Lubuk Pakam I Tribuneindonesia.co
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan polemik aset pendidikan secara bijak dan berlandaskan hukum. Hal ini terlihat dalam pertemuan antara Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, SS, dan jajaran dengan Aliansi Al Jamiyatul Washliyah Sumatera Utara, Senin (26/5/2025), di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang.
Turut hadir Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, Ketua DPD Al Washliyah Deli Serdang Muhammad Soleh, serta para tokoh organisasi bagian Al Washliyah, seperti Himmah, GPA, Muslimat, dan IGDA Al Washliyah Sumut, serta sejumlah pejabat Pemkab Deli Serdang dan perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Payung Hukum Jadi Landasan
Bupati Asri Tambunan menegaskan bahwa permasalahan aset, khususnya terkait gedung SMP Negeri 2 Galang, harus diletakkan pada kerangka hukum yang jelas.
“Aset ini merupakan kewenangan yang diberikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, tentu harus ada dasar hukum yang kuat. Kita hadir di sini untuk berdialog dan mencari solusi terbaik,” ujar Bupati.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudy Hilmawan SE, MM, menjelaskan bahwa penggunaan gedung tersebut oleh pihak lain bertentangan dengan Permendagri No.19 Tahun 2016, sehingga Pemkab terpaksa membatalkan perjanjian pinjam pakai guna menghindari pelanggaran administratif maupun temuan dari BPK.
“Kami tidak ingin terjadi persoalan hukum di kemudian hari. Aset ini masih milik Pemkab dan wajib dijaga sesuai aturan,” ujarnya.
Klarifikasi dan Penyikapan Bijak
Inspektur Deli Serdang, H. Edwin Nasution SH, menegaskan bahwa fokus persoalan mencakup dua objek: gedung SMP Negeri 2 dan eks Puskesmas di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang. Meski secara fungsional puskesmas telah dipindahkan, status gedung tetap menjadi bagian dari aset Pemkab, meskipun berdiri di atas lahan milik Al Washliyah.
“Kami tidak mengakui lahan sebagai milik Pemkab, tetapi gedung dan eks puskesmas adalah aset yang masih terdaftar di Pemkab,” tegas Edwin.
Tenaga Ahli Bupati, Redwin, menyampaikan bahwa status tanah seluas 8.200 meter persegi yang menaungi gedung SMPN 2 Galang dan eks Puskesmas merupakan satu kesatuan fisik yang harus ditinjau secara menyeluruh, baik secara hukum maupun administratif.
Kabupaten Nahdliyin: Simbol Kebangkitan Al Washliyah
Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menjernihkan pernyataannya yang sebelumnya sempat menimbulkan multitafsir. Ia menegaskan bahwa maksud dari “Kabupaten Nahdliyin” adalah Deli Serdang sebagai daerah kebangkitan Al Washliyah, bukan milik kelompok tertentu.
“Kami ingin menjernihkan duduk perkara agar tidak ada beban di masa mendatang. Pemerintah bersikap terbuka dan siap berdialog lebih lanjut demi penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Wabup juga menyebutkan bahwa pengumpulan dokumen dan bukti-bukti hukum menjadi prioritas Pemkab sebelum mengambil langkah final. Dialog lanjutan pun direncanakan sebagai bagian dari proses penyelesaian yang transparan dan partisipatif.
Solusi Bertahap, Proses Berjalan
Di penghujung pertemuan, Bupati menekankan pentingnya menaati aturan hukum yang berlaku. Ia menyebut, semua langkah harus dilakukan dalam koridor regulasi agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
“Kami tidak bisa langsung memberi keputusan hibah, pinjam pakai, atau lainnya. Proses ini harus dijalani dengan teliti dan sesuai aturan,” tutup Bupati
Pertemuan ini menandai langkah positif menuju penyelesaian konflik aset pendidikan antara Pemkab Deli Serdang dan Al Washliyah. Semangat kebersamaan dan kejujuran dalam berdialog menjadi kunci menuju solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan pendidikan generasi bangsa.
Ilham Tribuneindonesia.com











