AWDI &GWI Desak Audit Dana Bos SDN Pasanggrahan, Dugaan Penyimpangan Menguat

- Editor

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS di SDN Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, kian menuai sorotan. Lemahnya pengawasan diduga menjadi celah hingga penggunaan anggaran tidak jelas ke mana arah peruntukannya, bahkan disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, yang lebih dikenal dengan sebutan Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI), memastikan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengupas tuntas persoalan ini.

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Reaynold Kurniawan, dengan tegas mempertanyakan kinerja pihak terkait.

“Ada apa dengan korwil pendidikan Kecamatan Munjul? Mengapa dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS seolah dibiarkan tanpa pengawasan yang tegas?” sindirnya.

Sementara itu, Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mendesak langkah serius dari aparat pengawas keuangan negara.

“Kami meminta dilakukan audit menyeluruh atas penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2023–2025 di SDN Pasanggrahan. Jangan sampai ada praktik yang merugikan dunia pendidikan dan mencoreng amanat pemerintah pusat,” tegasnya.

Baca Juga:  Jamaika Desak Percepatan Realisasi APBA 2025

Sebagai informasi, dalam Pasal 3 UU KIP disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik. Bahkan, Pasal 9 ayat (2) menegaskan, “Badan publik wajib menyediakan informasi mengenai laporan keuangan secara berkala.”

Jika benar penggunaan Dana BOS tidak jelas dan tidak dilaporkan secara transparan, maka kondisi ini jelas berpotensi melanggar UU KIP. Bahkan, Pasal 52 UU KIP menyebutkan, “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Dengan ancaman pidana tersebut, dugaan penyimpangan Dana BOS di SDN Pasanggrahan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum. Publik kini menunggu keberanian aparat dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Pandeglang.”(Jaka S.)

Berita Terkait

Ada Apa dengan Disdikpora Pandeglang? Sekdis, Kabid, dan Kasi Bungkam Saat Disorot Soal Dugaan Proyek Asal Jadi di SDN Sukawaris 2
Desa Sukamulya Memanas! Kepala Desa Diduga Alergi Pers, GOWI Desak Audit Wi-Fi dan Katapang Ratusan Juta Rupiah
Kembangkan Desa Pinge lewat Story Telling Prodi S3 Bisnis Pariwisata PNB Gelar ICS
Jalan Menuju SD Negeri Batu Dua Ratus Aceh Tenggara Sangat Memprihatinkan
Skandal Aset Desa Cikuya: Dua Randis Raib, Sekdes Menghilang, Publik Minta Audit Total
Dirkrimsus Polda Banten Gelar Rakor Optimalisasi Peran PPNS, Dan Penyidik Polri Dalam Penegakan Hukum Yang Presisi
Putri Wartawati 1Kabar.com Bireuen Tembus Olimpiade Nasional O2SN
ASN BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah dari Kapolda Aceh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 15:33

Budaya Aceh Bergema: Grup Rapai Lonceng Aceh Pukau Warga di Maulid Gampong Lhee Meunasah

Sabtu, 1 November 2025 - 08:07

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25

4 Pelaksana Pekerjaan Pelayanan Kesehatan TA.2024 masih ada yang belum menyelesaikan Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh.

Sabtu, 1 November 2025 - 06:47

Pelantikan Dewan Hakim MTQ Provinsi Aceh ke-37 Resmi Digelar di Kabupaten Pidie Jaya

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:39

Wabup: Digitalisasi Keuangan Langkah Penting Perkuat Tata Kelola Fiskal

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:33

BKPSDM Deli Serdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:27

DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Budaya Aceh Bergema: Grup Rapai Lonceng Aceh Pukau Warga di Maulid Gampong Lhee Meunasah

Minggu, 2 Nov 2025 - 15:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x