik.
Apabila tuduhan ini tidak benar, pihak terkait memiliki hak penuh memberikan penjelasan terbuka. Namun jika terbukti, aparat penegak hukum didorong menelusuri aliran dana, janji proyek, serta kemungkinan adanya praktik korupsi terselubung dalam pengadaan pekerjaan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa proyek pemerintah bukanlah ladang transaksi gelap. Setiap rupiah yang beredar di balik meja berpotensi menjadi bom waktu hukum yang sewaktu-waktu dapat meledak ke permukaan.
Catatan nilai yang diklaim pihak pelapor:
Total utang beserta jasa hingga 5 Februari disebut mencapai Rp1.179.400.000.-
Ilham Gondrong












