Diduga Sandera Pasien Asuransi, RS Columbia Asia Aksara dan Generali Dikecam Keras

- Editor

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Kasus dugaan pelanggaran hak pasien kembali mengemuka di Kota Medan. Seorang pria bernama Mangatur Silitonga (lahir 5 April 1968), pemegang polis asuransi Generali nomor 00322868, diduga ditahan selama dua hari oleh RS Columbia Asia Aksara meskipun telah mendapat izin pulang dari dokter. Ironisnya, selama masa penahanan, pasien tidak diberikan obat-obatan meskipun masih dalam masa pemulihan.

Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia.

“Pasien sudah diizinkan pulang, tapi ditahan dua hari tanpa obat hanya karena tidak mampu melunasi kekurangan biaya. Ini pelanggaran serius dan sangat tidak manusiawi,” tegas Adi kepada wartawan, Kamis 29/5/2025

Riwayat Tiga Kali Dirawat, Dua Kali Diminta Bayar

Berdasarkan informasi yang disampaikan Adi, Mangatur Silitonga menjalani perawatan sebanyak tiga kali di RS Columbia Asia Aksara sepanjang tahun 2025, semuanya menggunakan layanan asuransi Generali.

Februari (kunjungan pertama): Pasien dirawat dengan estimasi biaya sekitar Rp25 juta, namun tidak diminta membayar apa pun karena seluruh biaya ditanggung asuransi Generali.

Maret (kunjungan kedua): Pasien kembali dirawat dan diminta membayar sendiri sekitar Rp28 juta, meskipun masih menggunakan asuransi yang sama.

April (kunjungan ketiga): Masalah memuncak ketika pasien kembali dirawat dan setelah dinyatakan boleh pulang, rumah sakit justru menahan pasien selama dua hari karena belum mampu membayar kekurangan biaya sekitar Rp30 juta. Selama masa penahanan, pasien tidak diberi obat-obatan.

“Ini bukan rumah sakit, tapi seperti tempat penyanderaan. Pasien yang lemah secara fisik dan ekonomi malah diperlakukan semena-mena,” kritik Adi.

Baca Juga:  Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang Elinasari Nasution.Sp, siap kerjakan program  Baru Bupati Deli Serdang dr H.Asri Ludin Tambunan.

Istri Terpaksa Pinjam ke Rentenir, Adi Lubis Turun Langsung

Pihak keluarga pasien yang kehabisan upaya menghubungi Adi Warman Lubis untuk meminta bantuan. Ia pun langsung datang ke RS Columbia Asia Aksara dan mencoba bernegosiasi dengan pihak manajemen, namun tidak membuahkan hasil.

“Istri pasien bahkan sampai pinjam uang dari rentenir sebesar Rp15 juta agar suaminya bisa pulang. Sisanya saya jamin secara pribadi karena kemanusiaan,” ujar Adi.

Generali Diduga Langgar Polis, Plafon Rp1 Miliar Dipertanyakan

Adi juga menuding Generali Indonesia tidak menjalankan kewajiban sesuai isi polis yang dijanjikan. Dalam dokumen yang dipelajarinya, peserta seperti Mangatur Silitonga seharusnya dijamin dengan plafon pertanggungan hingga Rp1 miliar per tahun.

“Faktanya, pasien tetap diminta bayar puluhan juta. Ini menyalahi kontrak dan merugikan nasabah. Generali harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Tuntut Penyelidikan dan Sanksi Tegas

Atas dugaan pelanggaran ini, Adi mendesak Kementerian Kesehatan, OJK, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap RS Columbia Asia Aksara dan pihak asuransi Generali.

> “Kalau terbukti, cabut izin operasionalnya. Rumah sakit tidak boleh menjadi tempat penyiksaan rakyat kecil,” ujarnya.

Adi juga menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum bila tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit maupun perusahaan asuransi.“Ini bukan semata urusan uang, tapi persoalan keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab terhadap rakyat. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

Ilham Tribuneindonesia.com

 

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:02

Rajab dan Sya’ban Momentum Muhasabah, Arief Martha Rahadyan Ajak Umat Bersiap Menuju Ramadhan

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:26

Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya Muhammad Asriady Mulyono Sebagai Kepala Desa Suka Maju Priode 2026- 2032

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:45

Wabup Deli Serdang Dorong Peran Intelektual HMI Kawal Kebijakan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:38

Pemkab Deli Serdang Tata Datuk Kabu dan Batang Kuis, Fokus Atasi Banjir dan Kemacetan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:51

Arief Martha Rahadyan: Hilirisasi dan Investasi Kunci Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:46

Berharap pada Allah SWT, Tenang

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:46

Pemkab Deli Serdang Hibahkan 3 Kendaraan Operasional ke Polrestabes Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:41

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x