Diduga Gunakan Solar Subsidi untuk Armada Alat Berat, Aktivitas Galian Tanah di Tanjakan Mekar Disorot

- Editor

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | TribuneIndonesia.com 

Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, diduga dilakukan oleh pengelola galian tanah yang berlokasi di Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan pengangkutan solar subsidi dalam jumlah besar menuju lokasi galian pada Rabu (29/05/2025).

Peristiwa ini bermula ketika awak media mendapati sebuah kendaraan jenis turbo/engkel tengah mengangkut kempu (tandon) berisi penuh solar menuju area galian. Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan tersebut mengaku membawa sekitar 1.000 liter solar untuk keperluan operasional alat berat di lokasi.

“Bawa solar, Bu. Seribu liter mau dibawa ke galian kita. Gak tahu, Bu, itu ada pimpro-nya, ke pengurus saja Bu, ke Pak Simbolon. Surat jalannya ada, tapi ketinggalan di mess, soalnya takut hancur kalau dibawa,” ujar sopir kepada media.

Saat ditemui di lokasi, Simbolon, selaku pengurus lapangan, mengaku tidak mengetahui secara detail asal-usul solar tersebut. Ia menyebut bahwa solar diterima dari pihak kantor dan menyebut nama Mahpudin sebagai atasan mereka.

Baca Juga:  Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak

“Bosnya Mahpudin. Di sini banyak tempat solar, Bu. Kita biasanya pakai solar PO dari kantor, solar industri. Tapi karena ini belum jalan, jadi kita pinjam dulu dari Kohod,” ungkap Simbolon.

Penggunaan solar subsidi untuk keperluan industri seperti galian tanah jelas melanggar aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana. Pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk Mahpudin maupun pihak perusahaan, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan tersebut.

Redaksi: Tim | TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:55

Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:13

PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:51

Padam Berkali-kali & Manipulasi Data: Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN Terburuk dalam 20 Tahun Terakhir

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:24

Re-LUN Sebut Kinerja Kelistrikan Era Darmawan Prasodjo Terburuk dalam 20 Tahun, PLN Belum Beri Tanggapan

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:28

Wakil Bupati Membuka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD dan SMP se Kabupaten Simeulue .

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:55

Dugaan Penguasaan Alsintan APBN Hampir Dua Tahun, GRPK dan P2BMI Sumut Desak Evaluasi Kinerja Intelijen Kejari Deli Serdang

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:45

Siswa Diduga Dilarang Ujian karena Tunggakan SPP, Sekolah Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x