Disergap di Hotel, Dianiaya dan Diperas Pria di Tanjung Morawa Diseret ke Kuburan, Pelaku Ditangkap Bersama 31 Gram Sabu

- Editor

Jumat, 8 Agustus 2025 - 03:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Morawa | TribuneIndonesia.com-Malam yang mestinya tenang berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang pria berusia 46 tahun. Ia menjadi korban penganiayaan, pemerasan, hingga ancaman pembunuhan di sebuah hotel, lalu diseret ke area kuburan oleh sekelompok pelaku yang akhirnya ditangkap dalam sebuah penggerebekan dramatis.

Kejadian bermula pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelapor, seorang pria berinisial A (46), menghubungi seorang wanita bernama Amel untuk bertemu di Hotel Aero, Jalan Paya Pasir, Dusun II, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Setelah menyepakati pertemuan, pelapor datang dan masuk ke kamar 207, di mana Amel sudah berada bersama temannya, Nesa.

Namun, yang terjadi berikutnya benar-benar di luar dugaan.

Tak lama berselang, muncul seorang pria tak dikenal berinisial S alias F (31), warga Jalan Gerilya, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, bersama seorang rekannya. Begitu pintu kamar dibuka oleh Amel, pelaku langsung menerjang masuk dan bertanya tajam, “Siapa kau?!” tanpa menunggu jawaban, pelaku langsung menghantam wajah dan kepala korban secara brutal, beberapa kali tinjuan mendarat ke mata kanan dan pelipis korban.

Tak cukup di situ, salah satu pelaku lainnya menghunuskan pisau ke arah perut korban sambil mengancam, “Kubunuh kau!” Korban yang ketakutan, dipaksa ikut bersama para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver BK 1733 MK, menyusuri jalan hingga ke area kuburan Cina di Desa Bandar Labuhan.

Dalam kondisi tertekan dan trauma, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta yang sebelumnya diambil dari rumahnya. Setelah uang diserahkan, korban diturunkan dan dibiarkan pulang ke rumah dalam kondisi shock berat.

Merasa telah menjadi korban tindak kriminal serius, korban pun melapor ke Polsek Tanjung Morawa, berharap pelaku segera ditangkap dan keadilan ditegakkan.

Penggerebekan di Hotel dan Penemuan Sabu 31 Gram

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa di bawah pimpinan Iptu Ade Hasmairi langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku, S alias F, sedang berada di lokasi yang sama Hotel Aero.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim Reskrim mengepung hotel tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar yang ditempati. Namun pengungkapan tidak berhenti di sana.

Baca Juga:  Bea Cukai Langsa Bongkar Penyelundupan Motor Thailand Senilai Miliaran Rupiah

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 10 bungkus plastik merah berisi sabu-sabu seberat total 31,28 gram, lengkap dengan alat timbangan elektrik. Barang haram tersebut diduga kuat milik pelaku, yang akhirnya langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang “Kami Tidak Akan Biarkan Masyarakat Diteror”

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat dan keberanian jajaran Polsek Tanjung Morawa dalam menangkap pelaku yang meresahkan warga.

“Kami tegaskan, setiap bentuk kekerasan, pemerasan, dan ancaman akan kami tindak tegas. Polresta Deli Serdang hadir untuk menjamin rasa aman dan memberikan perlindungan penuh bagi masyarakat. Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindakan kriminal,” tegas Kapolresta.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri, khususnya Polresta Deli Serdang dan jajaran Polsek, tidak tinggal diam menghadapi para pelaku kejahatan jalanan. Respons cepat, kerja presisi, dan ketegasan menjadi kunci dalam menjaga keamanan masyarakat.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Dalam konferensi pers, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni Harianto Damanik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua jenis perkara berat.

“Untuk kasus penganiayaan dan pemerasan, pelaku kami jerat dengan Pasal 170 subsider Pasal 368 KUHP, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan untuk perkara narkotika, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun,” ungkap Kapolresta.

Dari Jeratan Kekerasan, Terkuak Peredaran Narkoba

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di Deli Serdang. Upaya intimidasi, kekerasan, bahkan pemerasan yang dibungkus jebakan pertemuan, kini berbalik menjadi titik jatuh para pelaku yang harus berhadapan dengan hukum.

Dalam satu operasi, Polsek Tanjung Morawa bukan hanya berhasil menangkap pelaku penganiayaan, tapi juga mengungkap aktivitas peredaran narkoba, yang selama ini mungkin terselubung di balik wajah-wajah tak terduga.

Warga Tanjung Morawa kini bisa sedikit menarik napas lega. Polisi tak hanya berjaga  mereka bertindak cepat, tegas, dan tak memberi ruang bagi kejahatan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:10

Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:19

Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran (A Fitness) Sukawati

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:31

Sabet Juara 1 Putri dan Top 1 Following, Kontingen Pramuka Bitung Borong Penghargaan di Jamnas 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:43

Demi Kenyamanan Siswa, WC SMPN 2 KJM Direvitalisasi Pasca Banjir, Bukan Ditutup

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:37

Janji Dua Pekan, Tersangka Illegal Logging Asahan Masih Ditunggu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:30

Bundes Sinabang Jaya : Badan Usaha Milik Desa Sinabang paling produktif dan berhasil di wilayah Kabupaten Simeulue.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:55

Buka Latsar CPNS 2026, Wali Kota Hengky Honandar Tekankan Pentingnya Integritas dan Nilai BerAKHLAK

Berita Terbaru

Organisasi

Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:51

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x