BNN Sumut & Pemko Medan Ungkap Hasil Tes Urine: Ini Empat Pejabat Kewilayahan yang Terindikasi Positif

- Editor

Senin, 2 Juni 2025 - 13:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | TribuneIndonesia.com

Pemerintah Kota Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara secara resmi mengungkap hasil tes urine terhadap jajaran kewilayahan yang dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) lalu di Rumah Dinas Wali Kota. Hasilnya, empat pejabat terindikasi positif menggunakan zat adiktif.

Konferensi pers digelar di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025), dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekda Wiriya Alrahman, Plt. Inspektur Habibi Adhawiyah, Kepala BKD dan PSDM Subhan Fajri Harahap, Kaban Kesbangpol Andi Mario, serta Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan beserta jajaran.

Empat pejabat yang terindikasi positif yakni:

1. Camat Medan Barat, HS

2. Camat Medan Johor, AF

3. Lurah Gaharu, HSS

4. Lurah Petisah Hulu, EEL

Rincian Hasil Asesmen BNN Sumut

Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan menjelaskan, keempat pejabat tersebut telah menjalani asesmen selama dua minggu dan hasilnya menunjukkan indikasi penyalahgunaan berbagai jenis narkotika dan psikotropika.

Camat Medan Johor, AF
Terindikasi menggunakan psikotropika golongan IV jenis benzodiazepine (alprazolam). “Ini tergolong penggunaan medis, terbukti dengan resep dokter. Namun jika ada penyalahgunaan atau ketergantungan, tetap perlu penanganan lebih lanjut,” jelas Toga.

Camat Medan Barat, HS
Diketahui pernah menggunakan ekstasi pada tahun 2013 dan belakangan mengonsumsi obat penenang. “Tidak ditemukan tanda kekambuhan, namun karena riwayat pemakaian dan rehabilitasi sebelumnya, akan kami dalami apakah diperlukan rehabilitasi lanjutan,” ujarnya.

Lurah Gaharu, HSS
Terbukti mengalami ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamin). “Kategori sedang, dan wajib menjalani rehabilitasi,” tegas Toga.

Lurah Petisah Hulu, EEL
Menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja. “Termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan. Namun tetap perlu pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:  GOWI Angkat Bicara! Pungutan Rp50 Ribu di Pantai Kasvana Diduga Tanpa Dasar Hukum

Menurut Toga, keempat pejabat tersebut tergolong sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar maupun bandar. “Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 5, pengguna wajib direhabilitasi, dengan syarat adanya persetujuan keluarga,” jelasnya.

BNN telah mengajukan permohonan kepada Wali Kota Medan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menentukan apakah mereka akan menjalani rawat inap atau rawat jalan, tergantung pada hasil evaluasi lanjutan dan kesediaan keluarga.

Sikap Pemko Medan: Arah Hukuman Berat

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan bahwa Pemko Medan akan memberikan sanksi tegas kepada keempat pejabat yang terbukti menyalahgunakan narkoba.

“Sanksi terberat seperti pemecatan bisa dikenakan jika mereka terbukti menggunakan secara sadar dan berulang. Sesuai aturan Menpan-RB, pengguna narkoba dua kali atau lebih dapat diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.

Rico menegaskan bahwa pendalaman yang dilakukan oleh BNN sangat penting agar penetapan sanksi dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami tidak ingin gegabah. Kami ingin setiap keputusan memiliki dasar yang kuat,” tambahnya.

Terkait penggunaan alprazolam oleh Camat Medan Johor, Rico mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BKN untuk menentukan jenis hukuman yang tepat. “Kalau untuk kebutuhan medis dan sesuai resep dokter, kami akan pertimbangkan. Tapi jika disalahgunakan, apalagi sampai mengganggu kinerja, maka sanksi berat bisa dikenakan,” pungkasnya.

Rico juga menegaskan bahwa ASN tidak bisa berlindung di balik ketidaktahuan. “Jika sudah mengenakan seragam ASN, tidak ada alasan untuk menyalahgunakan narkoba dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Redaksi

Berita Terkait

Infrastruktur JTTS Permai Terjaga, Hutama Karya Beri Kenyamanan Bagi Pengendara
Seret Nama Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Re-LUN Ungkap Skema Dugaan Suap US$50 Juta Proyek AMI
GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena
Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:53

Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:56

Polda Bali Tingkatkan Layanan SKCK: Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Bisa Diakses Online

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:02

Pantau Situasi Perairan Sat Polairud Polresta Denpasar Laksanakan Kegiatan Patroli

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:50

Dandim 0204/DS Tegaskan Loyalitas Prajurit Lewat Tradisi Pindah Satuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:06

Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:58

Kodam IX/Udayana Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:48

Brimob Aceh Hadirkan Aksi Nyata Lewat Program Indonesia ASRI, Masjid Baiturrohim Kini Lebih Bersih dan Nyaman

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tour de Deli Serdang Pecahkan Rekor, 1.300 Pesepeda Ramaikan HUT ke-80

Rabu, 24 Jun 2026 - 09:40

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x