Bupati dan Ketua Pengadilan Agama Sergai Luncurkan Aplikasi SAMAR untuk Layanan Hukum Cepat dan Transparan

- Editor

Sabtu, 15 Februari 2025 - 02:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI | Tribuneindonesia.com

Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya dan Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Dr Hj Devi Oktari, SHI, MH, meluncurkan aplikasi pelayanan digital secara terbuka untuk masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan hukum, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah resmi meluncurkan aplikasi inovatif SAMAR (Sistem Informasi Penyampaian Amar Putusan) pada Jumat, 14 Februari 2025.

Acara peluncuran yang berlangsung di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya, Ketua PA Sei Rampah Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H., serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, S.H., M.H.

Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, menegaskan bahwa peluncuran aplikasi SAMAR merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sergai dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

“Dulu, masyarakat harus datang langsung ke pengadilan untuk mengambil salinan putusan. Dengan adanya aplikasi ini, mereka bisa mendapatkan dokumen tersebut secara otomatis dan lebih cepat. Ini adalah wujud nyata reformasi birokrasi dalam pelayanan hukum,” ujar Darma Wijaya.

Aplikasi SAMAR dirancang untuk mengurangi keterlambatan dalam penyampaian amar putusan kepada masyarakat, terutama dalam kasus perceraian. Dengan sistem digital ini, proses administrasi hukum menjadi lebih efisien, menghemat waktu, dan mengurangi risiko kehilangan dokumen.

Baca Juga:  Safwan Berkomitmen Mendukung Penuh Program Pemerintah Melalui PT.PEMA

Sementara itu Ketua PA Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H., menambahkan bahwa aplikasi ini juga memberikan manfaat signifikan bagi pihak yang berperkara.

“Dengan adanya SAMAR, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama atau bolak-balik ke kantor pengadilan untuk mendapatkan salinan putusan. Ini juga mengurangi potensi kesalahan dalam distribusi dokumen,” jelasnya.

Selain mempercepat penyampaian amar putusan, inovasi ini juga diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam sistem peradilan, sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap keadilan.

Pada kesempatan itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, S.H., M.H., mengapresiasi peluncuran aplikasi SAMAR sebagai bagian dari transformasi digital dalam pelayanan hukum di Indonesia.

“Kami berharap inovasi ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan layanan hukum berbasis teknologi. Dengan sistem yang lebih cepat dan transparan, masyarakat semakin dimudahkan dalam memperoleh hak hukumnya,” ujarnya.

Selain peluncuran aplikasi, acara ini juga diwarnai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Sergai dan PA Sei Rampah untuk memastikan implementasi aplikasi berjalan dengan optimal.

Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Modern

Dengan peluncuran aplikasi SAMAR, Serdang Bedagai menunjukkan komitmennya dalam mendukung digitalisasi layanan publik.

Ke depan, diharapkan sistem ini terus dikembangkan dan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum.(*)

Berita Terkait

Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x