AWDI Pandeglang Layangkan Surat Resmi ke BBWS C3: Bongkar Dugaan Proyek Irigasi Ratusan Miliar Asal Jadi!

- Editor

Selasa, 11 November 2025 - 12:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG, Banten|Tribuneindonesia.com

Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang resmi melayangkan surat konferensi pers dan permohonan klarifikasi ke Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWS C3) Provinsi Banten, menyoal dugaan pelaksanaan proyek pembangunan irigasi bernilai ratusan miliar rupiah yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nindya Karya, dengan lokasi antara lain di Daerah Irigasi (D.I) Cukang Sadang Kecamatan Pagelaran dan D.I Cidahu Hilir Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Dari hasil pantauan lapangan tim investigasi AWDI DPC Pandeglang, ditemukan dugaan kuat bahwa pemasangan batu dasar tidak menggunakan adukan semen, bahkan dilakukan dalam kondisi tergenang air. Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diduga diabaikan, dan konsultan pengawas tidak tampak berada di lokasi saat kegiatan berlangsung, menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari pihak terkait.

“Kami menemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar kualitas. Ini proyek besar yang menggunakan uang rakyat, tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Kami minta BBWS C3 segera memberikan penjelasan terbuka,” tegas Andi Irawan, Wakil Ketua AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum.

“AWDI tidak akan berhenti menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari APBN ini. Bila terbukti ada pelanggaran, maka pihak pelaksana dan pengawas harus bertanggung jawab secara hukum, administratif, dan moral,” ujar Jaka dengan tegas.

Baca Juga:  Narasi Fitnah Ancam Persatuan! Irwansyah Hasibuan Peringatkan Provokator yang Serang Gubernur Bobby Nasution

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan dalam:

Pasal 86 ayat (1): Penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4/K3).

Pasal 91 ayat (1): Pengguna jasa (dalam hal ini BBWS C3 selaku perwakilan Kementerian PUPR) bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi.

Pasal 94 ayat (2): Konsultan pengawas wajib hadir di lapangan untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi, mutu, dan jadwal yang disepakati.

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus diawasi secara ketat oleh tenaga ahli yang kompeten.

Artinya, bila dalam pelaksanaan proyek ditemukan ketidakhadiran konsultan pengawas, pemasangan material tidak sesuai spesifikasi, dan pelanggaran terhadap K3, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan kontrak kerja.

AWDI Pandeglang menegaskan, surat resmi yang telah dilayangkan ke BBWS C3 bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal untuk membuka transparansi dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek strategis nasional di Banten.

Publik kini menunggu tanggapan resmi dari pihak BBWS C3 dan PT Nindya Karya, sementara tim investigasi AWDI berencana melanjutkan pemantauan ke titik-titik proyek lain di wilayah Pandeglang dan Lebak yang juga diduga bermasalah.”(Tim/red)

Berita Terkait

Pembangunan Huntara di Pidie Jaya Disorot, Kontraktor dan Buruh Asal Luar Daerah. Diduga Abaikan Pekerja Lokal
Jalan Galang Berubah Kuburan hidup
Diduga Main Mata BBM Subsidi di SPBU 14 203-1103 Batang Kuis
Warga Terutung Payung Hilir Geruduk Kejari Aceh Tenggara, Soroti Dugaan Kejanggalan Dana Desa dan Minta Audit Ulang
BPBD Aceh Tamiang Bekali 180 Enumerator, Percepat Validasi Data Kerusakan Rumah Pasca-Bencana
Rangkap Jabatan Pejabat Publik Picu Krisis Kepercayaan dan Etika Negara
Pagar Roboh, Warga Mengadu ke Tiga Lembaga Negara
HRD: Dari Bireuen ke Senayan, Kini Saatnya Menuju BL 1 Aceh?
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 01:15

Polsek Maesa Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor, Satu Unit Motor Diduga Dibawa ke Ratatotok

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:56

​Hadir di Graha Gubernuran, Wali Kota Andrei Angouw Beri Dukungan Penuh Perayaan Imlek 2577

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:05

Pimpin Patroli Malam, Kasat Lantas Polres Bitung Tindak Tegas Aksi Kebut-kebutan di Jalan Raya

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:02

​Perumda Air Minum Dua Sudara Setor Dividen Rp1,6 Miliar, Bukti Nyata Keberhasilan Tata Kelola BUMD Bitung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:17

​Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Matuari Tinjau Langsung Lahan Jagung Warga

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:31

Data Korban Pascabencana di Bireuen Jangan Pilih Kasih

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:21

Polsek Matuari Pastikan Keamanan Ibadah Tarawih di Wilayah Bitung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:00

HRD Bincang Khusus dengan Menteri PU untuk Mempercepat Rehab Rekon Pascabanjir dan Longsor di Aceh

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Kebut Pengerjaan Jalan.

Senin, 23 Feb 2026 - 03:08