ACEH TAMIANG | TribuneIndonesia.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kebocoran anggaran akibat kesalahan pembayaran tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di 23 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada 2024. Nilainya memang “hanya” Rp 24.800.823, namun tetap saja ini adalah uang rakyat yang semestinya digunakan tepat sasaran.
Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh, Purn TNI Zulsyafri, menegaskan temuan BPK itu adalah indikasi lemahnya disiplin anggaran. “Ini bukan soal besar-kecilnya angka, tapi prinsip pengelolaan uang negara. Kalau dibiarkan, pelanggaran seperti ini bisa menjadi budaya,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Temuan tersebut berasal dari uji petik dokumen pertanggungjawaban belanja gaji dan tunjangan ASN, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dari total anggaran belanja pegawai Rp 544,8 miliar, Pemkab Aceh Tamiang sudah menghabiskan Rp 531,1 miliar atau 97,5 persen, dengan porsi gaji dan tunjangan ASN Rp 393,2 miliar dan TPP Rp 56 miliar.
BPK membeberkan empat modus salah bayar:
1. Tunjangan istri/suami kepada ASN yang sudah bercerai – Delapan PNS tetap menerima tunjangan istri/suami dan beras meski sudah bercerai. Nilai kerugian: Rp 11.608.360.
2. Tunjangan anak untuk anak yang sudah dewasa dan tak sekolah – Tujuh ASN di empat SKPK masih menerima tunjangan anak dan beras bagi anak usia 21–25 tahun yang tidak lagi sekolah. Kerugian: Rp 4.624.344.
3. Pembayaran TPP di luar aturan jabatan – Empat belas SKPK membayar TPP berdasarkan kelas jabatan lebih tinggi dari hasil evaluasi. Kerugian: Rp 1.208.119.
4. ASN cuti besar tetap diguyur tunjangan penuh – Lima belas ASN cuti besar masih menerima tunjangan di luar gaji pokok dan tunjangan keluarga. Kerugian: Rp 7.360.000.
Zulsyafri menilai praktik tersebut jelas melanggar berbagai aturan, mulai dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS (terakhir diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2024), Perbup Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2020 tentang TPP PNS, hingga Peraturan BKN terkait penghentian tunjangan bagi ASN yang cuti besar.
Menurut BPK, penyimpangan ini terjadi akibat lemahnya kontrol Kepala SKPK sebagai pengguna anggaran, ketidakcermatan pengelola aplikasi SiKepo di BKPSDM, dan kelalaian bendahara SKPK dalam menghitung serta membayarkan tunjangan.
BPK merekomendasikan dua langkah tegas: Kepala BKPSDM harus membuat Prosedur Operasi Standar (POS) untuk verifikasi data keluarga ASN, serta Kepala SKPK wajib memproses pengembalian Rp 24,8 juta itu ke kas daerah tanpa kompromi.
“Kalau aturan tidak ditegakkan, uang rakyat akan terus bocor sedikit demi sedikit, sampai akhirnya jebol,” tutup Zulsyafri.