BNN Sumut & Pemko Medan Ungkap Hasil Tes Urine: Ini Empat Pejabat Kewilayahan yang Terindikasi Positif

- Editor

Senin, 2 Juni 2025 - 13:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | TribuneIndonesia.com

Pemerintah Kota Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara secara resmi mengungkap hasil tes urine terhadap jajaran kewilayahan yang dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) lalu di Rumah Dinas Wali Kota. Hasilnya, empat pejabat terindikasi positif menggunakan zat adiktif.

Konferensi pers digelar di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025), dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekda Wiriya Alrahman, Plt. Inspektur Habibi Adhawiyah, Kepala BKD dan PSDM Subhan Fajri Harahap, Kaban Kesbangpol Andi Mario, serta Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan beserta jajaran.

Empat pejabat yang terindikasi positif yakni:

1. Camat Medan Barat, HS

2. Camat Medan Johor, AF

3. Lurah Gaharu, HSS

4. Lurah Petisah Hulu, EEL

Rincian Hasil Asesmen BNN Sumut

Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan menjelaskan, keempat pejabat tersebut telah menjalani asesmen selama dua minggu dan hasilnya menunjukkan indikasi penyalahgunaan berbagai jenis narkotika dan psikotropika.

Camat Medan Johor, AF
Terindikasi menggunakan psikotropika golongan IV jenis benzodiazepine (alprazolam). “Ini tergolong penggunaan medis, terbukti dengan resep dokter. Namun jika ada penyalahgunaan atau ketergantungan, tetap perlu penanganan lebih lanjut,” jelas Toga.

Camat Medan Barat, HS
Diketahui pernah menggunakan ekstasi pada tahun 2013 dan belakangan mengonsumsi obat penenang. “Tidak ditemukan tanda kekambuhan, namun karena riwayat pemakaian dan rehabilitasi sebelumnya, akan kami dalami apakah diperlukan rehabilitasi lanjutan,” ujarnya.

Lurah Gaharu, HSS
Terbukti mengalami ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamin). “Kategori sedang, dan wajib menjalani rehabilitasi,” tegas Toga.

Lurah Petisah Hulu, EEL
Menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja. “Termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan. Namun tetap perlu pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:  Gedung DPRK Di Geruduk Mahasiswa, Copot Direktur Alasan Utama

Menurut Toga, keempat pejabat tersebut tergolong sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar maupun bandar. “Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 5, pengguna wajib direhabilitasi, dengan syarat adanya persetujuan keluarga,” jelasnya.

BNN telah mengajukan permohonan kepada Wali Kota Medan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menentukan apakah mereka akan menjalani rawat inap atau rawat jalan, tergantung pada hasil evaluasi lanjutan dan kesediaan keluarga.

Sikap Pemko Medan: Arah Hukuman Berat

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan bahwa Pemko Medan akan memberikan sanksi tegas kepada keempat pejabat yang terbukti menyalahgunakan narkoba.

“Sanksi terberat seperti pemecatan bisa dikenakan jika mereka terbukti menggunakan secara sadar dan berulang. Sesuai aturan Menpan-RB, pengguna narkoba dua kali atau lebih dapat diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.

Rico menegaskan bahwa pendalaman yang dilakukan oleh BNN sangat penting agar penetapan sanksi dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami tidak ingin gegabah. Kami ingin setiap keputusan memiliki dasar yang kuat,” tambahnya.

Terkait penggunaan alprazolam oleh Camat Medan Johor, Rico mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BKN untuk menentukan jenis hukuman yang tepat. “Kalau untuk kebutuhan medis dan sesuai resep dokter, kami akan pertimbangkan. Tapi jika disalahgunakan, apalagi sampai mengganggu kinerja, maka sanksi berat bisa dikenakan,” pungkasnya.

Rico juga menegaskan bahwa ASN tidak bisa berlindung di balik ketidaktahuan. “Jika sudah mengenakan seragam ASN, tidak ada alasan untuk menyalahgunakan narkoba dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Redaksi

Berita Terkait

Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Tim Optimalisasi PAD Deli Serdang Ditolak Masuk Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Khusus
Jalan Damai Tumpatan Nibung Mulus, Warga Apresiasi Gerak Cepat Dinas SDMBK
Masyarakat Desa Lantik Surati Bupati Simeulue Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2023, 2024 dan 2025.
Ada Apa Ni ? CV. Niscala Prima : di duga Kebal hukum Beberapa Kali Temuan BPK Slalu Dapat Pekerjaan .
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:39

​Identitas Terungkap: Staf Khusus Gubernur Sulut Diduga Lecehkan Perempuan di Warung Makan Manado

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:04

Sulut di Ambang Kolaps Ekologis: Obral Izin Tambang Kepung Ruang Hidup

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:15

Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:20

Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:57

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:37

TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x