Diduga Gunakan Solar Subsidi untuk Armada Alat Berat, Aktivitas Galian Tanah di Tanjakan Mekar Disorot

- Editor

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | TribuneIndonesia.com 

Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, diduga dilakukan oleh pengelola galian tanah yang berlokasi di Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan pengangkutan solar subsidi dalam jumlah besar menuju lokasi galian pada Rabu (29/05/2025).

Peristiwa ini bermula ketika awak media mendapati sebuah kendaraan jenis turbo/engkel tengah mengangkut kempu (tandon) berisi penuh solar menuju area galian. Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan tersebut mengaku membawa sekitar 1.000 liter solar untuk keperluan operasional alat berat di lokasi.

“Bawa solar, Bu. Seribu liter mau dibawa ke galian kita. Gak tahu, Bu, itu ada pimpro-nya, ke pengurus saja Bu, ke Pak Simbolon. Surat jalannya ada, tapi ketinggalan di mess, soalnya takut hancur kalau dibawa,” ujar sopir kepada media.

Saat ditemui di lokasi, Simbolon, selaku pengurus lapangan, mengaku tidak mengetahui secara detail asal-usul solar tersebut. Ia menyebut bahwa solar diterima dari pihak kantor dan menyebut nama Mahpudin sebagai atasan mereka.

Baca Juga:  Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung

“Bosnya Mahpudin. Di sini banyak tempat solar, Bu. Kita biasanya pakai solar PO dari kantor, solar industri. Tapi karena ini belum jalan, jadi kita pinjam dulu dari Kohod,” ungkap Simbolon.

Penggunaan solar subsidi untuk keperluan industri seperti galian tanah jelas melanggar aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana. Pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk Mahpudin maupun pihak perusahaan, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan tersebut.

Redaksi: Tim | TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 02:12

Waspada El Niño ! Ancaman Panas Ekstrem Mengintai, Masyarakat Diminta Siaga Sejak Dini

Selasa, 21 April 2026 - 13:12

Perempuan Tidak Boleh Lagi Diam: Wajib Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Melawan Ketidakadilan

Selasa, 14 April 2026 - 05:39

Kemitraan  atau Penjinakan? Saat Media Dipaksa Tunduk, Pemerintah Abai pada Keadilan

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Minggu, 5 April 2026 - 05:43

Kesalahan Terindah

Jumat, 3 April 2026 - 08:33

Rutin Konsumsi Bawang Merah Setiap Hari, Ini Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:30

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:51

Peta Tubuh di Telapak Kaki Antara Mitos, Terapi, dan Fakta Medis

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x