BNN Sumut & Pemko Medan Ungkap Hasil Tes Urine: Ini Empat Pejabat Kewilayahan yang Terindikasi Positif

- Editor

Senin, 2 Juni 2025 - 13:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | TribuneIndonesia.com

Pemerintah Kota Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara secara resmi mengungkap hasil tes urine terhadap jajaran kewilayahan yang dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) lalu di Rumah Dinas Wali Kota. Hasilnya, empat pejabat terindikasi positif menggunakan zat adiktif.

Konferensi pers digelar di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025), dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekda Wiriya Alrahman, Plt. Inspektur Habibi Adhawiyah, Kepala BKD dan PSDM Subhan Fajri Harahap, Kaban Kesbangpol Andi Mario, serta Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan beserta jajaran.

Empat pejabat yang terindikasi positif yakni:

1. Camat Medan Barat, HS

2. Camat Medan Johor, AF

3. Lurah Gaharu, HSS

4. Lurah Petisah Hulu, EEL

Rincian Hasil Asesmen BNN Sumut

Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan menjelaskan, keempat pejabat tersebut telah menjalani asesmen selama dua minggu dan hasilnya menunjukkan indikasi penyalahgunaan berbagai jenis narkotika dan psikotropika.

Camat Medan Johor, AF
Terindikasi menggunakan psikotropika golongan IV jenis benzodiazepine (alprazolam). “Ini tergolong penggunaan medis, terbukti dengan resep dokter. Namun jika ada penyalahgunaan atau ketergantungan, tetap perlu penanganan lebih lanjut,” jelas Toga.

Camat Medan Barat, HS
Diketahui pernah menggunakan ekstasi pada tahun 2013 dan belakangan mengonsumsi obat penenang. “Tidak ditemukan tanda kekambuhan, namun karena riwayat pemakaian dan rehabilitasi sebelumnya, akan kami dalami apakah diperlukan rehabilitasi lanjutan,” ujarnya.

Lurah Gaharu, HSS
Terbukti mengalami ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamin). “Kategori sedang, dan wajib menjalani rehabilitasi,” tegas Toga.

Lurah Petisah Hulu, EEL
Menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja. “Termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan. Namun tetap perlu pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:  PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE GANDENG KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

Menurut Toga, keempat pejabat tersebut tergolong sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar maupun bandar. “Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 5, pengguna wajib direhabilitasi, dengan syarat adanya persetujuan keluarga,” jelasnya.

BNN telah mengajukan permohonan kepada Wali Kota Medan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menentukan apakah mereka akan menjalani rawat inap atau rawat jalan, tergantung pada hasil evaluasi lanjutan dan kesediaan keluarga.

Sikap Pemko Medan: Arah Hukuman Berat

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan bahwa Pemko Medan akan memberikan sanksi tegas kepada keempat pejabat yang terbukti menyalahgunakan narkoba.

“Sanksi terberat seperti pemecatan bisa dikenakan jika mereka terbukti menggunakan secara sadar dan berulang. Sesuai aturan Menpan-RB, pengguna narkoba dua kali atau lebih dapat diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.

Rico menegaskan bahwa pendalaman yang dilakukan oleh BNN sangat penting agar penetapan sanksi dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami tidak ingin gegabah. Kami ingin setiap keputusan memiliki dasar yang kuat,” tambahnya.

Terkait penggunaan alprazolam oleh Camat Medan Johor, Rico mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BKN untuk menentukan jenis hukuman yang tepat. “Kalau untuk kebutuhan medis dan sesuai resep dokter, kami akan pertimbangkan. Tapi jika disalahgunakan, apalagi sampai mengganggu kinerja, maka sanksi berat bisa dikenakan,” pungkasnya.

Rico juga menegaskan bahwa ASN tidak bisa berlindung di balik ketidaktahuan. “Jika sudah mengenakan seragam ASN, tidak ada alasan untuk menyalahgunakan narkoba dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Redaksi

Berita Terkait

HKA Siagakan Petugas dan Perkuat Koordinasi Antisipasi Dampak Karhutla di Ruas Kelolaan JTTS
Penuh Harapan : Harmoni Kebersamaan PWI Simeulue dan Nasir Nurdin di Pelabuhan Sinabang
Kasus Kayu Ilegal di Aceh Singkil Disorot, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Anak Wakil Bupati
Tekan Angka Pengangguran, Kapolres Bitung Hadiri Peluncuran Program POLIRAN di Ranowulu
Night Angel, Band Gothic Metal Asal Batang Kuis yang Bertahan Sejak 1999
Perkuat Pengawasan dan Pembinaan, Lapas Kelas III Sinabang Terima Kunjongan Silaturahmi Ketua PWI Aceh Bersama Rombongan
Berkunjung ke Simeulue, Ini Harapan ‘Anak Pulau’ kepada Kandidat Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin
GEGER! DPRK Raja Ampat Kompak Tolak Pemindahan dr. Laura, Bupati Diminta Batalkan Surat Tugas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:45

Dukung Penilaian Adipura, Tim KLHK dan DLH Aceh Tenggara Sambangi SMPN 1 Kutacane

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:39

Polres Bireuen Gelar Operasi Patuh Seulawah 2026: Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:16

Aktivis GRPM Desak Polres Pandeglang Berantas Peredaran Obat Keras Golongan G

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:01

Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Bireuen Hadiri Sertijab Danyonif 113 Jaya Sakti

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:58

Catat! Ini 15 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Seulawah 2026 di Bireuen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:55

Lewat Program Green Policing, Polres Bireuen Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:51

Ivan Setiady Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UPH dengan Predikat Summa Cum Laude

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:38

Dukung Gaya Hidup Aman, BRI Life Rilis COZY untuk Event, Traveling, hingga Olahraga 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x