“Dugaan Korupsi BUMD Aceh Timur: PT Beurata Maju dan PT Wajar Corpora Diusut Kejari”

- Editor

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | TribuneIndonesia.com

Diduga penetapan status penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur terhadap tindak pidana terkait maraknya terjadi korupsi di tubuh PT Beurata Maju, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang milik Pemkab Aceh Timur, kali ini kembali terjadi perhatian luas bagi masyarakat dan publik. Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Indra Makmu dan Pante Bidari itu diduga kuat telah merugikan keuangan daerah dan negara pada tahun anggaran 2022-2023. lalu

Kepala Kejari Aceh Timur, Lukmanul Hakim, mengatakan dalam rilis resmi pada Jumat (17/5), menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penyidikan. pertama langkah kini disambut positif oleh sejumlah tokoh masyarakat yang selama ini menaruh ke curiga terhadap pengelolaan BUMD yang dianggap sangat tertutup dan tak akuntabel.

Saifuddin Is (alias pon), salah satu masyarakat di Pante Bidari, menyebut langkah Kejari sebagai angin segar dalam penegakan hukum di sektor pengelolaan aset daerah.

“Tentu nya masyarakat mengapresiasi langkah tegas Kejari Aceh Timur. Tapi jangan berhenti di 2022 dan 2023 saja! Jika serius, bongkar semuanya sejak awal perusahaan ini dibeli Pemkab tahun 2002. Sudah 22 tahun uang rakyat seperti tak pernah kembali dalam bentuk PAD,” untuk daerah

menyebut, sejak pembelian kebun sawit tersebut di era Bupati Azman Usmanuddin, tidak pernah ada setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PT Beurata Maju ke kas daerah. Hal ini menurutnya merupakan bentuk pembiaran yang sistematis dan patut didalami aparat penegak hukum.

“Kalau dihitung dari hasil Tandan Buah Segar (TBS) selama bertahun-tahun dan dana talangan dari APBK yang terus dikucurkan, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Tapi ke mana semua uang itu mengalir? Ini harus dibuka secara terang benderang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-55, Desa Bumi Restu Suguhkan Wayang Kulit: Wabup Syaiful Ingatkan Generasi Muda Jangan Lupa Budaya

Saipul juga menyoroti pola kerja sama operasional (KSO) antara PT Beurata Maju dan CV Dirajawalina sejak 2014 hingga 2022, yang menurutnya juga tidak membuahkan setoran PAD sepeserpun.

“Delapan tahun KSO dengan Dirajawalina, tapi nol setoran ke daerah. Ini bukan kelalaian, ini kejahatan terhadap rakyat jika terbukti ada unsur kesengajaan,” tandasnya.

Tak hanya PT Beurata Maju, Zulkifli juga menyinggung PT Wajar Corpora, BUMD lain milik Pemkab Aceh Timur. Perusahaan ini, menurutnya, juga menunjukkan pola pengelolaan yang serupa. Ia menyebut hanya ada setoran PAD sebesar Rp 810 juta pada tahun 2023 dari mitra KSO CV Multi Karya. Sebelumnya, dari tahun 2002 hingga 2022, nihil.

“Satu dekade lebih PT Wajar Corpora juga diduga ikut menjadi ladang korupsi yang merugikan rakyat. Jangan ada kesan tebang pilih, Kejaksaan harus bongkar semuanya sampai ke akar,” ujar Sapol is

Saipol Is menegaskan juga bahwa masyarakat mendukung penuh upaya Kejaksaan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat, termasuk para pihak yang terindikasi selama ini menikmati dana rakyat tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena jabatan atau koneksi. Ini uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan!” pungkasnya.
(***)

 

Berita Terkait

Tantangan Kian Kompleks, Satpol PP Deli Serdang Diminta Tingkatkan Fisik, Mental, dan Pengetahuan
Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta
APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana
Pemkab Deli Serdang dan PT Musim Mas Bangun Alun-Alun Percut Sei Tuan
Bentuk Kepedulian & Empati Pemkab Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Berita ini 31 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x