AWDI &GWI Desak Audit Dana Bos SDN Pasanggrahan, Dugaan Penyimpangan Menguat

- Editor

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS di SDN Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, kian menuai sorotan. Lemahnya pengawasan diduga menjadi celah hingga penggunaan anggaran tidak jelas ke mana arah peruntukannya, bahkan disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, yang lebih dikenal dengan sebutan Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI), memastikan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengupas tuntas persoalan ini.

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Reaynold Kurniawan, dengan tegas mempertanyakan kinerja pihak terkait.

“Ada apa dengan korwil pendidikan Kecamatan Munjul? Mengapa dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS seolah dibiarkan tanpa pengawasan yang tegas?” sindirnya.

Sementara itu, Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mendesak langkah serius dari aparat pengawas keuangan negara.

“Kami meminta dilakukan audit menyeluruh atas penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2023–2025 di SDN Pasanggrahan. Jangan sampai ada praktik yang merugikan dunia pendidikan dan mencoreng amanat pemerintah pusat,” tegasnya.

Baca Juga:  WAKIL BUPATI NUSAR AMIN PANTAU PENYALURAN MBG

Sebagai informasi, dalam Pasal 3 UU KIP disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik. Bahkan, Pasal 9 ayat (2) menegaskan, “Badan publik wajib menyediakan informasi mengenai laporan keuangan secara berkala.”

Jika benar penggunaan Dana BOS tidak jelas dan tidak dilaporkan secara transparan, maka kondisi ini jelas berpotensi melanggar UU KIP. Bahkan, Pasal 52 UU KIP menyebutkan, “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Dengan ancaman pidana tersebut, dugaan penyimpangan Dana BOS di SDN Pasanggrahan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum. Publik kini menunggu keberanian aparat dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Pandeglang.”(Jaka S.)

Berita Terkait

Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Banjir Dua Pekan, Luka Kemanusiaan, dan Pengkhianatan Nurani di Batang Kuis Ketika Warga Tenggelam,10 Pegawai Puskesmas Justru Pergi Berwisata
Pembangunan Masjid di Aceh Tenggara Jadi Ladang Masalah, Ketua Panitia Diduga Tutupi Keuangan Dana Umat, Warga Minta Diusut
PROFIL ARIEF MARTHA RAHADYAN,B.Sc.,M.Sc
Antar Surat Pengaduan, Warga Sebut Pegawai Puskesmas Batang Kuis Kurang Etika
Diduga Liburan ke Luar Negeri Saat Banjir, Tokoh Pemuda Batang Kuis Laporkan Kepala Puskesmas dan 10 Pegawai ke Bupati Deli Serdang
10 Pegawai Puskesmas Batang Kuis Mangkir Saat Banjir, BKPSDM Terbitkan Teguran
Masyarakat Desa Dayah Tanoh Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Blang Pandak, Tangse
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:58

Nelayan Pateten Keluhkan Lonjakan Tarif Masuk Pelabuhan Pelindo yang Dinilai Tak Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:56

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:47

Seluruh Fasilitas SMAN 1 Samalanga Terendam Banjir Dan Lumpur Tebal “Bagaimanakah Nasib Peserta Didik Disekolah Ini”

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:25

BPJS Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pemodelan Aktuaria, Jaga Sustainabilitas JKN

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x