Banda Aceh | TribuneIndonesia.com
Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I di Kabupaten Aceh Singkil tahun 2024 diduga sarat praktik kecurangan. Sejumlah tenaga honorer mengungkap adanya ratusan nama “siluman” yang dinyatakan lulus meski tidak pernah tercatat sebagai honorer.
Perwakilan tenaga honorer Aceh Singkil, Edi Suherman, menyebut pihaknya menemukan sedikitnya 238 nama yang diduga tidak sesuai prosedur dalam seleksi tersebut. Temuan ini akan segera dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
“Sebagian peserta yang lulus tidak pernah honor, ada juga yang sudah berhenti dua sampai tiga tahun tetapi tetap dinyatakan lulus,” ungkap Edi, Senin (18/8/2024).
Berdasarkan data yang diklaim hasil temuan di lapangan, sebaran dugaan nama siluman tersebut berada di sejumlah kecamatan, di antaranya:
- Kecamatan Singkil: 79 orang
- Kecamatan Singkil Utara: 7 orang
- Kecamatan Kuala Baru: 3 orang
- Kecamatan Pulau Banyak: 28 orang
- Kecamatan Pulau Banyak Barat: 5 orang
- Kecamatan Gunung Meriah (Rimo): 69 orang
- Kecamatan Singkohor: 9 orang
- Kecamatan Danau Paris: 14 orang
- Kecamatan Suro: 12 orang
- Kecamatan Simpang Kanan: 9 orang, Total: 238 orang.
Tenaga honorer mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, khususnya BKPSDM, untuk segera menindaklanjuti dugaan kecurangan ini.
Sekretaris KAKI Aceh, Purn TNI Zulsyafri, menegaskan pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut melapor.
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki bukti konkret agar melapor untuk melengkapi berkas gugatan. Pemkab harus mendukung pemberantasan P3K siluman ini, karena banyak honorer yang sudah belasan tahun mengabdi justru tidak lulus akibat formasi diisi oleh nama-nama tidak jelas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Namun, KAKI Aceh memastikan akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas. Zulsyafri menutup:
“Kami akan tetap berupaya mendapatkan keterangan resmi terkait dugaan 238 P3K bermasalah ini. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut nasib ratusan honorer yang telah lama mengabdi.”