Daftar Gugatan Pilkada Aceh, 1 Lanjut 2 Ditolak

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Tribuneindonesia.com

Mahkamah Konstitusi mengumumkan daftar gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Dalam siding tersebut Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima sebanyak 35 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkda 2024 dalam siding dismissal di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Dengan demikian dari lima gugatan hasil Pilkada di Provinsi Aceh, Mahkamah Konstitusi menetapkan 3 kabupaten kota, 2 di tolak dan 1 dilanjutkan. Adapun PHPU yang tidak dapat dilanjutakan adalah :
1. Walikota dan wakil Walikota Lhokseumawe tahun 2024 nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
2. Walikota dan Wakil Walikota Langsa tahun 2024 nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Baca Juga:  Tindak dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru, BRI Zero Tolerance Terhadap Fraud

Dan MK mengabulkan putusan sela/dismissal permohonan pasangan (Paslon) nomor urut 1 Sulaiman “Tole” dan Abdul Hamid pada perselisihan Pemilihan Kepela Dearah (Pilkada) 2024 di kabupaten Aceh Timur.

Dengan dilanjutkannya permohonan paslon 01 terhadap paslon 03, seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum paslon 03 dan KIP Aceh Timur ditolak. Dan terkait kelanjutan hasil Pilkada Aceh Timur, pemohon segera menyiapkan seluruh rangkaian pembuktian dan alat bukti guna kelanjutan gugatan hasil Pilkada Aceh Timur. (Chai)

Berita Terkait

DPRK dan Polres Raja Ampat Perkuat Sinergitas, Taufik Sarasa: Kerja Sama Harus Berdampak bagi Masyarakat
Ketua DPW PAN Syafruddin Bantu Anak Yatim dari Batanta Dapatkan Perawatan Medis
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Masuk Aswas Kejati Sumut, Hampir 4 Bulan ! Ada Apa dengan Kasi Intel Kejari Deli Serdang
RSUD Waisai Hadirkan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Perkuat Layanan Kesehatan di Raja Ampat
Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat di Manado, Jogja dan Manokwari  segera di bayar Pertengahan September
Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat Tertunda, Dinas Pendidikan Akui Salah Input Kode Rekening
PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”
Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:49

Sinergi Pemkot dan TP PKK Bitung Sambut Penilaian Lomba PKK Sulawesi Utara 2026

Rabu, 16 September 2026 - 15:47

Pemkab Deli Serdang Perkuat Dialog dengan Dunia Usaha

Rabu, 16 September 2026 - 15:09

DPRK dan Polres Raja Ampat Perkuat Sinergitas, Taufik Sarasa: Kerja Sama Harus Berdampak bagi Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 11:54

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Masuk Aswas Kejati Sumut, Hampir 4 Bulan ! Ada Apa dengan Kasi Intel Kejari Deli Serdang

Rabu, 16 September 2026 - 11:35

Kapolres Bitung Pimpin Mediasi Perselisihan Kep Anto vs Ical-Mario Mamuntu, Sepakat Berakhir Damai

Rabu, 16 September 2026 - 09:24

Kantor Polsubsektor Percut Sei Tuan di Simpang Pasar 10 Tembung Diduga Kerap Kosong, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 16 September 2026 - 08:56

RSUD Waisai Hadirkan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Perkuat Layanan Kesehatan di Raja Ampat

Rabu, 16 September 2026 - 04:58

Iskandar DPRA Desak Usut Tuntas Bom Ikan di Simeulue: “Pengawasan Laut Harga Mati!”

Berita Terbaru

(Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Sinergi Pemkot dan TP PKK Bitung Sambut Penilaian Lomba PKK Sulawesi Utara 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:49

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Perkuat Dialog dengan Dunia Usaha

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:47

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x