Diduga Gunakan Solar Subsidi untuk Armada Alat Berat, Aktivitas Galian Tanah di Tanjakan Mekar Disorot

- Editor

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | TribuneIndonesia.com 

Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, diduga dilakukan oleh pengelola galian tanah yang berlokasi di Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan pengangkutan solar subsidi dalam jumlah besar menuju lokasi galian pada Rabu (29/05/2025).

Peristiwa ini bermula ketika awak media mendapati sebuah kendaraan jenis turbo/engkel tengah mengangkut kempu (tandon) berisi penuh solar menuju area galian. Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan tersebut mengaku membawa sekitar 1.000 liter solar untuk keperluan operasional alat berat di lokasi.

“Bawa solar, Bu. Seribu liter mau dibawa ke galian kita. Gak tahu, Bu, itu ada pimpro-nya, ke pengurus saja Bu, ke Pak Simbolon. Surat jalannya ada, tapi ketinggalan di mess, soalnya takut hancur kalau dibawa,” ujar sopir kepada media.

Saat ditemui di lokasi, Simbolon, selaku pengurus lapangan, mengaku tidak mengetahui secara detail asal-usul solar tersebut. Ia menyebut bahwa solar diterima dari pihak kantor dan menyebut nama Mahpudin sebagai atasan mereka.

Baca Juga:  Hentikan Pengusutan Kasus Kekerasan Bersajam Oknum EVP PLN di Depok, Polisi Didesak Kaji Ulang RJ

“Bosnya Mahpudin. Di sini banyak tempat solar, Bu. Kita biasanya pakai solar PO dari kantor, solar industri. Tapi karena ini belum jalan, jadi kita pinjam dulu dari Kohod,” ungkap Simbolon.

Penggunaan solar subsidi untuk keperluan industri seperti galian tanah jelas melanggar aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana. Pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk Mahpudin maupun pihak perusahaan, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan tersebut.

Redaksi: Tim | TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22

Perkuat Kesadaran Hukum Generasi Muda, Kejari Bitung Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 1

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:01

Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Peduli akses warga, PT Bintang Sawit cemerlang cor jalan rusak di Galang

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:06

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x