ACEH TIMUR | TribuneIndonesia.com
Diduga penetapan status penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur terhadap tindak pidana terkait maraknya terjadi korupsi di tubuh PT Beurata Maju, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang milik Pemkab Aceh Timur, kali ini kembali terjadi perhatian luas bagi masyarakat dan publik. Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Indra Makmu dan Pante Bidari itu diduga kuat telah merugikan keuangan daerah dan negara pada tahun anggaran 2022-2023. lalu
Kepala Kejari Aceh Timur, Lukmanul Hakim, mengatakan dalam rilis resmi pada Jumat (17/5), menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penyidikan. pertama langkah kini disambut positif oleh sejumlah tokoh masyarakat yang selama ini menaruh ke curiga terhadap pengelolaan BUMD yang dianggap sangat tertutup dan tak akuntabel.
Saifuddin Is (alias pon), salah satu masyarakat di Pante Bidari, menyebut langkah Kejari sebagai angin segar dalam penegakan hukum di sektor pengelolaan aset daerah.
“Tentu nya masyarakat mengapresiasi langkah tegas Kejari Aceh Timur. Tapi jangan berhenti di 2022 dan 2023 saja! Jika serius, bongkar semuanya sejak awal perusahaan ini dibeli Pemkab tahun 2002. Sudah 22 tahun uang rakyat seperti tak pernah kembali dalam bentuk PAD,” untuk daerah
menyebut, sejak pembelian kebun sawit tersebut di era Bupati Azman Usmanuddin, tidak pernah ada setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PT Beurata Maju ke kas daerah. Hal ini menurutnya merupakan bentuk pembiaran yang sistematis dan patut didalami aparat penegak hukum.
“Kalau dihitung dari hasil Tandan Buah Segar (TBS) selama bertahun-tahun dan dana talangan dari APBK yang terus dikucurkan, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Tapi ke mana semua uang itu mengalir? Ini harus dibuka secara terang benderang,” ungkapnya.
Saipul juga menyoroti pola kerja sama operasional (KSO) antara PT Beurata Maju dan CV Dirajawalina sejak 2014 hingga 2022, yang menurutnya juga tidak membuahkan setoran PAD sepeserpun.
“Delapan tahun KSO dengan Dirajawalina, tapi nol setoran ke daerah. Ini bukan kelalaian, ini kejahatan terhadap rakyat jika terbukti ada unsur kesengajaan,” tandasnya.
Tak hanya PT Beurata Maju, Zulkifli juga menyinggung PT Wajar Corpora, BUMD lain milik Pemkab Aceh Timur. Perusahaan ini, menurutnya, juga menunjukkan pola pengelolaan yang serupa. Ia menyebut hanya ada setoran PAD sebesar Rp 810 juta pada tahun 2023 dari mitra KSO CV Multi Karya. Sebelumnya, dari tahun 2002 hingga 2022, nihil.
“Satu dekade lebih PT Wajar Corpora juga diduga ikut menjadi ladang korupsi yang merugikan rakyat. Jangan ada kesan tebang pilih, Kejaksaan harus bongkar semuanya sampai ke akar,” ujar Sapol is
Saipol Is menegaskan juga bahwa masyarakat mendukung penuh upaya Kejaksaan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat, termasuk para pihak yang terindikasi selama ini menikmati dana rakyat tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena jabatan atau koneksi. Ini uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan!” pungkasnya.
(***)