BNN Sumut & Pemko Medan Ungkap Hasil Tes Urine: Ini Empat Pejabat Kewilayahan yang Terindikasi Positif

- Editor

Senin, 2 Juni 2025 - 13:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | TribuneIndonesia.com

Pemerintah Kota Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara secara resmi mengungkap hasil tes urine terhadap jajaran kewilayahan yang dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) lalu di Rumah Dinas Wali Kota. Hasilnya, empat pejabat terindikasi positif menggunakan zat adiktif.

Konferensi pers digelar di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025), dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekda Wiriya Alrahman, Plt. Inspektur Habibi Adhawiyah, Kepala BKD dan PSDM Subhan Fajri Harahap, Kaban Kesbangpol Andi Mario, serta Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan beserta jajaran.

Empat pejabat yang terindikasi positif yakni:

1. Camat Medan Barat, HS

2. Camat Medan Johor, AF

3. Lurah Gaharu, HSS

4. Lurah Petisah Hulu, EEL

Rincian Hasil Asesmen BNN Sumut

Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan menjelaskan, keempat pejabat tersebut telah menjalani asesmen selama dua minggu dan hasilnya menunjukkan indikasi penyalahgunaan berbagai jenis narkotika dan psikotropika.

Camat Medan Johor, AF
Terindikasi menggunakan psikotropika golongan IV jenis benzodiazepine (alprazolam). “Ini tergolong penggunaan medis, terbukti dengan resep dokter. Namun jika ada penyalahgunaan atau ketergantungan, tetap perlu penanganan lebih lanjut,” jelas Toga.

Camat Medan Barat, HS
Diketahui pernah menggunakan ekstasi pada tahun 2013 dan belakangan mengonsumsi obat penenang. “Tidak ditemukan tanda kekambuhan, namun karena riwayat pemakaian dan rehabilitasi sebelumnya, akan kami dalami apakah diperlukan rehabilitasi lanjutan,” ujarnya.

Lurah Gaharu, HSS
Terbukti mengalami ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamin). “Kategori sedang, dan wajib menjalani rehabilitasi,” tegas Toga.

Lurah Petisah Hulu, EEL
Menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja. “Termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan. Namun tetap perlu pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:  Operasi Batching Plant di Panimbang Disoal, Jalan Licin dan Pemukiman Tercemar

Menurut Toga, keempat pejabat tersebut tergolong sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar maupun bandar. “Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 5, pengguna wajib direhabilitasi, dengan syarat adanya persetujuan keluarga,” jelasnya.

BNN telah mengajukan permohonan kepada Wali Kota Medan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menentukan apakah mereka akan menjalani rawat inap atau rawat jalan, tergantung pada hasil evaluasi lanjutan dan kesediaan keluarga.

Sikap Pemko Medan: Arah Hukuman Berat

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan bahwa Pemko Medan akan memberikan sanksi tegas kepada keempat pejabat yang terbukti menyalahgunakan narkoba.

“Sanksi terberat seperti pemecatan bisa dikenakan jika mereka terbukti menggunakan secara sadar dan berulang. Sesuai aturan Menpan-RB, pengguna narkoba dua kali atau lebih dapat diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.

Rico menegaskan bahwa pendalaman yang dilakukan oleh BNN sangat penting agar penetapan sanksi dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami tidak ingin gegabah. Kami ingin setiap keputusan memiliki dasar yang kuat,” tambahnya.

Terkait penggunaan alprazolam oleh Camat Medan Johor, Rico mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BKN untuk menentukan jenis hukuman yang tepat. “Kalau untuk kebutuhan medis dan sesuai resep dokter, kami akan pertimbangkan. Tapi jika disalahgunakan, apalagi sampai mengganggu kinerja, maka sanksi berat bisa dikenakan,” pungkasnya.

Rico juga menegaskan bahwa ASN tidak bisa berlindung di balik ketidaktahuan. “Jika sudah mengenakan seragam ASN, tidak ada alasan untuk menyalahgunakan narkoba dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Redaksi

Berita Terkait

Tonggak Sejarah : FH Unsam Gelar Wisuda Lokal Pascasarjana Hukum Pertama
Bantuan Banjir Belum Cair, Warga Aceh Tamiang Pertanyakan Kepastian
Sinergi Kuat di Balik Layar Pemerintahan: Bupati Deli Serdang Gandeng IGB dan GRPK Kawal Program Rakyat
Mubes II IKA FH Unsam 2026″*Merajut Kenangan,Menyongsong Harapan*”
Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD
Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik
PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:31

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:32

Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas

Rabu, 29 April 2026 - 00:22

Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor

Selasa, 28 April 2026 - 07:08

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 05:53

Infokom Global Berkarya Sumatra Utara Resmi Susun Kepengurusan, Bangun Pilar Jurnalisme Konten Kreator Profesional dan Kemitraan Strategis

Rabu, 22 April 2026 - 06:31

Peta Kekuatan PKB Deli Serdang Mulai Terbaca ! Enam Nama Lolos Saringan, Julyadi Pulungan Jadi Sorotan Generasi Muda

Senin, 20 April 2026 - 06:15

Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi

Minggu, 19 April 2026 - 04:26

Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

MTQ Deli Serdang Diperketat, Bupati Asri Ludin Tegaskan Pembinaan Berbasis Kecamatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x