PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com
Dunia jurnalistik di Kabupaten Pandeglang kembali dibuat gerah. Seorang oknum Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Cikeusik, diduga melakukan tindakan tak pantas terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya.
Informasi yang diterima menyebutkan, kepala desa tersebut memblokir nomor telepon wartawan, yang hendak melakukan konfirmasi soal anggaran BUMDes dan program Katapang dari tahun 2022 hingga 2025.
Langkah itu dinilai sebagai bentuk arogansi dan ketertutupan terhadap kontrol sosial, sekaligus mencerminkan sikap alergi terhadap kritik dan transparansi publik.
Tindakan tersebut memicu amarah Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — gabungan dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang.
Bahkan, organisasi aktivis Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API) turut mengecam keras tindakan yang dianggap sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan pihaknya akan mendesak audit menyeluruh terhadap anggaran yang dikelola Desa Sukamulya.
“Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres. Kalau Kepala Desa Sukamulya tidak punya masalah, kenapa harus blokir nomor wartawan yang sekadar ingin konfirmasi? Kami minta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum turun tangan mengaudit penggunaan anggaran BUMDes, Wi-Fi internet, serta program Katapang dari tahun 2022 hingga 2025,” tegas Raeynold dengan nada tinggi.
Sementara itu, aktivis BARA API, Andi Irawan, menyebut tindakan pemblokiran tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja pers dan upaya pembungkaman suara rakyat.
“Ini bukan hanya soal etika, tapi soal integritas dan transparansi. Wartawan punya hak untuk bertanya, dan masyarakat berhak tahu kemana uang desa digunakan. Kalau sampai diblokir, ini sudah mencurigakan,” ujarnya.
Senada, Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menilai tindakan Kepala Desa Sukamulya telah mencederai semangat reformasi dan demokrasi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai anggaran rakyat, baik dari BUMDes maupun Dana Katapang, dijadikan ajang bancakan. Kepala desa seharusnya bersyukur ada wartawan yang mau mengingatkan, bukan justru memblokir dan menutup diri,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukamulya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan maupun pertanyaan mengenai penggunaan anggaran BUMDes Wi-Fi Internet dan Program Katapang tahun 2022–2025.
Nomor telepon yang bersangkutan saat dihubungi oleh wartawan GOWI terpantau tidak aktif atau telah diblokir.
Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, apakah akan menindaklanjuti desakan audit tersebut atau justru membiarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pandeglang.”(Tim/red)















